Alat Bukti Perdata
(Ps 164 HIR/284 RBg/1866 KUHPerdata)
1. Bukti Tulisan
a. Akta.
- Akta otentik
Akta pejabat
Akta partji
- Akta dibawah tangan.
b. Bukan Akta
2. Saksi.
- Saksi ahli.
- Saksi bukan ahli.
3. Persangkaan
- Persangkaan UU.
- Persangkaan Hakim.
4. Pengakuan
- Pengakuan didalam sidang.
- Pengakuan diluar sidang.
5. Sumpah
- Sumpah penambah.
- Sumpah pemutus.
- Sumpah penaksiran
No comments:
Post a Comment