pikniklagi

Friday, November 8, 2019

ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Hukum tata administrasi mempunyai bidang yang jauh lebih luas bila dibandingkan dengan hukum tata Negara, hukum perdata maupun hukum pidana, tetapi letaknya berada di bawah hukum tata Negara serta diantara hukum perdata dan hukum pidana. Sebagaimana hukum-hukum yang lainnya, hukum administrasi Negara juga memiliki asas-asas Hukum Administrasi Negara ada 5, yaitu :


1.      Asas Yuridikitas (rechtmatingheid) yaitu bahwa setiap tindakan pejabat administrasi Negara tidak boleh melanggar hukum ( harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).

2.      Asas Legalitas (wetmatingheid) yaitu bahwa setiap tindakan pejabat administrasi Negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi Indonesia adalah Negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.

3.      Asas diskersi (Freis Ermessen) yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi Negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas. Dengan demikian, setiap pejabat administrasi negara tidak boleh menolak mengambil keputusan bila ada seorang warga masyarakat mengajukan permohonan dengan alasan tidak ada peraturan yang mengaturnya. Adapun asas ini terbagi menjadi dua macam:

    a)  Diskresi terikat yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan, yaitu dengan menentukan pilihan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

    b) Diskresi bebas yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan yaitu dengan membentuk keputusan baru, karena tidak ditentukan (diatur) dalam peraturan perundang-undangan.

4.      Asas non-diskriminatif yaitu Asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal yang berhubungan dengan warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan maupun jenis.

5.      Asas upaya memaksa, untuk menjamin ketaatan penduduk kepada peraturan-peraturan administrasi Negara.

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...