1. Apa yang dimaksud dengan pengangkutan?
Jawaban;
“Sebuah kegiatan/aktifitas tentang pemuatan kedalam alat Pengangkutan, Pemindahan dari tempat asal ketempat tujuan dengan alat Pengangkutan, dan Penurunan/ Pembongkaran dari alat Pengangkutan, baik terhadap orang (penumpang) maupun barang”
2. Sebutkan unsur hukum yang terdapat didalam pengangkutan!
Jawaban:
a. Adanya Subyek (pelaku);
b. Adanya Obyek (benda);
c. Adanya Peristiwa;
d. Adanya Hubungan;
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Hukum Pengangkutan?
Jawaban;
‘Keseluruhan Aturan Hukum yang mengatur tentang Pengangkutan, aturan hukum tersebut meliputi; ketentuan Per-UU-an, Perjanjian dan’atau Kebiasaan yang mengatur berbagai Proses Pengangkutan (Angkutan Darat, Laut dan Udara)’
4. Jelaskan tentang Asas, Teori dan Praktek hukum dalam proses pengangkutan!
Jawaban;
a. Asas
Hukum proses pengangkutan
Obyek kajian berupa landasan filosofi (fundamental) yang menjadi dasar
ketentuan mengenai pengangkutan, guna menyatakan sebuah Kebenaran, Keadilan,
dan Kepatutan yang dapat diterima oleh semua pihak. (Rulles Of Law)
b. Teori Hukum proses pengangkutan
Obyek kajian berupa kaidah atau norma yang berlaku, yang dirumuskan dala Undang-Undang, Perjanjian danKebiasaan, dalam menyatakan bagaimana para pihak itu SEHARUSNYA berbuat (Normative Law)
c. Praktek Hukum proses pengangkutan
Obyek kajian berupa perbuatan, baik sebagai terapan dari ketentuan UU, Perjanjian, maupun Kebiasaan tentang proses Pengangkutan, Perbuatan tersebut dapat diketahui melalui serangkaian Tindakan nyata melalui instrument hukum berupa dokumen-dokumen dalam Pengangkutan (Applied Law).
5. Jelaskan tentang perjanjian pengangkutan!
Jawaban;
Persetujuan dengan mana Pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan penumpang/barang dari tempat asal ketempat tujuan tertentu dengan selamat, Dan pihak penumpang/pengirim barang mengikatkan diri untuk membayar biaya angkutannya.
No comments:
Post a Comment