pikniklagi

Friday, April 23, 2021

UAS Metode Penelitian Hukum

1.     1.  Tinjauan Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial.

2.      2. a. Pengenaan sanksi pidana terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. 
       b.
Unsur-unsur dari tindak pidana pencemaran nama baik

3.     3. ABSTRAK Outline ini berjudul Tinjauan Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial". Rumusan masalah outline ini berisikan tentang pengenaan sanksi pidana terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan unsur-unsur dari tindak pidana pencemaran nama baik. Metode penelitian outline ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari outline ini yaitu pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang menyerang kehormatan seseorang dimana peraturan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi perbuatan pencemaran nama baik ini adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juga Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan melihat isi dari ketentuan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka unsur-unsur yang harus terpenuhi agar seseorang dapat dikatakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik adalah unsur kesengajaan, unsur menyerang kehormatan dan nama baik , dan juga unsur di muka umum.

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...