pikniklagi

Saturday, September 28, 2019

Hukum Adat

28-09-2019
HUB. PERTALIAN PERKAWINAN
Konsekwensi dari ikatan perkawinan:
  1. Timbulnya hak dan kewajiban suami istri, (Ps.30-34 UUP).
  2. Melahirkan hubungan kekerabatan, al(menantu dan mertua; besan, biras dan  periparan keluarga yg satu dengan lainnya).

HUB. PERTALIAN ADAT
Pertalian adat dimaksud adalah pengangkatan anak, karena tidak punya anak (sebagai penerus keturunan), berbaik budi dan belas kasihan.


- Pengangkatan anak (adopsi)
Istilah: Adopsi dr bhs Belada "Adoptie"
atau "Adoption" (bhs Inggris), artinya
pengangkatan anak.

- Dalam bahasa Arab disebut" Tabanni artinya mengambil anak angkat (Prof.M.Yunus).


- Pengertian Kamus Bahasa Indonesia, anak angkat adalah anak orang lain yang diambil & disamakan dengan anaknya sendiri.-

- Ensiklopedia Umum: adopsi adalah suatu cara untuk mengadakan hubungan antara orang tua dan anak yang diatur dalam peraturan per-uu-an. Akibat adopsi anak memiliki status sebagai anak kandung yang sah dengan segala hak dan kewajibannya. (Muderis Zaeni, 1985:5)

- Hilman Hadi.K, 
Anak angkat adalah anak orang lain yang dianggaap anak sendiri oleh orang tua anggkat, menurut hukum adat setempat. Karena tujuan untuk kelangsungan keturunan dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga.


- Menurut UU No.23/2002, ttg Perlindungan Anak, anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yg bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membebaskan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan/ penetapan pengadilan, (Ps. 1 angka 9).

- Tujuan Adopsi 
Menurut Ps.2 PP No. 54/2007, tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
dan perlindungan anak, yang dilaksanakan
berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan per-uu-an.

Menurut Ps. 171 hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI) "pengangkatan anak bertujuan untuk memelihara anak, agar kehidupan, pertumbuhan dan pendidikannya lebih terjamin perkembangannya.
Jadi dalam konteks ini pengangkatan anak merupakan solidaritas sosial bukan merupakan aspek yuridisnya.

- Hk Islam:
Pengangkatan anak dibolehkan, tapi anak
masih tetap "dinasabkan pada orang tua kandungnya, sehingga kedudukannya sebagai ahli waris melekat pada org tua kandungnya. Jadi pengangkat anak tidak memberi kan status menjadi "anak kandung" terhadap orang tua angkatnya.

- Wasiat Wajibah Menurut Ps. 209 ayat (2) KHI: "terhadap anak angkat yg menerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak-2nya sepertiga (1/3) dari harta orangg tua angkatnya".
Catatan: 
kedudukan wasiat wajibah tetep terbatas sifatnya, karena tidak merubah status anak angkat, tidak sama bagian dengan anak kandung dll.

- Akibat Hukum Adopsi;
  1. Anak memperoleh nama dari bpk (ps.11)
  2. Dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan org tua angkatnya (ps. 12)
  3. Anak  menjadi ahli waris dari bapak.
  4. Putus hubungan perdata antara anak angkatnya;
- Hub. anak angkat dengan org tua kandung.
Menurut Pasal 39 dan 40 UU 23/2002. 
Tentang Hak-hak Anak, anak angkat yg dilakukan menurut adat kebiasaan setempat dan ketentuan UU, Tidak menyebabkan putusnya hub darah dengan org tua kandungnya. Sipengangkat harus memberitahukan status anak tersebut dalam waktu yang memungkinkan.

- Kedudukan Anak Angkat
Di Lampung anak angkat adalah sebagai penerus keturunan (tega tegi) yang diambil dari kerabat bapak angkat.

- Di Bali pengangkatan anak disebut nyentane, setelah dilakukan upacara
maka hak dan kewajibannya sama dgn
anak kandung.


Menurut Soepomo, di Jawa pengangkatan anak tdk memutus pertalian keluarga antara anak yg diangkat dgn org tuanya, anak angkat masuk ke kehidupan org tua yang mengangkatnya sebagai anggota rumah tangga (gezinlid) tetapi, tdk berkedudukan sebagai anak kandung dengan fungsi utk meneruskan keturunan bapak angkatnya.

- Tata cara adopsi
Bushar Muhammad,
Tata cara adat perbuatan adopsi dilakukan dengan terang dan tunai. Terang artinya perbuatan hukum pengangkatan anak harus dihadapan dan diumumkan di depan org banyak secara formal, sehingga dapat diketahui orang banyak. Kata tunai maksudnya bahwa perbuatan pengangkatan anak itu selesai seketika.

- Pengertian Anak asuh adalah anak orang lain yg diasuh oleh suatu keluarga, seperti anak sendiri.
Menurut Ps.1 poin 10. UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Anak asuh adalah anak yg diasuh oleh seseorang atau lembaga utk diberi bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan karena orang tuanya atau salah satu dari orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembangnya anak secara wajar.

Friday, September 27, 2019

Langkah Awal Pengajuan OSS

1. Buat email untuk CV/PT.
2. Buka halaman OSS, klik Pendaftaran OSS.
3. Setelah muncul form pengisian data, isi form dengan data dierektur CV/perusahaan, pastikan semua data di isi dengan lengkap dan benar, sesuai dengan KTP elektronik.
4. Pada kolom jenis usaha, masukan sesuai jenis usaha yang dimiliki. Menu jenis usaha akan menentukan ijin yang akan diperoleh oleh OSS.
5. Pada kolom email, masukan email perusahaan yang telah dibuat pada tahap 1.
6. Setelah data dimasukan dengan lengkap masukan kode capthca yang tertera, klik ceklis saya menerima cara dan ketentuan sistem oss, kemudian klik Daftar.
7. Buka email masuk yang digunakan untuk pendaftaran oss, kemudian klik aktifasi.
8. Buka kembali email masuk, dan anda akan mendapatkan username dan pasword.
9. Buka situs oss, dan klik login/ masuk menggunakan username n pasword yang telah dikirimkan ke email pada tahap 8.

Sumber Hukum Acara Pidana

1. UUD 1945 pada Pasal 24 dan 25.

2. UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP merupakan ketentuan umum yang berlaku dalam setiap pemeriksaan perkara pidana , ttp KUHAP bukan satu-satunya sumber hukum acara pidana.

Secara garis besar disebutkan dalam Pasal 284 KUHAP: “terhadap semua perkara diperlakukan ketentaun dalam KUHAP, kecuali diberlakukan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan tersendiri” (lex specialis derogate legi generalis).

Sumber Hukum Acara Pidana yang relevan dengan Hukum Acara Pidana, adalah:

1. UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman RI.

2. UU No No 14 Tahun 1985 jo UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yag dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2009

3. UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

5. UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

6. PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

7. UU No. 46 Tahun 2009 Pengadilan Tipikor.

8. UU No 23 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak jo UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana anak.

9. UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM


Sejarah singkat Hukum Acara Pidana Indonesia

Pada jaman penjajahan Belanda:

1. Reglement op de Stravordering (S 1847 No. 40) untuk Eropa dan yang disamakan dengan mereka.

2. Reglement op de Recterlijke Organisatie (S 1847 No. 23) ttg Ketentuan-ketentuan organisasi dan susunan Peradilan di Hindia Belanda.

A. “Inlands Reglement” (IR) ( S. 1848 N0. 16), kemudian diperbaharui dengan S. 1941 No. 44 ( HIR: Herziene Inlands Reglemen ). -> acara dimuka Landraad dll pengadilan untuk Jawa dan Madura bagi bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing dan yang disamakan dengan mereka.

B. “Rechtsreglemen Voor de buitengewesten” (Rbg) (S. 1927 No. 227) -> untuk luar Jawa dan Madura.


Zaman Jepang

Tidak mengalami perubahan, aturan yang berlaku yakni HIR. Ada 2 macam pengadilan sehari-hari untuk semua orang (Landgerecht Reglement dan
Rbg), kecuali orang Jepang:

1. Pengadilan Negeri (Tihoo Hooin) sebagai kelanjutan dari Landraad;

2. Pengadilan Kepolisian (Kuzai Hooin)sebagai kelanjutan dari Landgerecht (Pengadilan Negeri).


Setelah Kemerdekaan RI

Berlaku hukum acara pidana Belanda. Tahun 1951 -> UU Dart No. 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan dalam susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan Sipil di Indonesia digunakan HIR: PN, PT dan MA. Pada tanggal 31 Desember berlaku UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.-> HIR dan peraturan pelaksanaannya tidak berlaku (dicabut).

Tujuan & Fungsi Hukum Acara Pidana

- Tujuan :

1. Untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materill (mendekati), yaitu kebenaran yang selengkap-lengkap nya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan acara pidana secara jujur dan tepat Sehingga diperoleh pelaku yang dapat didakwa melakukan suatu pelanggaran hukum pidana

2. Untuk selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan apakah pelaku tersebut dapat dipersalahkan dan dimintai pertanggungjawaban pidana nya.

3. Tujuan Hukum Acara Pidana adalah untuk mencari “kebenaran material”( Andi Hamzah, 2006: 7). kebenaran yang selengkap-lengkapnya, dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan-ketentuan acara pidana secara jujur dan tepat sesuai dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan sesuatu pelanggaran hukum dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukn dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.


- Fungsi

Sebagai pedoman bagi negara (melalui perangkat kekuasaan yudikatif) dalam proses mengungkap kebenaran dari suatu pelanggaran tindak pidana.

Para pihak yang terlibat dalam Hukum Acara Pidana :

1. Setiap orang (sebagai saksi atau ahli)

2. Pejabat penyidik atau penyelidik (Polisi, & PPNS)

3. Pejabat Penuntut Umum

4. Pejabat eksekusi pidana (hakim, aparat panitensier, misal petugas LP)

5. Penasehat hukum:

  a. Sebagai sarana untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hk pidana (Prof Moeljatno, SH).

  b. Sebagai sarana dalam rangka penegakan hukum dan keadilan dalam mewujudkan kehidupan yg tertib dan tenteram dlm masyarakat. (Bismar Siregar, SH).

  c. Sebagai fungsi represif dan preventif (Dr. H. Rusli Muhammad, S.H., M.H.).

Pengertian Hukum Acara  Pidana

Dosen Klara Rawi, SH, MH.

Pengertian Hukum Acara Pidana menurut para ahli, adalah:


a. Prof Dr. R. Wirjono Projodikoro, SH:
Hukum acara pidana merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan Hukum Pidana.(1983: 1).

b. Prof. Moeljatno, SH:
Hukum acara Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu Negara, yang memberi dasar- dasar dan atau aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada sesuatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tertentu. (1978: 1).

c. Bambang Poernomo:

Dalam Arti sempit hukum acara pidana: mengatur ketentuan tentang tata cara suatu proses perkara, mengatur hak dan kewajiban bagi mrk yg bersangkut paut dlm proses perkara serta mengatur pelaksanaan peradilan menurut uu.

Dalam Arti luas hukum acara pidana: mengatur hukum acara pidana dalam arti sempit dan susunan serta kekuasaan kehakiman yg ditetapkan dengan undang-undang.

d. J.C. T Simorangkir. 

Hukum acara pidana adalah Hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materil.


27 September 2019

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...