pikniklagi

Sunday, January 19, 2020

UAs hk Acara Konstitusi

Hukum adalah Aturan hidup yang berupa perintah, larangan dan sanksi serta berlaku sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari. Sifat Hukum: luas> adat, agama, negara. Sedangkan Undang-undang adalah peraturan yang dibuat oleh negara dipelihara dan berlaku secara continue dan mengikat bagi segala pihak. Sifat UU: tegas, mengikat, memaksa dan abstrak.

4 Kewenangan Konstitusi:
1. Menguji UU terhadap UUD.
2. Menguji kwenangan lembaga yg kewenangan nya diberikan kepada UUD.
3. Memutus/ membubarkan partai politik.
4. PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum).
1 Kewajiban Konstitusi, Memeriksa sengketa pendapat DPR terhadap prilaku presiden dan wapres yang dinilai merugikan berbagai pihak.

Asas hukum acara konstitusi
1. Persidangan Terbuka Untuk Umum
Arti Persidangan Terbuka untuk Umum

Asas bahwa persidangan pengadilan dilakukan secara terbuka untuk  umum merupakan asas yang berlaku untuk semua jenis pengadilan, kecuali  dalam hal tertentu yang ditentukan lain oleh undang-undang. Hal ini tertuang di  dalam Pasal 13 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta  juga ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (1) UU MK, bahwa sidang MK terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim.


2. Independen dan imparsial
untuk dapat memeriksa dan mengadili suatu perkara secara obyektif serta memutus dengan adil, hakim dan lembaga peradilan harus independen dalam arti tidak dapat diintervensi oleh lembaga dan kepentingan apapun, serta tidak memihak kepada salah satu pihak yang berperkara atau imparsial.

3. Peradilan dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan
Prinsip peradilan cepat, sederhana, dan murah dimaksudkan agar proses peradilan dan keadilan itu sendiri dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Prinsip ini sangat terkait dengan upaya mewujudkan salah satu unsur negara hukum, yaitu equality before the law. Jika pengadilan berjalan dengan rumit dan kompleks, berbelit-belit, serta membutuhkan biaya yang mahal, maka hanya sekelompok orang tertentu yang memiliki kemampuan berperkara di pengadilan, dan hanya orang-orang inilah yang pada akhirnya dapat menikmati keadilan.

 
4. Hak untuk didengar secara seimbang (audi et alteram partem)
Dalam peradilan MK, hak untuk didengar secara seimbang, berlaku tidak hanya untuk pihak-pihak yang saling berhadapan, misalnya partai politik peserta Pemilu dan KPU dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, melainkan juga berlaku untuk semua pihak yang terkait dan memiliki kepentingan dengan perkara yang  sedang disidangkan. Untuk perkara pengujian undang-undang, selain pemohon pihak terkait langsung yaitu DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undangundang juga memiliki hak untuk didengar keterangannya. Bahkan, pihak terkait lain yang berkepentingan secara tidak langsung terhadap undang-undang yang sedang diuji juga akan diberi kesempatan menyampaikan keterangannya.

 Korupsi dana bansos, Kades Boro kaget hakim perintahkan penahanan
5. Hakim aktif dalam persidangan
Sesuai dengan sifat perkara konstitusi yang selalu lebih banyak menyangkut kepentingan umum dan tegaknya konstitusi, maka hakim konstitusi dalam persidangan selalu aktif menggali keterangan dan data baik dari alat bukti, saksi, ahli, maupun pihak terkait (pemeriksaan inquisitorial) Hakim konstitusi untuk keperluan memeriksa suatu perkara dapat memanggil saksi dan/atau ahli sendiri bahkan memerintahkan suatu alat bukti diajukan ke MK.Hakim konstitusi juga dapat mengundang para pakar yang didengar keterangannya dalam forum diskusi tertutup.
6. Asas Praduga Keabsahan (praesumtio iustae causa).
Asas praduga keabsahan adalah bahwa tindakan penguasa dianggap sahbsesuai aturan hukum sampai ada pembatalannya. Berdasarkan asas ini,
semua tindakan penguasa baik berupa produk hukum maupun tindakan konkret harus dianggap sah sampai ada pembatalan.




Jabatan Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang dan merupakan Pejabat Negara yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

Tuesday, January 14, 2020

Komparisi akta kuasa jual dan pemecahan sertipikat hak milik

Bla BLA bla. tertulis atas nama: SITI AMBARWATI..
- Demikian itu pada saat ini dan untuk kemudian hari beserta segala sesuatu yang berdiri dan tumbuh diatas bidang tanah tersebut yang menurut sifat dan penetapan Undang-undang dianggap sebagai benda tetap. 
- Bahwa atas tanah tersebut diatas akan dilakukan splitzing (pemecahan) menjadi bidang-bidang tanah, satu dan lain hal sebagaimana yang tertuang dalam bidang gambar, apabila proses tersebut diatas telah selesai maka akan menjadi sertipikat-sertipikat dengan nama hak apapun dan nomor berapapun nantinya.
- Kepada dirinya pemegang kuasa sendiri atau orang lain yang ditunjuk oleh pemegang kuasa tersebut sebagai pembelinya, dengan harga dan dengan syarat-syarat serta perjanjian-perjanjian yang dianggap baik dan bemanfaat oeh yang dikuasakan.
- Guna urusan tersebut menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan dan pemberitahuan, membuat, suruh buat serta mengajukan akta-akta dan lain-lainnya surat-surat yang diperlukan, menanda-tanganinya,
menetapkan perjanjan-perjanjiannya yang dianggap baik dan bermanfaat oleh yang dikuasakan, menyerahkan apa yang dijualnya itu kepada pembelinya, memberi kuasa untuk mengurus balik namanya keatas nama pembelinya, memilih domisil,
menyatakan dalam akta-akta Jual beli yang akan dibuat itu bahwa pemberi kuasa telah menerima seluruh uang harga penjualannya dengan baik dari pemegangk kuasa tersebut atau orang lain yang ditunjuk oleh pemegang kuasa tersebut  sebagaimana diatas sebagai pembelinya, menerima uang hasil penjualan, singkatnya mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang dianggap baik dan bermanfaat untuk urusan tersebut, dengan tidak ada yang dikecualikan sedikitpun, dengan perjanjian bahwa apa yang dikerjakan oleh yang dikuasakan untuk melaksanakan kuasa ini akan diterima baik dan disahkan oleh pemberi kuasa tanpa perkecualian dengan dibebaskan dari pertangggungan jawab sebagai kuasa.
Akhirnya hadir pula dihadapan saya, Notaris dengan hadimya para saksl yang akan disebut:
- (penerima kuasa)
- Penghadap mana télah saya, Notaris kenal yang dengan ini menerangkan mengetahui dan dapat menerima pemberian kuasa sebagaimana tersebut dalam akta ini,
- Para Penghadap menyatakan menjamin akan kebenaran identitas para penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap
menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta inl.
- Dari segala sesuatu tersebut diatas dibuatlah.
 -- AKTA INI --
- Dibuat sebagai minit dan diresmikan di Kabupaten Kubu Raya, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian kepala akta ini dengan dihadiri oleh:
1. Saksi 1
2. Saksi 2

- Kedua-duanya karyawan kantor saya, Notaris yang untuk keperluan ini sementara waktu berada di Kabupaten Kubu Raya sebagai saksi-saksi.
|- Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan para saksi, maka seketika itu pula lalu ditanda-tangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris.
- Dibuat tanpa memakai perubahan.
- Asli sahih akta ini telah ditanda-tangani sebagaimana mestinya.- 
- Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.

Notaris

PUTRA, SH

Friday, January 10, 2020

Literatur Hukum Perikatan

Abdulkadir Muhammad ; 
Hukum Perikatan, Cetakan Pertama Alumni, Bandung;1982

Harahap, M. Yahya, Segi-segi Hukum Perjanjian, Cetakan kedua, Alumni, Bandung, 1986

Munir Fuady; Perbuatan Melavan Hukum; Pendekatan Kontemprer, Cetakan Kedua; P.T. Citra Aditya Bakti; Jakarta; 2005

Ridwan Khairandy, Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Fakultas Hukum Universitas Indonesin, Cetakan ke-2, Jakarta, 2004

Mariam Darus Badrulzaman ; Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti; Cetakan kesatu; Bandung; 2001

Moegni Djojodirdjo; MA.; Perbuatan Melawan Hukum; Cetakn Kedua, PradnyaParamita; Jakarta; 1982
Satrio, J.; Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Edisi Pertama, Cetakanke3, Alumni Bandung, 1999

Subekti, R; Aneka Perjanjian; Cet X; Citra Aditya Bakti; Bandung; 1995

Subekti, R Dan Tjitrosudibio, R; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Pradnya Paramita; Jakarta. 1989
- Hukum Perjanjian; PT Intermasa; Jakarta; 1995
- Pokok-Pokok Hukum Perdata; Intermasa; Jakarta; 1982

Suharnoko; Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus; Edisi 1; Cetakan 15 Kencana; Jakarta; 2004

Pengertian Perikatan

Pengertian Perikatan
- Perikatan (van verbintenis) : suatu perhubungan hk antara dua pihak dim lapangan harta benda, dimana pihak yg satu berhak menuntut sesuatu dr pihak yg lain, dan pihak yg lainnya berkewajiban utk memenuhi apa yg dituntut pihak yg lain.
- Unsur:
1. Perhubungan hukum
2. Dalam lapangan harta benda.
3. Pihak yang satu berhak (kreditur).
4. Pihak yang punya kewajiban (debitur).
Yang berkaitan dengan kewenangan adalah hak, yang berkaitan dengan hak adalah kewajiban.
5. Sesuatu.

PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTALATIGE DAD)

Perb, melawan hk (dIm arti luas sejak thn 1919): suatu perbuatan atau kealpaan, yg bertentangan dgn hak org lain, atau bertentangan dgn kewajiban hk si pelaku atau
bertentangan, baik dgn kesusilaan baik maupun dgn keharusan yg harus diindahkan dim pergaulan hdp thd org lain atau benda, sdg brg siapa karena salahnya sbg akibat
perbuatannya itu tlh mendatangkan kerugian pd org lain, berkewajiban membayar ganti-kerugian.

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...