pikniklagi

Tuesday, December 22, 2020

UAS TATA PEMBUATAN UNDANG-UNDANG

 

1.      Hierarki Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 adalah sebagai berikut :

a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

c.       Peraturan Pemerintah.

d.      Peraturan Presiden;

e.       Peraturan Daerah.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, adalah sebagai berikut :

a.       Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c.       Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

d.      Peraturan Pemerintah

e.       Peraturan Presiden

f.        Peraturan Daerah Provinsi

g.      Peraturan Kabupaten atau Kota

Letak perbedaanya; Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota masuk dalam sistem hierarki, sedangkan Peraturan Desa menjadi tidak masuk dalam sistem hierarki. Peraturan Desa berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dipisahkan eksistensinya sebagai Peraturan Daerah sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 2004.

 

2.  faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya disharmonisasi tersebut.

a.       pembentukan dilakukan oleh lembaga yang berbeda dan sering dalam waktu yang berbeda;

b.      pejabat yang berwenang untuk membentuk peraturan perundang-undangan berganti-ganti baik karena dibatasi oleh masa jabatan, alih tugas,atau penggantian;

c.       pendekatan sektoral dalam pembentukanperaturan perundang-undangan lebih kuat dibanding pendekatan sistem;

d.      lemahnya koordinasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang melibatkan berbagai instansi dan disiplin hukum;

e.       akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undanganmasih terbatas;

f.        belum mantapnya cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.

Saturday, December 19, 2020

UAS HUKUM DAN KEHUTANAN

1. Apa yang Sdr. Ketahui tentang Hutan Adat.
Hutan adat merupakan status kawasan hutan. Pengertian hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Berdasarkan dari data AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), luasan hutan dengan status adat saat ini adalah 64% dari 7,4 juta hektar wilayah adat yang sudah dipetakan.

Bagaimana status hutan adat menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Status hutan di Indonesia dibagi menjadi hutan negara dan hutan hak.
Hutan negara mengacu pada kawasan hutan yang berada di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (tidak dimiliki seseorang atau badan hukum).
Sedangkan hutan hak mengacu pada kawasan hutan yang berada di atas tanah yang dibebani hak atas tanah. Oleh karena itu, secara otomatis hutan adat masuk sebagai kawasan hutan negara.

Implikasi apa yang muncul. Uraikan oleh Sdr.
a. implikasi atas penetapan hutan adat; dan
b. implikasi pada penyelesaian konflik pengelolaan hutan adat.


Bobot = 30

2. Salah satu masalah yang sangat krusial di bidang kehutanan adalah illegal loging. Berikan pandangan saudara: a. Apa dan bagaimanakah illegal loging itu terjadi.
Secara praktek, illegal logging dilakukan terhadap areal hutan yang secara prinsip dilarang. Di samping itu, praktek illegal logging dapat pula terjadi selama pengangkutan, termasuk proses ekspor dengan memberikan informasi salah ke bea cukai, sampai sebelum kayu dijual di pasar legal.

b. Faktor-faktor apa yang menyebabkan illegal loging itu terjadi
Pertama, tingginya permintaan kebutuhan kayu yang berbanding terbalik dengan persediaanya. Kedua, tidak adanya kesinambungan antara PP No. 21 Th 1970 yang mengatur tentang Hak Pengusahaan Hutan dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 309/Kpts-II/1999 yang mengatur tentang Sistem Silvikultur dan Daur Tanaman Pokok Dalam Pengelolaan Hutan Produksi. Ketiga, lemahnya penegakan dan pengawasan hukum bagi pelaku tindak pidana illegal logging. Keempat, tumpang tindih kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.              

c. Bagaimana pula dampak yang timbul adanya illegal loging tersebut
Rusaknya ekosistem hutan ini berdampak pada menurunnya atau bahkan hilangnya fungsi hutan sebagai penyimpan air, pengendali air yang dapat mencegah banjir juga tanah longsor. Di samping itu, illegal logging juga menghilangkan keanekaragaman hayati, berkurangnya kualitas dan kuantitas ekosistem dan biodiversity, dan bahkan illegal logging dapat berperan dalam kepunahan satwa alam hutan Indonesia.

d. Bagaimana pula penanganan dalam mengatasi persoalan illegal loging tersebut
- Melakukan kerjasama dengan dunia internasional, seperti yang telah dilakukan Indonesia dengan Inggris lewat penandatanganan nota kesepahaman Forest Law Enforcement and Governance (FLEG). - Tindak pidana illegal logging harus dibentuk dalam undang-undang sendiri tentang illegal logging. Alasannya, selain karena UU Kehutanan dianggap tidak memiliki “taring” untuk menjerat pelaku utama illegal logging, juga karena tindak pidana illegal logging dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. - Dalam era otonomi daerah sekarang ini, manajemen hubungan pusat daerah harus dikelola dengan baik, sehingga terjadi sinkronisasi fungsi antara pusat dan daerah.

 e. Berikan pendapat oleh sdr ancaman hukuman apakah yang dapat dikenakan terhadap pelaku illegal loging Ancaman perusakan lingkungan, korupsi, pencucian uang, dan pelanggaran kepabeanan.

Bobot = 30

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...