pikniklagi

Saturday, November 23, 2019

Penggabungan, Peleburan, PT. Oleh Annurdi 23 November 2019

Penggabungan (merger)
Merger adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena
hukum.
PT. A+ PT. B + PT. C = PT, C

Akibat hukum penggabungan:
1. Terhadap aktiva dan pasiva: 
perseroan yang menggabungkan
dliri, karena hukum "beralilh sepenuhnya kepada perseroan yang menerima penggabungan.
2. Terhadap pemegang saham : 
pemegang salam perseroan yang menggabungkan diri, demi hukum menjadi pemegang, saham pada perseroan yang menerima penggabungan. 
3. Akibat hukum terhadap perseroan yang menggabungkan diri:
perseroan yang menggabungkan diri lenyap dan berakhir statusnya sebagai badan hukum.

Bentuk Klsifikasi Merger
1. Horizantal merger: penggabungan dua atau lebih perseroan dalam kegiatan usaha atau bisnis yang sama:
BDN + Bank Exim + Bank Mandiri + BBD + BAPINDO = Bank Mandiri.
2. Vertical merger: penggabungan dua atau lebih perseroan, dan diantara perseroan yang bergabung terdapat keterkaitan antara input dan output maupun keterkaitan pemasaran 
3. Congenitive merger: penggabungan 2 atau lebih perseroan yang kegiatan usahanya sejenis atau dalam industri yang sama, namun tidak memproduksi barang/ prodiuk yang sama, juga tidak adà keterkaitan suplier.
4. Conglomerate merger: penggabungan 2 atau lebih perseroan yang kegiatan usahanya di bidang industri yang berbeda.

Peleburan (konsolidasi)
Konsolidasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan dua perseroan atau lebih untuk meleburkan dengan cara membentuk perseroan baru dan masing-masing perseroan yang meleburkan diri menjadi berakhir demi hukum.
PT. A + PT. B + PT C= PT. Z

Akibat hukum konsolidasi:
1. Aktiva dan pasiva perseroan yang meleburkan diri beralih karena hukum kepada perseroan baru.
2. Pemegang saham perseroan yang meleburkan diri, menjadi pemegang saham pada perseroan baru hasil peleburan.
3. Perseroan yang meleburkan diri berakhir (bubar) demi hukum.

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...