pikniklagi

Monday, November 18, 2019

UAs

1. Jelaskan ketentuan-kelentuan hukum acaa pemeriksaan istimewa dan apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak atas akibat acara pemeriksaan istimewa tersebut?

2. Dalam pembuatan gugatan perdata, petitum harus didukung dan relevan dengan posita. Jelaskan apa maksud pernyataan tersebut!

3. Jelaskan apa yang harus dibuktikan dalam hukum acara perdata dan siapa yang harus membuktikannya!
Jawaban:
Yang harus dibuktikan oleh pihak-pihak yang berperkara perdata bukanlah hukumnya, melainkan peristiwanya atau hubungan hukumnya. Dan Yang harus membuktikannya ialah pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara.

4.  Jelaskan apa persamaan antara akta dibawah tangan dengan akta para pihak!!
Jawaban:
1. fungsi formil (formalitas causa), Formalitas Causa artinya akta berfungsi untuk lengkapnya atau sempurnanya suatu perbuatan hukum, jadi bukan sahnya perbuatan hukum, dalam konteks ini akta merupakan syarat formil untuk adanya suatu perbuatan hukum.

2. fungsi alat bukti (probationis causa), Probationis causa berarti akta mempunyai fungsi sebagai alat bukti, karena sejak awal akta tersebut dibuat dengan sengaja untuk pembuktian dikemudian hari. 

5. Sebutkan dan jelaskan alat bukti dalam Hukum acara perdata dan siapa yang harus membuktikannya!!
Jawaban:
Alat Bukti Perdata 
(Ps 164 HIR/284 RBg/1866 KUHPerdata)
1. Bukti Tulisan 
 a. Akta.
  - Akta otentik
    Akta pejabat
    Akta partji
  - Akta dibawah tangan.
 b. Bukan Akta
2. Saksi.
  - Saksi ahli.
  - Saksi bukan ahli.
3. Persangkaan
  - Persangkaan UU.
  - Persangkaan Hakim.
4. Pengakuan
  - Pengakuan didalam sidang.
  - Pengakuan diluar sidang.
5. Sumpah
  - Sumpah penambah.
  - Sumpah pemutus.
  - Sumpah penaksiran

Yang harus membuktikannya adalah para pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara.

6.  Sebuoh rumah tempat tinggal di Jalan Pramuka nomor 12 pontianak milik Amat dikontrakkan pada budi yang kemudian dijadikan tempat berdiam dengan jangka waktu 5 tahun dengan ketentuan: 
- Harga sewa 11 juta rupiah setahun, 
- Digunakan sesuai fungsi dan peruntukan rumah,
- Rumah dikontrakkan dengan strukstur dan bentuk sebagaimana adanya. 
Mengingat ruang keluarga dianggap terlalu sempit. Budi memperluas ruang keluarga dengan menggabungkan sebuah kamar dengan cara menjebol dinding seluas 12 meter persegi yang terbuat dari batako plaster semen dan dicat minyak.
Melihat keadaan itu pemilik rumah merasa keberatan, sehingga dia meminta agar rumah dikembalikan seperti keadaan semula sekaligus meminta agar pesewaan diputuskan. Namun permintaan Amat tersebut tidah diindahkan oleh Budi.
Selanjutnya Amat meminta saudara sebagai advokat untuk membela kepentingannya. 
Pertanyaan: 
Buat surat gugatan (cukup 4 posita disertai petitum yang relevan) atas kasus di atas!!!
Jawaban;


7. Sebutkan dan jelaskan apa saja yang dapaƂ dijadikan alat bukli oleh penggugat dalam kasus diatas?
Jawaban;
Alat bukti tulisan ketentuan sewa rumah,
Perusakan rumah 12 m,

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...