Pembuktian Perdata
Tugas Hakim: menyelidiki apakah hub. hk yg diajukanpara pihak, benar-benar ada atau tdk.
Hub. hk inilah yg hrs terbukti di muka hakim dan tgs kedua belah-p yg berperkara: memberi bhn-bhn bukti yg diperlukan oleh hakim.
Jadi ada pembuktian yuridis: menyajikan fakta-fakta menurut hk yg cukup utk membuktikan kepastian kpd hakim ttg suatu peristiwa atau hubungan hk.
Pembuktian dlm arti luas: membenarkan hub hk, artinya memperkuat kes hakim dgn syarat-syarat bukti yg sah.
Pembuktian dalam arti terbatas pembuktian hanya diperlukan apabila apa yg dikemukakan oleh P dibantah oleh T. Dalam arti terbatas dikenal ttg persoalan/hal pembagian beban pembuktian.
No comments:
Post a Comment