pikniklagi

Wednesday, January 9, 2019

Ilmu Negara

Pengertian Ilmu Negara
Ilmu negara ialah ilmu yang menyelidiki atau membicarakan negara.

Obyek Ilmu Negara
Sedangkan Ilmu Negara memandang obyeknya itu yaitu Negara, dari sifat atau dari pengertiannya yang abstrak, yaitu artinya obyeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu.

Asal Mula Negara
A.      Jaman Yunani Kuno
1.        Socrates
Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang bersifat obyektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Sedang tugas negara adalah menciptakan hukum, yang harus dilakukan para pemimpin, atau para penguasa yang dipilih secara seksama oleh rakyat. Di sinilah tersimpul pikiran demokratis dari Socrates.

2.        Plato
Plato adalah murid terbesar Socrates, menurut Plato negara itu timbul atau ada karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka macam, yang menyebabkan mereka harus bekerja sama, untuk memenuhi kebutuhan mereka. Karena masing-masing orang itu secara sendiri-sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhannya. Karena itu sesuai dengan kecakapan mereka masing-masing, tiap-tiap orang itu mempunyai tugas sendiri-sendiri dan bekerja sama untuk memenuhi kepentingan mereka bersama. Kesatuan mereka inilah yang kemudian disebut masyarakat atau negara.

3.        Aristoteles
Negara itu merupakan suatu kesatuan, yang tujuannya untuk mencapai kebaikan yang tertinggi yaitu kesempurnaan  diri manusia sebagai anggota daripada negara. Dengan demikian Aristoteles telah menjadi seorang realistis, sedangkan kalau Plato adalah seorang idealistis.

Plato menciptakan filsafatnya itu dalam keadaan alam demokrasi, dimana orang selalu mencari jalan untuk mencapai keadilan.
Aristoteles menciptakan  filsafatnya itu dalam keadaan alam kerajaan dunia, dimana rakyat yang dulunya merdeka itu dikuasai oleh penguasa asing yang memerintah dengan kekuasaan tak terbatas.

4.        Epicurus
Negara adalah merupakan hasil daripada perbuatan manusia, yang diciptakan untuk menyelenggarakan kepentingan anggota-anggotanya. Masyarakat tidak merupakan realita dan tidak mempunyai dasar kehidupan sendiri. Manusialah sebagai individu, dan sebagai anggota masyarakat, yang mempunyai dasar-dasar kehidupan yang mandiri, dan yang merupakan realita. Jadi menurut Epicurus yang hidup itu adalah individunya, yang merupakan keutuhan itu adalah individunya, sedang negara atau masyarakat adalah buatan daripada individu-individu tersebut, jadi sama benda mati dan merupakan suatu mekanisme.

5.        Zeno
Kaum Stoa dengan ajarannya yang bersifat universalistis, sebenarnya ingin mengajarkan bahwa orang itu harus menyesuaikan diri dengan susunan dunia internasional, dan dengan demikian praktis mematikan alam pikiran demokrasi nasional seperti yang telah diajarkan oleh Aritoteles. Bersamaan dengan ini bangsa Romawi sedang melebarkan sayap kerajaan  dunianya, oleh karena itu bangsa Yunani justru akan mengoper filsafat kaum Stoa ini dari bangsa Yunani sebagai barang sesuatu yang sangat berguna bagi mereka, yaitu untuk menciptakan kerajaan dunia. 

Fase Sejarah Teori Hukum

Sejarah tentang perkembangan peradaban manusia mengatur kehidupannya. 
Fase-fase sejarah teori hukum ini dapat digambarkan sebagai berikut:

1. 1800 SM
Raja Babilonia Selatan dengan menggunakan undang-undang yg dikenal dengan "Code Chammurabi", sebagai undang-undang yg tertua dalam peradaban manusi.

2. Abad ke-5 SM
Pemikiran tentang hukum baru mendapat akarnya pada zaman Yunani, abad ke-5 SM. Socrates, Plato, Aristoteles, dan Epicurus adalah empat nama besar pemikir tentang hukum dan negara yang tercatat sepanjang sejarah itu. Subtansi utama pemikiran mereka adalah masalah-masalah kewajiban dan keharusan negara, keharusan adanya hukum oleh negara, masalah hukum, dan keadilan. Intinya Negara di adakan untuk memberi keadilan yang sebesar-besarnya bagi rakyat dan dengan hukum keadilan itu diwujudkan.

3. Zaman Romawi
Keadilan sebagai substansi utama pemikiran hukum kemudian berlanjut pada zaman Romawi. Pada zaman ini antara lain tercatat nama Cicero (106-43 SM). Kerajaan Romawi runtuh pada abad ke-5 sesudah masehi.

4. Abad Pertengahan (Abad ke-5 sampai dengan ke 15)
"Abad Pertengahan", disebut demikian karena peralihan antara zaman purba ke zaman modern. Zaman pertengahan ini berlangsung selama 10 abad dari abad ke-5 s/d 15 sesudah masehi.

5. Permulaan Abad Modern
Pada zaman ini pemikiran hukum dan keadilan mendapat warna ketuhanan yang sangat padat, terutama pengaruh agama kristen. Saat itu tercatat nama Thomas Aquinas.

6. Zaman Renaisance (Abad ke-16)
Zaman pasca pertengahan disebut zaman Renaisance, yaitu zaman saat manusia menemukan dirinya kembali. Manusia membebaskan dirinya dari ikatan agama dan kepercayaan kehidupannya pada kekuatan pikiran (rasio) nya. Puncaknya di Itali, zaman ini tercatat nama Niccolo Machiavelli, menyamakan hukum dengan kekuasaan. Grotius juga menegaskan pentingnya akal, seandainya Tuhan tidak ada atau tidak mempedulikan manusia, menurut prinsipnya 2X2=4, dan Tuhan tidak pernah mengubahnya menjadi delapan.

7. Abad ke-17
Pemikiran hukum mendapat penguatan-penguatan rasio secara lebih tegas lagi. Hal ini terlihat pada tajamnya perbedaan pemikiran hukum alam, yg kemudian mengakibatkan perpecahnya aliran ini menjadi 2 aliran besar, yaitu:

  • Aliran hukum alam yang irrasional, "hukum alam yg bersumber pada rasio Tuhan".
  • Aliran hukum alam yang rasional, " hukum alam itu bersumber pada rasio manusia. Ada nama-nama yg menonjol Hugo de Groot (1583-1645), Samuel von Pufendor (1632-1694), Christian Thomasius (1655-1728), Benedictus de Spinoza (1632-1677) dan John Locke (1632-1704).
8. Abad ke-18
Pikiran manusia sebagian di pengaruhi oleh lahirnya pendekatan-pendekatan analitis-mekanis. Kalau abad ke-17 para ahli cenderung menerangkan sesuatu, sedang pada abad ke-18 pemikiran hukum mengarah ke penilaian terhadap sesuatu. Nama-nama yg tercatat pada abad ini Immanuel Kant(1724-1804) dan Jean Jacgues Rousseau (1712-1778).

9. Abad ke-19 s/d ke-20
Terjadi perubahan-perubahan besar yang bersifat revolusioner. Teori hukum mengalami perkembangan dengan pesatnya. Pada abad ke-19 tercatat lahirnya aliran aliran filsafat hukum, seperti mazhab sejarah dan aliran hukum positif. Sedang abad ke-20 melahirkan 2 (dua) aliran besar, yaitu Sociological Jurisprudence dan Pragmatic Legal Realism. sebagian besar teori hukum abad ini didominasi pendekatan analitis mekanis dan akhirnya pendekatan analitis organis pada abad ke-20.

Norma Dalam Masyarakat

Norma-norma yang mengatur segala macam hubungan antar individu dalam masyarakat ada 4 (empat) macam,yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
  1. Norma Agama adalah norma yg berpangkal pada kepercayaan adanya Yang Maha Kuasa, dan menganggap norma agama di tentukan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa di alam semesta ini. Pelanggaran terhadap norma ini berarti pelanggaran terhadap perintah Tuhan, sanksinya di terima di akhirat kelak.
  2. Norma Kesusilaan adalah norma yang berpangkal pada hati nurani manusia sendiri, yang membisikan agar melakukan perbuatan-perbuatan yang baik. Pelanggaran norma ini akan berakibat rasa penyesalan.
  3. Norma Kesopanan adalah norma yg timbul atau diadakan dalam suatu masyarakat, yang mengatur sopan santun dan perilaku dalam pergaulan hidup antar sesama anggota masyarakat. Norma ini di dasarkan pada kebiasaan, kepantasan, atau kepatutan yang berlaku dalam suatu masyarakat. Orang yang melakukan pelanggaran terhadap norma ini akan di cela oleh sesama anggota masyarakatnya. Contohnya "jangan bersikap kasar terhadap orang lain"," kamu jangan berlaku sombong"," jangan meremehkan orang lain", dan sebagainya.
  4. Meski ketiga norma-norma diatas sangat memegang peranan penting dalam pergaulan hidup di masyarakat, tetapi belum cukup menjamin keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan sesama anggota masyarakat, dan belum menjamin segala kepentingan anggota masyarakat. Karenanya perlu ditambah norma lain, yaitu norma hukum, mengapa demikian?
  • Masih adanya aspek-aspek kehidupan anggota masyarakat yang belum di atur dalam ketiga norma itu, cotohnya cara berlalu lintas di jalan raya.
  • Ketaatan terhadap ketiga norma diatas tergantung pada kepercayaan, keinsafan, dan kesadaran tiap pribadi dalam masyarakat. Dengan demikian orang yg tidak taat pada keyakinan agamanya, tidak memiliki rasa penyesalan dan tidak memiliki rasa malu terhadap celaan atas tingkah laku dan perbuatannya terhadap pelanggaran ketiga norma di atas. Untuk dapat menjaga agar ketiga norma tersebut di atas tetap dapat dilaksanakan dalam bermasyarakat, maka perlu adanya norma hukum yang bersifat memaksa dalam batas batas tertentu.
Norma agama yang bertujuan pada kesucian hidup pribadi atau keimanan, dan norma kesusilaan bertujuan pada kebersihan hati-nurani atau ahlak seseorang, yang kedua-duanya menyangkut aspek kehidupan pribadi.
Norma kesopanan bertujuan pada kenyamanan hidup dan norma hukum bertujuan untuk kedamaian hidup bersama, yang tentu menyangkut aspek kehidupan antar-pribadi.

Asas-Asas Hukum Acara Pidana

Dalam hukum acara pidana terdapat beberapa asas diantanya:
1. Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
2. Praduga tak bersalah (Presumption of Innocence):
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Batasan senada :
  • A principle that requires the government to prove the guilt of a criminal defendant and relieves the defendant of any burden to prove his or her innocence (West’s Encyclopedia of American Law, edition 2. Copyright 2008 The Gale Group) ;
  • A fundamental protection for a person accused of a crime, which requires the prosecution to prove its case against the defendant beyond a reasonable doubt. This is opposite from the criminal law in many countries, where the accused is considered guilty until he/she proves his/her innocence or the government completely fails to prove its case. ( Gerald N. Hill and Kathleen T. Hill);
  • Belief of innocence, criminal standard of guilt, innocent until proven guilty, predisposition of innocence, premise rested on innocence, presupposition toward innooence, reasonable supposition of innocence, required assumption of innocence, required legal assumption of innocence, supposition of innocence ( Burton’s Legal Thesaurus, 4E. Copyright © 2007 by William C. Burton. Used with permission of The McGraw-Hill Companies)
  • A fundamental protection for a person accused of a crime, which requires the prosecution to prove its case against the defendant beyond a reasonable doubt. This is opposite from the criminal law in many countries, where the accused is considered guilty until he/she proves his/her innocence or the government completely fails to prove its case. ( Gerald N. Hill and Kathleen T. Hill);
  • Belief of innocence, criminal standard of guilt, innocent until proven guilty, predisposition of innocence, premise rested on innocence, presupposition toward innooence, reasonable supposition of innocence, required assumption of innocence, required legal assumption of innocence, supposition of innocence ( Burton’s Legal Thesaurus, 4E. Copyright © 2007 by William C. Burton. Used with permission of The McGraw-Hill Companies)
Pembuktian Terbalik
  • Di dalam sistem UU Tipikor, yang dinamakan pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik hanya ada satu delik, yaitu masalah suap (gratifikasi). Jadi di UU No.31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No.20 Tahun 2001(Pasal 2,3,5,6,7,8,9,10,11,12,13,15), pembalikan beban pembuktian bukan untuk semua delik, hanya berlaku untuk Pasal 12 b dan 38 b yaitu yang berkaitan dengan delik suap.
  • Pembalikan beban pembuktian hanya berlaku hanya terhadap perampasan harta kekayaan dari seorang terdakwa yang dikenakan tuduhan dan diputus berdasarkan Pasal 2, 3, yang bersangkutan berhak membuktikan sebaliknya bahwa hartanya diperoleh bukan diperoleh dari tindak pidana korupsi.
3.    Asas Oportunitas:
Asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah mewujudkan delik demi kepentingan umum.
Pasal 32 C UU No.5 Tahun 1991 tentang kejaksaan : Jaksa Agung dapat menyampingkan suatu perkara berdasarkan kepentingan umum.
4.    Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum
Pasal 153 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP : Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak”
  • Jika tidak berakibat batalnya putusan demi hukum.
  • Ada lagi pengecualian : delik yang berhubungan dengan rahasia militer atau yang menyangkut ketertiban umum (openbare orde)
  • Semua Putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum 
5.    Semua orang diperlakukan sama di depan hakim
6.    Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya  dan  tetap
7.    Asas Akusator dan Inkisitor (Accusator  dan Inquisitoir)
  • Adanya kebebasan memberi dan mendapatkan nasihat hukumà -> akusator
  • Tersangka dipandang sebagai obyek pemeriksaan; pengakuan tersangka merupakan alat bukti yang terpentingà -> inkisitor . Akibatnya pemeriksa dengan “segala cara” berusaha memperoleh pengakuan dari tersangka.
  • KUHAP sebenarnya telah meninggalkan asas inkisitor :
    lihat Pasal 184 ayat (1) huruf e : keterangan terdakwa
8.    Tersangka/terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut : Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat bagi mereka.
  • Miranda Rule adalah merupakan hak-hak konstitusional dari tersangka atau terdakwa yang meliputi hak untuk tidak menjawab atas pertanyaan pejabat bersangkutan dalam proses peradilan pidana dan hak untuk didampingi atau dihadirkan Penasihat Hukum sejak dari proses penyidikan sampai dan atau dalam semua tingkat proses peradilan.
  • Miranda Rule adalah merupakan hak konstitusional yang bersifat universal dihampir semua negara yang berdasarkan hukum
  • Sengkon dan karta, jika saja Gunel tak pernah mengaku sebagai pembunuh sesungguhnya pada kasus Sengkon-Karta,
  • Risman Lakoro dengan istrinya Rostin Mahadji (Gorontalo), pasti akan mendekam di penjara selama masa hukuman jika Alta Lakoro, anaknya, yang menurut hakim telah mereka bunuh tak pernah pulang ke rumah.
  • David Eko Prianto dan Imam Hambali alias Kemat (divonis terbukti membunuh Asrori), Maman Sugianto alias Sugik (proses). Ternyata mayat yang ditemukan di kebun tebu Ahmad Fauzin Suyanto alias Antonius. Tersangka pembunuhnya : Rudi Hartono yang bernama lain Rangga. Sementara Asrori dikubur di sekitar rumah orang tua Ryan
  • Terungkapnya kasus salah mengadili (wrongful conviction) ini merupakan kegagalan sistemik peradilan pidana untuk mengantisipasi: kesimpulan penyidikan suatu perkara, pembuktian di pengadilan sampai kesimpulan hakim bisa keliru. 
  • para tersangka tersebut ternyata saat proses penyidikan dipaksa untuk menandatangani BAP hasil rekayasa dari para penyidik. Mereka dipaksa mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak mereka lakukan. Hal sewenang-wenang tersebut terjadi dikarenakan tidak didampinginya para tersangka oleh Penasihat Hukum yang sebenarnya sudah menjadi hak para tersangka sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP
  • Untuk mendapat pemulihan status (exoneration), David dan Kemat harus mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Suatu upaya hukum yang tidak pro korban karena korbanlah yang harus aktif menyediakan dan memaparkan fakta baru (novum) kepada suatu peradilan baru untuk menunjukkan keteledoran proses peradilan sebelumnya
9.    Pemeriksaan Hakim yang langsung dan lisan (mis: pasal 154, 155 KUHAP).
  • Pengecualian : putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (putusan verstek atau in absentia) -> acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (ps.213 KUHAP) : Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya.
** Dalam hukum acara pidana khusus, seperti Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 1960 tentang penambahan UU Darurat No.7 Tahun 1955 yang ditambah dengan UU darurat No 8 tahun 1958 tentang tindak pidana ekonomi dan dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Korupsi dikenal pemeriksaan pengadilan secara in absentia atau tanpa hadirnya terdakwa
  • KUHAP -> lex generali ; sedangkan acara pidana dalam perundang-undangan di luar KUHP  sebagai lex specialis.

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...