pikniklagi

Monday, November 18, 2019

Persamaan antara akta bawah tangan dan akta para pihak

Akta bawah tangan dan akta para pihak memiliki dua fungsi sebagai akta yaitu;

1. fungsi formil (formalitas causa), Formalitas Causa artinya akta berfungsi untuk lengkapnya atau sempurnanya suatu perbuatan hukum, jadi bukan sahnya perbuatan hukum, dalam konteks ini akta merupakan syarat formil untuk adanya suatu perbuatan hukum.

2. fungsi alat bukti (probationis causa), Probationis causa berarti akta mempunyai fungsi sebagai alat bukti, karena sejak awal akta tersebut dibuat dengan sengaja untuk pembuktian dikemudian hari. 

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...