pikniklagi

Friday, April 12, 2019

Sekilas tentang Akidah, Syariah dan Akhlak

1. Akidah ialah konsep keimanan/keyakinan akan Tuhan dan Hari Kemudian, dalam Islam contohnya tauhid (monotheisme "satu Tuhan saja" bukan satu "ketuhanan" misalnya). 
2. Syariah ialah hukum yang diturunkan dari wahyu Ilahi, contohnya dalam Islam dari Al-Quran (wahyu Allah Swt) dan Sunnah (ucapan, tindakan, persetujuan Rasululullah saw yang diilhami wahyu Ilahi). 
3. Akhlak ialah etika, yakni penjelmaan praktis iman dan sekaligus semangat di balik syariah, misalnya tashawuf dalam Islam. Tanpa akhlak iman sekadar hiasan bibir, dan tanpa akhlak syariah sekadar hukuman dan bukan hukum yang berasaskan keadilan (aspek terpenting dalam relasi sosial dalam Islam). 

Asas Strafuitsluitingsgronden

Asas Strafuitsluitingsgronden adalah penghapusan pidana/ hukuman.

Contoh Asas Strafuitsluitingsgrondendi dalam KUHP:
X dengan brutal diserang oleh Y dengan pisau. X membela diri dan dalam pembelaan diri itu X melukai Y. Menurut Pasal 49 ayat 1 KUHP, yang memuat suatu rechtvaardigingsgrond, maka perbuatan X melukai Y bukan peristiwa pidana. X, yang diserang oleh Y dengan pisau, membela diri dan dalam pembelaan itu karena terbawa oleh suatu “hevige gemoedsbeweging” (sangat panas hati), X membunuh Y. perbuatan X membunuh Y adalah tetap suatu peristiwa pidana tetapi menurut Pasal 49 ayat (2) KUHP perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadaX. disini ada suatuschulduitsluitingsgrond

Contoh Asas Strafuitsluitingsgronden di luar KUHP:
Daya paksa dianggap ada kalau orang berbuat di bawah suatu tekanan yang secara nalariah tidak perlu dilawan. Namun, masih ada celaan moral. Pada pembelaaan terpaksa yang melampaui batas, orang yang berhak membela diri tetapi karena luapan emosi mendadak memukul terlampau keras, tidak dapat dipidana, sekalipun dia sedikit banyak dapat dicela karena tidak dapat menahan diri.

3 Tujuan Penentuan Perbuatan Menjadi Tindak Pidana

1;  Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.

2; Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.

3; Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Tuesday, April 9, 2019

Asas Geen Straf Zonder Schuld


      Asas Geen Straf Zonder Schuld adalah Asas tiada mungkin orang dipidana jika tidak ada kesalahan).
Berdasarkan asas hukum tersebut, untuk dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang, maka hakim wajib memiliki keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti berbuat kesalahan, sebab “seseorang tidak dijatuhi pidana tanpa kesalahan”.
Bentuk Schuld dapat digolongkan menjadi 2 yaitu :
Secara luas, yaitu secara penuh menyadari akan kesalahan yang dilakukannya.
Secara sempit, yaitu secara penuh tidak menyadari atau kesalahan yang dilakukan ini tanpa kesengajaan.

Saturday, April 6, 2019

Tinjauan Filosofis, Sosiologis, Politis, Praktis, Pembentukan KUHP Baru


Secara Historis KUHP sekarang adalah warisan dari Pemerintah Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang mulai berlaku secara formal di seluruh wilayah Republik Indonesia pada 20 September 1958 hingga sekarang. 

Filosofis
KUHP yang berlaku sekarang ini tidak mampu mengadaptasi keadaan, perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menciptakan keseimbangan berdasarkan nilai moral religius Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sosiologis     
KUHP yang mulai berlaku sejak tahun 1918 dan hingga saat ini, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat pada jaman sekarang ini dan kurang mencerminkan nilai-nilai yang menjadi falsafah hidup yang diyakini oleh bangsa Indonesia.

Politis,   
Setelah Negara Republik Indonesia merdeka, sudah seharusnya jika kita memiliki KUHP Nasional yang sesuai dengan jaman, kebutuhan dan aspirasi dari suatu bangsa yang merdeka. Selain itu, dimaksudkan sebagai manifestasi dari semangat nasionalisme yang menunjukan kedaulatan secara politis maupun secara yuridis.

Secara Praktis,
KUHP yang berlaku sekarang ini adalah W.v.S–N.I (Wetboek van Strafrect voor Nederlands Indie), Pemerintah Republik Indonesia belum pernah menerbitkan buku terjemahan dari W.v.S–N.I yang bersifat resmi sebagai pedoman, sehingga dalam masyarakat banyak beredar KUHP terjemahan dalam Bahasa Indonesia oleh para pakar hukum pidana menurut pemikirannya masing-masing, sehingga selalu terdapat perbedaan karena pemahaman terhadap spirit dan makna bahasa hukum Belanda yang ada dalam W.v.S–N.I.

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...