pikniklagi

Saturday, May 2, 2020

MIT DAN UAS REG B KRIMINALISTIK 4 C

JAWABAN :
1. Dapat dijelaskan bahwa Tidak adanya kesatuan pendapat dalam Kriminalistik, akan tetapi ada satu hal yang sama dalam Tugas dan sasaran yang ditujunya dikarenakan dalam sudut pandang Penyidikan tidak bisa tertuju dalam satu aspek sudut pandang saja, akan tetapi perlu adanya aspek lain yang turut membantu membuat terang didalam pengungkapan suatu perkara dan dipadukan dengan perkembangan zaman pada saat ini supaya suatu kasus apa yang sedang diselidiki dan disidik akan diterima oleh pengadilan.

2. Bidang tehnik Penyidikan ; merupakan tehnik dari seorang penyidik untuk membuat terang suatu perkara yang ditangani dengan cara mengedepankan unsur pasal serta bukti dan alat bukti permulaan 
Bidang taktik penyidikan ; merupakan suatu kemampuan penyidik untuk bisa dapat mencari membuat terang suatu peritiwa Tindak pidana.

3. Kewajiban Pertama dalam pengusutan Perkara Kriminil adalah Penerimaan laporan, mencari keterangan dan barang bukti.

4. Tindakan yang diambil pada saat di TKP:
1. a.   Amankan seputaran daerah TKP dengan menggunakan Police Line kemudian dijaga supaya 
TKP tidak rusak.
B. Mencari orang terdekat sekitaran TKP untuk ikut menyaksikan dan meminta keterangan
C. Melakukan olah TKP
D. Mencari keterangan saksi atau barang bukti yang ada kaitannya seputaran TKP
2. Yang harus dilakukan supaya dapat menganalisa kasus tersebut harus adanya pengamanan yang intensif terkait TP TKP
3. Analisa sementara tersangka / pelaku TP Pembunuhan tersebut memutilasi Korban bertujuan Supaya membuat sulit dalam pengungkapan Identitas Korban dan tersangka memiliki gangguan kejiwaan.

4. 

5.  Dalam analisa kasus dapat diduga kasus tersebut adalah kasus pembunuhan yang disertai dengan pemerkosaan yang mana didalam kasus tersebut dapat dianalisa dari bukti permulaan yang ada antara lain:
A. siapakah : Siapakah Korban ? korban merupakan salah satu Mahasiswi yang mengontrak / kost dikamar yang disewakan tersebut
B. Apakah : Apakah yang terjadi ? Korban meninggal dunia didalam kamar diatas tempat tidur dalam keadaan yang tidak wajar ( perlu adanya keterangan saksi ahli yang turut menjelaskan terkait kondisi Korban pada saat ditemukan meninggal diatas tempat tidur )
C. Dimanakah : dimana Tempat kejadian Perkara tersebut ? tempat kejadian tersebut terletak dirumah milik suami istri yang mengontrakkan kamar pada korban dan lebih spesifik lagi tempat kejadian di kamar Korban yang mana korban adalah salah satu mahasiswi yang mengontrak salah satu kamar.
D. Dengan apakah : Dengan siapa sajakah Mahasiswi tersebut mengontrak kamar tersebut ? mahasiswi tersebut mengontrak Kamar tersebut sendiri saja akan tetapi dalam satu rumah tersebut mahasiswi tersebut tinggal bersama pemilik Kontrakan ( Suami istri ) dan seorang pemuda yang berusia 22 Tahun yang bekerja sebagai pembantu mengurus kebersihan rumah dan kebun dan seorang ibu yang bekerja untuk mencuci pakaian dirumah tersebut akan tetapi Ibu tersebut Pulang kerumahnya setelah pekerjaannya selesai.
E. Mengapakah : Mengapa bisa terjadi pembunuhan yang disertai pemerkosaan tersebut ? dikarenakan adanya niat dan kesempatan dari pemuda yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga tersebut yang mana didalam satu rumah atau tempat tinggal terdapat perbedaan gender antara silaki-laki ( yaitu Pembantu rumah Tangga ) dan si perempuan (yaitu Mahasiswi Yang mengontrak di salah satu kamar tersebut ) dan dengan keadaan kondisi rumah sepi dan hanya ada merka ( Mahasiswi dan Pemuda pembantu ) tersebut didalam rumah.
F. Bagaimanakah : Bagaimana uraian singkat kejadian tersebut ? berdasarkan bukti permulaan diduga adanya niat yang diduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan yaitu ( Pembantu laki-laki ) dikarenakan adanya kejanggalan mulai dari posisi korban meninggal dunia dengan kondisi leher memerah dengan lidah menjulur kemudian celana dan celana dalam korban turun sampai kelutut dengan kondisi kuku pada tangan terdapat bekas darah kering beserta kulit ari yang merupakan diduga korban sebelum meninggal ada melakukan perlawanan dengan cara mencakar pelaku, kemudian berdasarkan keterangan saksi yang ada pemuda yang diduga tersebut Tidak ada ditempat setelah kejadian.  
G. Bilamanakah : Bilamana terjadi? Kejadian tersebut terjadi pada saat kediaman dari sepasang suami istri tersebut pergi kerumah anaknya pada sore Hari dan kembali keesokkan harinya pada pukul 10.00 Wib dan diduga kejadian tersebut antara dari sore sampai dengan pagi harinya jam 10.00 Wib

Soal Hukum Jaminan

1. Yuni meminjam sejumlah uang kepada sahabatnya yaitu Adi senilai Rp 2 juta pada tanggal 2 Januari 2014 dengan batas pengembalian uang pada tanggal 2 April 2016. Dimana pada saat Yuni meminjam uang kepada Adi tersebut ia menyerahkan sebuah kalung sebagai jaminan gadai. Namun kemudian Adi mengembalikan kalung tersebut kepada Yuni karena Adi percaya bahwa Yuni akan menepati perjanjian diantara mereka. Berikan analisa saudara mengenai kasus tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku !
Jawaban;
Untuk pinjaman tanpa jaminan, karena Adi selaku kreditur tidak menentukan  dari awal apa yang menjadi agunannya, maka berdasarkan pasal 1131 dan 1132 KUHPer, harta kekayaan milik dari Yuni selaku debitur seluruhnya menjadi jaminan terhadap jumlah hutang yang harus dibayarkan Yuni selaku debitur.
Sehingga dasar dari Adi melakukan eksekusi apabila Yuni wanprestasi adalah kedua pasal tersebut, pasal 1131 dan 1132 KUHPer.

2. Yudi pada tanggal 12 Mei 2015 melakukan pinjaman sejumlah Rp 5 juta kepada Budi dimana disertai dengan jaminan fidusia dengan objek sebuah sepeda motor, dan atas objek motor tersebut didaftarkan sebagai objek jaminan fidusia. Yudi menggunakan motor tersebut untuk menjalankan pekerjaannya sebagai tukang ojek dan pengantar barang yang telah mendapatkan izin secara tertulis dari Budi. Pada tanggal 15 Mei 2015 ternyata Yudi digugat oleh Yani karena barang yang dikirim melalui jasa pengiriman Yudi tersebut merusak barang yang dikirim tersebut. 
Berikan analisa saudara/i mengenai tanggung jawab Yudi dan Budi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terhadap kasus tersebut !
Jawaban;
Tanggung jawab Budi, wajib memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia, Pengecualian penerima fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian pemberi fidusia, baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau pun yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Dan; Tanggung jawab Yudi tetap bertanggung jawab atas hutang yang belum terbayarkan.

3. Andi pada saat meminjam uang kepada Yuli memberikan tanah miliknya sebagai jaminan yang diikat dengan Jaminan Hak Tanggungan yang telah didaftarkan. Namun kemudian dalam proses angsuran pelunasan utangnya, ternyata karena faktor alam menyebabkan tanah yang diberikan oleh Andi sebagai jaminan tersebut menjadi musnah. Berikan pendapat saudara mengenai akibat hukum musnahnya objek tanah tersebut sesuai aturan yang berlaku !
Jawaban; 
Jaminan hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Apabila tanah yang dijadikan objek hak tanggungan terkena bencana alam, maka akan berakibat musnah pula objek hak tanggungan yang menjadi hak Yuli selaku kreditur. 
Musnahnya obyek hak tanggungan berakibat hapusnya hak tanggungan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan, namun hapusnya hak tanggungan tidak mengakibatkan hilangnya kewajiban debitur untuk melunasi kewajibanya kepada kreditur. Kewajiban tersebut harus tetap diselesaikan sesuai dengan perjanjian kredit yang menjadi dasar lahirnya hak tanggungan. Sebagai konsekuensinya pemegang hak tanggungan berubah kedudukannya dari kreditor preferen menjadi kreditor konkruen, bahkan kreditor yang demikian tidak memiliki hak jaminan yang kuat dan kepastian hukum akan dilunasinya hutang debitur, karena hak tanggungannya hapus karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani dengan hak tanggungan 
tersebut. Hapus hak tanggungan ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Yuli selaku kreditur, atas ketidakpastian ini maka diperlukan pelindungan hukum bagi kreditur.

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...