pikniklagi

Friday, March 22, 2019

APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)

APHT adalah Akta Pemberian Hak Tanggungan. 
APHT diperlukan sebagai jaminan bahwa pinjaman dari bank bakal dilunasi. APHT adalah bagian tak terpisahkan dari perjanjian kredit dengan jaminan.

Jadi, proses APHT wajib dijalankan sebelum kredit bisa dikucurkan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Menurut undang-undang itu, pembuatan APHT dengan jaminan kredit berupa tanah harus sesuai dengan syarat yang ditetapkan, yakni:
  1. Didahului dengan janji bahwa hak tanggungan diberikan sebagai jaminan pelunasan utang yang tertuang dalam perjanjian kredit.
  2. Harus ada kejelasan tentang nama dan identitas pemegang serta pemberi hak tanggungan, domisili kedua pihak, utang yang pelunasannya dijamin lewat APHT, nilai tanggungan, dan objek hak tanggungan.
  3. Didaftarkan ke kantor pertanahan setempat (tingkat kabupaten/kota)
  4. Akta mengandung kata-kata “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Dengan demikian, APHT dijadikan pegangan berdasarkan hukum buat bank selaku kreditur untuk mengeksekusi jaminan kalau terjadi kredit macet. 
 

Proses Kredit Hingga APHT

Pada umumnya proses kredit melalui 3 tahap, yakni perjanjian kredit, pengakuan utang, dan pembuatan akta pemberian hak tanggungan.
  1.  Perjanjian Kredit

Perjanjian kredit dibuat bank dan lembaga jasa keuangan lain sebagai dasar untuk mengucurkan pinjaman. Perjanjian ini berbentuk surat yang isinya udah ditetapkan, jadi kita gak bisa nego isinya.

Adapun isi perjanjian kredit antara lain pernyataan bahwa debitur akan meminjam sejumlah uang dan bank akan memberikan pinjaman. Juga soal bunga, biaya-biaya, angsuran, dan lain-lain.

Surat ini bisa dibuat di kantor bank, rumah debitur, atau kantor notaris. Tapi gak perlu di hadapan notaris.
  1. Pengakuan utang

Pengakuan utang harus dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris. Surat ini dibikin setelah perjanjian kredit. Isinya pernyataan bahwa debitur mengaku berutang dan kreditr menerima pengakuan tersebut.
  1. APHT

APHT ditandatangani pemilik jaminan dan kreditur. Jadi, umpamanya kita ngasih jaminan rumah yang masih atas nama orang lain, maka orang lain itu wajib ikut membubuhkan tanda tangan.

Kalau sertifikat masih dalam proses di kantor pertanahan,  kita mesti membuat surat kuasa memberikan hak tanggungan (SKMHT). Dalam surat ini, kita menyatakan memberikan hak tanggungan atas tanah kita kepada kredtur.


Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...