pikniklagi

Saturday, November 16, 2019

Pengertian PT

PT adalah badan hukum yang merupakan  berdasarkan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Alur Pendirian PT
- Perjanjian
- Akta pendiran (notaris)
- Pendaftaran Kemenkumham
- Pengesahan sebagai Badan Hukum

Kalsifikasi PT
1. Perseroan tertutup, memiliki ciri:
✓ Biasanya pemegang sahamnya terbatas dan tertutup Hanya sebatas pada orang-orang yang masih kenal mengenal atau pemegang sahamnya hanya terbatas diantara mereka yang masih memiliki ikatan keluarga.
✓ Saham perseroan yang ditetapkan dalam AD hanya sedikit jumlahnya.
✓ Sahamnya atas nama.
2. Perseroan terturtup dapat dibagi 2, yaitu: 
a. Murni tertutup.
b. Sebagian tertutup, sebagian terbuka.

2. Perseroan Publik
a. Perseroan publik adalah perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan.
b. Kriterianya: 
✓ Saham perseroan yang bersangkutan telah dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham, dan
✓ Memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3 Milyar.

Perseroan yang telah memenuhi kriteria tersebut memiliki kewajiban yakni:
- Wajib mengubah AD menjadi Perseroan Terbuka.
- Perubahan AD itu dilakukan paling lambat 30 hari.
- Direksi perseroan wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai peraturan di bidang Pasar Modal.

Organ PT
PT
- Direksi
- RUPS
- Komisaris

RUPS
- RUPS adalah organ PT yang terdiri dari para pemegang saham.
- Kewenangan RUPS:
1. Megubah anggaran dasar PT.
2. Mengangkat dan memberhentikan Komisaris
3. Mengangkat dan memberhentikan direksi.
4. Memberikan persetujuan mengenai penggabungan, peleburan, akuisisi dan
pemisahan PT, dll.

Penyelenggaraan RUPS
Ditinjau dari waktunya RUPS dapat dibagi 2, yaitu:
1. RUPS tahunan, syaratnya;
- Wajib diselenggarakan setiap tahun,
- Diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Yang dibahas dalam RUPS tahunan adalah:
- Laporan keuangan
- Laporan mengenai kegiatan perseroan
- Laporan pelaksanaan CSR
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan perseroan.
- Laporan tugas pengawasan yang dilaksanakan dewan komisaris.
- Gaji dan tunjangan tunjangan anggota direksi dan dewan komisaris.

Tanggung jawab terbatas pemegang saham:
1. Tidak bertanggung jawab secara pribadi
pribadi (personal liability) atas perikatan yang dibuat secara atas nama perseroan maupun atas kerugian yang dialami perseroan.
2. Risiko yang ditanggung pemegang saham, hanya sebesar investasinya atau tidak melebihi saham yang dimilikinya pada perseroan.
3. Pada prinsipnya pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas hutang perseroan.

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...