pikniklagi

Sunday, February 17, 2019

Kombinasi Keyboard Shortcut

  • Alt + F4
    Menutup program yang sedang kalian jalankan
  • Alt + Enter
    Membuka Properties Dari Program / data file yang telah di pilih
  • Alt + E
    Membuka Pilihan Edit dalam suatu program
  • Alt + Tab
    Berpindah Dari Satu Program Ke Program lain
  • Ctrl + Shift + Esc 
    Membuka Windows Task Manager
  • Ctrl + Shift + Esc 
    Membuka Windows Task Manager
  • Ctrl +  Esc 
    Membuka Menu Start
  • Ctrl + Arah Panah Kanan / Kiri
    Memindahkan Kursor dari satu kata ke kata di sebelahnya Ke arah yang di tuju
  • Ctrl + End
    Memindahkan langsung Ke akhir dokumen.
  • Ctrl + Home
    Memindahkan langsung ke awal dokumen.
  • Ctrl + Home
    Memindahkan langsung ke awal dokumen.
  • Ctrl + K
    Menyelipkan hyperlink pada teks yang dipilih
  • Ctrl + P
    Pemintas agar langsung Mencetak halaman atau ada  dokumen.
  • Ctrl + O
    Membuka Data File dalam sebuah program ataupun dokumen
  • Ctrl + A
    Untuk Memilih semua Teks ataupun objek yang ada
  • Ctrl + N
    Membuat Folder baru , dan dokumen baru pada beberapa program
  • Ctrl + B
    Mengubah Format sebuah teks menjadi Bold ( tebal )
  • Ctrl + I
    Mengubah Format sebuah teks menjadi Miring
  • Ctrl + U 
    Mengubah Format sebuah teks menjadi di garisbawahi ( Underline )
  • Ctrl + F
    Membuka tampilan temukan, memudahkan kalian mencari teks pada suatu halaman dan dokumen .
  • Ctrl + S
    Menyimpan File atau kegiatan yang kalian lakukan saat ini
  • Ctrl + X
    Memotong (Cut) Teks ataupun objek
  • Ctrl + C
    Menyalin ( Copy ) teks ataupun objek
  • Ctrl + V  dan Ctrl + Insert
    Menempelkan ( paste ) teks atau objek yang telah kalian copy atau cut
  • Ctrl + Z 
    melakukan Undo Atau Kembali Ke kegiatan awal yang kalian lakukan
  • PgUp ( page up )
    Memindah tampilan ke atas secara instant
  • PgDn ( page Down)
    Memindah tampilan ke bawah secara instant
  • F1
    Mengeluarkan Help atau Menampilkan tombol bantuan
  • F2
    Mengganti nama File Yang di pilih
  • F5
    Melakukan Refresh pada komputer
Catatan : Untuk Beberapa Shortcut Bisa di balik cara kerjanya dengan Menambahkan shortcut Shift
Contoh : Kalian menghapus dengan Ctrl + Z ( Undo ) , dan jika kalian tambahkan shift akan mengembalikan lagi .
Logo Windows Keyboard

Dan Ini adalah Beberapa Kombinasi yang dapat di lakukan dengan menekan Logo Windows pada keyboard , mungkin dapat berguna dan dapat di lakukan untuk lebih efisien dalam keguna’an sehari – hari .

Macam – Macam Shortcut Keyboard yang di gabungkan dengan Logo Windows adalah : 

  • Tombol logo Windows secara umum berfungsi untuk Membuka atau menutup menu Start.
  • Tombol logo Windows + Pause Menampilkan kotak dialog System Properties.
  • Tombol logo Windows + D Menampilkan desktop.
  • Tombol logo Windows + M Minimize semua jendela.
  • Tombol logo Windows + Shift + M Mengembalikan jendela diminimalkan ke desktop.
  • Tombol logo Windows + E Membuka Komputer.
  • Tombol logo Windows + F Mencari file atau folder.
  • Tombol logo Windows + L Mengunci Anda pengguna komputer atau switch.
  • Tombol logo Windows + R Buka kotak dialog Run.
  • Tombol logo Windows + T Cycle melalui program-program di taskbar.
  • Tombol logo Windows + Angka 1-9 ( angka itu sama saja dengan nomor aplikasi yang kalian buka ) jadi jika kalian menekan Windows + angka 1 maka akan berpindah ke program ke 1 di komputer kalian .
  • Shift + tombol logo Windows + Angka Mulai contoh baru dari program yang ditempelkan ke taskbar dalam posisi yang ditunjukkan oleh nomor tersebut.
  • Ctrl + Tombol Windows logo +  Angka Beralih ke jendela aktif terakhir dari program yang ditempelkan ke taskbar dalam posisi yang ditunjukkan oleh nomor tersebut.
  • Alt + tombol logo Windows + Angka Membuka Recent history yang di lakukan pada program yang di buka, dengan urutan angka pada program.
  • Tombol logo Windows + Tab Memindah program-program di taskbar dengan menggunakan Aero flip 3-D.
  • Ctrl + Tombol Windows logo + Tab Gunakan tombol panah untuk siklus melalui program-program di taskbar dengan menggunakan Aero flip 3-D.
  • Ctrl + Tombol Windows logo + B Beralih ke program yang menampilkan pesan dalam bidang pemberitahuan.
  • Tombol logo Windows + Spacebar Preview desktop.
  • Tombol logo Windows + Arah Panah Atas Maksimalkan jendela.
  • Tombol logo Windows + Arah Panah Kiri Memaksimalkan jendela ke sisi kiri layar.
  • Tombol logo Windows + Arah Panah Kanan Memaksimalkan jendela ke sisi kanan layar.
  • Tombol logo Windows + Arah Panah Bawah Meminimalkan jendela.
  • Tombol logo Windows + Home Meminimalkan semua tapi jendela aktif.
  • Tombol logo Windows + Shift + PgUp atau PgDn layar Untuk Menyeleksi Teks Di sekitar nya .
  • Tombol logo Windows + Shift + Arah Panah Kiri atau Panah Kanan Pindah jendela dari satu monitor ke yang lain.
  • Tombol logo Windows + P Pilih mode tampilan presentasi.
  • Tombol logo Windows + G Cycle melalui gadget.
  • Tombol logo Windows + U Terbuka Kemudahan Access Center.
  • Tombol logo Windows + X Buka Windows Mobility Center.

Garis Putus Pinggir Akta

Biar ga repot dan gak pedih di mata:
1. Buka aplikasi MS. Word
2. lalu masuk ke menu "View"
3. Pilih Macros (pada menu view letaknya paling kanan) 
4. Lalu klik tombol "Create"
5. Copy script dibawah ini :

Sub membuatgaristepi()
'
' membuatgaristepi Macro
'
'
Dim d1, d2, xt As Long
Dim h, i, jb As Integer
Dim DP As Object
    Set DP = ActiveDocument.BuiltInDocumentProperties
    jb = DP("Number of Lines")
    Selection.HomeKey Unit:=wdStory
For h = 1 To jb
Selection.EndKey
Selection.Start = Selection.End - 1
If Selection.Text = "#" Then
Selection.Delete
Selection.MoveStart Unit:=wdCharacter, Count:=1
GoTo lewat
ElseIf Selection.Text = "@" Then
Selection.MoveEnd Unit:=wdCharacter, Count:=1
Selection.Delete
GoTo Usai
End If
Selection.Collapse Direction:=wdCollapseEnd
If Selection.Paragraphs.Alignment = wdAlignParagraphCenter Then
    Selection.HomeKey xt = Selection.Information(wdHorizontalPositionRelativeToTextBoundary)
    Selection.Paragraphs.Alignment = wdAlignParagraphLeft
   
    For i = 1 To 200
    Selection.InsertAfter "-"
    Selection.Collapse Direction:=wdCollapseEnd
    d1 = Selection.Information(wdHorizontalPositionRelativeToTextBoundary)
        If d1 >= xt Then Exit For
    Next i
End If
Selection.EndKey
d1 = Selection.Information(wdHorizontalPositionRelativeToTextBoundary)
d2 = d1
 For i = 1 To 200
 Selection.InsertAfter "-"
 Selection.Collapse Direction:=wdCollapseEnd
 d1 = Selection.Information(wdHorizontalPositionRelativeToTextBoundary)
    If d1 < d2 Then Exit For
    d2 = d1
Next i
Selection.TypeBackspace
Selection.MoveStart Unit:=wdCharacter, Count:=1
lewat:
StatusBar = "memproses baris ke " & h & " dari " & jb & " baris - by kasyaputra"
Next h
Usai:
MsgBox "Dokumen Anda telah berhasil diproses" & vbCr & vbCr & "kasyaputra"
End Sub

6. Paste script ke kotak yang disediakan lalu Ok.
7. Sekarang silahkan di coba ketikkan sesuatu lalu masuk ke menu view dan klik "Run" nanti akan otomatis jalan sendiri membuat garis putus-putusnya.

Saturday, February 16, 2019

Komparisi Akta part 2

Dengan persetujuan istri
- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, telah memperoleh persetujuan dari istrinya yang turut menghadap kepada saya, Notaris dan  menandatangani akta ini sebagai bukti persetujuannya, yaitu:

Dengan penghadap yang belum menikah
- Menurut keterangannya sampai dengan saat ini tidak pernah terikat perkawinan dengan siapapun juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Dengan tanpa persetujuan kawan kawin akibat adanya Perjanjian kawin.
- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, tidak memerlukan persetujuan dari kawan kawinnya karena telah melakukan pemisahan harta sebagaimana berdasarkan akta Perjanjian Kawin Nomor 1, tertanggal 20-05-2000 (dua puluh bulan Mei tahun dua  ribu), dibuat dihadapan RINA, Sarjana Hukum, Notaris di  Kota Pare-Pare, yang salinannya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris;

Sebagai pasangan yang sudah cerai tapi saling memberikan persetujuan untuk harta gono-gini (obyek perjanjian Harta Gono Gini).
- Menurut keterangannnya pada saat ini tidak terikat perkawinan dengan siapapun juga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk melakukan tindakan/perbuatan dalam akta ini telah memperoleh persetujuan dari mantan istrinya, yang turut menghadap saya, Notaris, dan menandatangani akta ini sebagai bukti persetujuannya, yaitu:

Sebagai wali orang tua yang terlama hidup (misalnya u/ membeli, kalau u/ menjual harus ada izin pengadilan)
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya sebagai orang tua yang hidup terlama, demikian secara hukum sah sebagai wali ayah dari-dan oleh karena itu mewakili anaknya yang masih belum cukup umur yaitu:
- Nona BONI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 25-10-1995 (dua puluh lima bulan Oktober tahun seribu sembilan ratus Sembilan puluh lima), Warga Negara  Indonesia, Pelajar, sesuai Akta Kelahiran  Nomor: 737114.251077.0001, yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil tertanggal 10-11-1995 (sepuluh bulan Nopember tahun seribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima);

Sebagai wali pengampu
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai wali pengampu berdasarkan Penetapan Pengadilan tertanggal 12-03-2010 (dua belas bulan Maret tahun dua ribu sepuluh) Nomor 81/Ptd.P/123/III/2010, salinan putusan mana diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan fotocopynya dilekatkan pada minuta akta in, demikian sah mewakili dari-dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama:

Sebagai satu-satunya ahli waris
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai satu-satunya ahli waris dari almarhum Tuan RAHMAT, yang meninggal dunia di Makassar dan bertempat tinggal terakhir Jalan Datuk Ribandang Nomor 10, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala, berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris, yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 11-11-2000 (sebelas bulan Nopember tahun dua ribu), yang diketahui Lurah Bontoala, tertanggal  11-11-2000 (sebelas bulan Nopember tahun dua ribu) Nomor register 234/KB/XI/2000, dan dikuatkan Camat Bontoala tertanggal 12-11-2000 (dua belas bulan Nopember tahun dua ribu) Nomor register 233.3/KCB/XI/2000, surat keterangan mana diperlihatkan kepada saya, Notaris.

Sebagai kuasa dari orang
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa sebagaimana, yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 10-08-2010 (sepuluh bulan Agustus tahun dua ribu sepuluh), yang telah disahkan oleh IRWAN, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Makassar, dibawah Nomor: 30, sebagai kuasa dari-dan oleh karena itu untuk dan atas nama:

Sebagai kuasa dari Badan (PT)
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan akta kuasa, Nomor 10, tertanggal 12-06-2010 (dua belas bulan Juni tahun dua ribu sepuluh), dibuat dihadapan saya, Notaris, sebagai kuasa dari Tuan IYAN, lahir di (sampai dengan no Ktp), yang dalam hal ini memberi kuasa dalam jabatannya sebagai direktur dari-dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. CAKRA, berkedudukan di Makassar, yang didirikan dengan akta Nomor 1, tertanggal 01-01-2001 (satu bulan Januari tahun dua ribu satu), dibuat dihadapan RANI, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Makassar, anggaran dasar -- mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 12-03-2001 (dua belas bulan Maret tahun dua ribu satu) Nomor: C-HT.01.02.123.Tahun 2001, yang telah mengalami perubahan anggaran dasar dengan akta Nomor 16 tertanggal 25-01-2009 (dua puluh lima bulan Januari tahun dua ribu Sembilan), dibuat dihadapan LENI, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Makassar, perubahan anggaran dasar mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 20-03-2009 (dua puluh bulan Maret tahun dua ribu Sembilan), Nomor C-HT.01.02.123.Tahun 2009, dan sampai saat ini tidak mengalami perubahan lagi, kesemua akta mana diperlihatkan kepada saya, Notaris. 

Sebagai yang menjalankan jabatan Direktur dari CV.
- Menurut keteranganya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, demikian sah mewakili oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama CV. JAYA MAKMUR, tersebut di bawah yang didirikan dalam akta Nomor 1, tertanggal 01-01-2010 (satu bulan Januari tahun dua ribu -sepuluh), dibuat dihadapan RANI, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Makassar, anggaran dasar mana telah didaftar pada Pengadilan Negeri Kota Makassar tertanggal 12-03-2010 (dua belas bulan Maret tahun dua ribu sepuluh)  Nomor: C-HT.01.02.123.Tahun 2010, yang sampai saat ini  tidak mengalami perubahan, akta mana diperlihatkan kepada saya, Notaris.

Friday, February 15, 2019

Istilah dan Pengertian dalam Pendirian PT


Istilah dan Pengertian Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Modal Disetor dan Susunan Pemegang Saham dalam Perusahaan

Copy From http://lawyer.fahrul.com | Kuliah Konsultasi Hukum Online.
http://lawyer.fahrul.com/2017/05/istilah-dan-pengertian-modal-dasar.html


Modal Dasar adalah keseluruhan nilai nominal saham suatu PT yang maksimal dapat diterbitkan PT, tidak lebih dari sekedar target modal yang akan direalisasikan.
Jelasnya yang dimaksud dengan modal dasar tersebut tiadalah lain dari pada hasil perkalian antara jumlah saham PT yang ditentukan oleh pendiri dengan nilai nominalnya.

UUPT menentukan besaran minimum Modal dasar yaitu sebesar Rp 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 1: "Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).";
Sebagai contoh·
nilai nominal saham perlembarnya Rp. 1000,- (seribu rupiah) perlembar ·
Jumlah keseluruhan saham yang di terbitkan sebanyak 50.000 (lima puluh ribu lembar)
Maka modal dasar perusahaan tersebut =
1000 perlembar x total saham 50.000 = Rp. 50.000.000 ,- lima puluh juta rupiah

Modal ditempatkan adalah modal dasar untuk direalisasikan dan diterbitkan dengan setoran modal dari pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang diambil oleh para pendiri/pemegang saham. Adapun terhadap saham yang diambil tersebut dapat sudah dibayarkan atau belum dibayarkan oleh pendiri/pemegang saham kepada PT. Setelah ditentukan dan dicantumkan modal dasar tidak berarti jumlah saham tersebut harus sekaligus diterbitkan oleh perseroan. Dimungkinkan untuk hanya "diterbitkan" sebagian, dan sebagian lagi "disimpan" dahulu untuk kelak manakala perseroan memerlukan modal tambahan diterbitkannya saham yang masih tersimpan ini. Saham yang masih "disimpan" yang belum diterbitkan itulah yang dinamakan "saham simpanan" atau "saham portepel" (portofolio). Sedang saham yang telah diterbitkan itulah yang dimaksud dengan "modal ditempatkan" yang merupakan perkalian antara jumlah saham yang diterbitkan dikalikan dengan nilai nominalnya. Jika modal dasar sebuah PT adalah Rp 50.000.000,- maka sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UUPT yang mengatur bahwa: "Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.", maka jumlah modal ditempatkan adalah 25% dari Rp 50.000.000,- yaitu: Rp 12.500.000,-

Modal disetor adalah modal ditempatkan yang selesai direalisasikan oleh pemegang saham. modal ditempatkan itu (Rp 12.500.000,-) sudah harus disetor penuh pada waktu pendirian. Dengan kata lain, dari modal ditempatkan itu pada waktu didirikan tidak boleh lagi hanya disetor sebagian, melainkan harus disetor sepenuhnya kedalam rekening Perusahaan dan menunjukan slip bukti setor tersebut untuk dilaporkan ke Menkumham bahwa perushaan tersebut telah melakukan setor modal. UUPT Modal menentukan bahwa modal ditempatkan dan disetor penuh sebuah perseroan adalah minimal 25% dari modal dasar.

Susunan Pemegang Saham berdasarkan ilustrasi diatas bahwa modal yang disetor sebanyak Rp, 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dimana nominal saham tiap lembarnya sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) berarti jumblah saham yang perusahaan yang beredar dan di pegang oleh pemegang saham sebesar 12.500 (dua belas ribu lima ratus lembar) saham dengan contoh susunan sebagai berikut:
Direktur memegang saham sebanyak 60% (enam puluh persen) dengan jumblah saham sebanyak 7500 (tujuh ribu lima ratus) lembar saham senilai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Komisaris memegang saham sebanyak 40% (empat puluh persen) dengan jumblah saham sebanyak 5000 (lima ribu) lembar saham senilai Rp. 5000.000,- (lima juta rupiah).
Susunan tersebut dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pendiri perusahaan. Kami hanya memberikan ilustrasi contoh saja dengan ketentuan minimum pemegang saham dalam perusahaan adalah 2 (dua) orang.



Copy From http://lawyer.fahrul.com | Kuliah Konsultasi Hukum Online.

Monday, February 11, 2019

Hujub Hirman dan Hujub Nuqshan

Hujub Hirman yaitu penghalang yang menggugurkan seluruh hak waris seseorang.
Misalnya, terhalangnya hak waris seorang kakek karena adanya ayah, terhalangnya hak waris cucu karena adanya anak, terhalangnya hak waris saudara seayah karena adanya saudara kandung, terhalangnya hak waris seorang nenek karena adanya ibu, dan seterusnya.

Hujub Nuqshan (pengurangan hak) yaitu penghalangan terhadap hak waris seseorang untuk mendapatkan bagian yang terbanyak. 
Misalnya, penghalangan terhadap hak waris ibu yang seharusnya mendapatkan sepertiga menjadi seperenam disebabkan pewaris mempunyai keturunan (anak).

Demikian juga seperti penghalangan bagian seorang suami yang seharusnya mendapatkan setengah menjadi seperempat, sang istri dari seperempat menjadi seperdelapan karena pewaris mempunyai anak, dan seterusnya.

Satu hal yang perlu diketahui di sini, dalam dunia faraid apabila kata al-hujub disebutkan tanpa diikuti kata lainnya, maka yang dimaksud adalah hujub hirman. Ini merupakan hal mutlak dan tidak akan dipakai dalam pengertian hujub nuQShan.

Ahli Waris yang Tidak Terkena Hujub Hirman

Ada sederetan ahli waris yang tidak mungkin terkena hujub hirman. Mereka terdiri dan enam orang yang akan tetap mendapatkan hak waris. Keenam orang tersebut adalah :
  1. Anak kandung laki-laki
  2. Anak kandung perempuan
  3. Ayah
  4. Ibu
  5. Suami
  6. Istri
Bila orang yang mati meninggalkan salah satu atau bahkan keenamnya, maka mereka ini pasti mendapat warisan. Sebab tidak ada penghalang antara mereka dengan almarhum yang wafat.

Ahli Waris yang Dapat Terkena Hujub Hirman

Sederetan ahli waris yang dapat terkena hujub hirman ada enam belas, sebelas terdiri dari laki-laki dan lima dari wanita. 
Adapun ahli waris dari laki-laki sebagai berikut:
  1. Kakek (bapak dari ayah) akan terhalang oleh adanya ayah, dan juga oleh kakek yang lebih dekat dengan pewaris.
  2. Saudara kandung laki-laki akan terhalang oleh adanya ayah, dan keturunan laki-laki (anak, cucu, cicit, dan seterusnya).
  3. Saudara laki-laki seayah akan terhalang dengan adanya saudara kandung laki-laki, juga terhalang oleh saudara kandung perempuan yang menjadi ‘ashabah ma’al Ghair, dan terhalang dengan adanya ayah serta keturunan laki-laki (anak, cucu, cicit, dan seterusnya).
  4. Saudara laki-laki dan perempuan yang seibu akan terhalangi oleh pokok (ayah, kakek, dan seterusnya) dan juga oleh cabang (anak, cucu, cicit, dan seterusnya) baik anak laki-laki maupun anak perempuan.
  5. Cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, akan terhalangi oleh adanya anak laki-laki. Demikian juga para cucu akan terhalangi oleh cucu yang paling dekat (lebih dekat).
  6. Keponakan laki-laki (anak saudara kandung laki-laki) akan terhalangi dengan adanya ayah dan kakek, anak laki-laki, cucu kandung laki-laki, serta oleh saudara laki-laki seayah.
  7. Keponakan laki-laki (anak dari saudara laki-laki seayah) akan terhalangi dengan adanya orang-orang yang menghalangi keponakan (dari anak saudara kandung laki-laki), ditambah dengan adanya keponakan (anak laki-laki dari keturunan saudara kandung laki-laki).
  8. Paman kandung (saudara laki-laki ayah) akan terhalangi oleh adanya anak laki-laki dari saudara laki-laki, juga terhalangi oleh adanya sosok yang menghalangi keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
  9. Paman seayah akan terhalangi dengan adanya sosok yang menghalangi paman kandung, dan juga dengan adanya paman kandung.
  10. Sepupu kandung laki-laki (anak paman kandung) akan terhalangi oleh adanya paman seayah, dan juga oleh sosok yang menghalangi paman seayah.
  11. Sepupu laki-laki (anak paman seayah) akan terhalangi dengan adanya sepupu laki-laki (anak paman kandung) dan dengan adanya sosok yang menghalangi sepupu laki-laki (anak paman kandung).
Sedangkan lima ahli waris dari kelompok wanita adalah:
  1. Nenek (baik ibu dari ibu ataupun dari bapak) akan terhalangi dengan adanya sang ibu.
  2. Cucu perempuan (keturunan anak laki-laki) akan terhalang oleh adanya anak laki-laki, baik cucu itu hanya seorang ataupun lebih. Selain itu, juga akan terhalangi oleh adanya dua orang anak perempuan atau lebih, kecuali jika ada ‘ashabah.
  3. Saudara kandung perempuan akan terhalangi oleh adanya ayah, anak, cucu, cicit, dan seterusnya (semuanya laki-laki).
  4. Saudara perempuan seayah akan terhalangi dengan adanya saudara kandung perempuan jika ia menjadi ‘ashabah ma’al ghair. Selain itu, juga terhalang oleh adanya ayah dan keturunan (anak, cucu, cicit, dan seterusnya, khusus kalangan laki-laki) serta terhalang oleh adanya dua orang saudara kandung perempuan bila keduanya menyempurnakan bagian dua per tiga (2/3), kecuali bila adanya ‘ashabah.
  5. Saudara perempuan seibu akan terhalangi oleh adanya sosok laki-laki (ayah, kakek, dan seterusnya) juga oleh adanya cabang (anak, cucu, cicit, dan seterusnya) baik laki-laki ataupun perempuan.

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...