pikniklagi

Sunday, September 30, 2018

Jenis jenis Lapangan Hukum


1. Lapangan hukum Publik, antara lain meliputi:

A. Hukum Pidana (material) atau (ius poenale/ strafrecht/  criminal law) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana  karena melanggar peraturan pidana. Dengan kata lain adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang berisi perintah dan larangan, dan barang siapa yang melanggarnya dapat dijatuhi sanksi pidana;

B. Hukum Tata Negara (material) atau (Staatsrecht/ Vervassungsrecht atau Constitutional law/ droit constitutionel) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tentang dasar dan tujuan negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan dan pembagian tugas kekuasaan organisasi negara serta kewenangannya. Singkatnya HTN (material) mengatur tentang   kewajiban  dan kewenangan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam konstitusi suatu negara dalam hubungan dengan warganegara dan Hak Asasi Manusia;
C. Hukum Tata Usaha Negara (material) atau (Administratief recht/verwaltungsrecht atau droit administratif/ administrative law) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tentang tatacara atau prosedur aparatur  negara  dalam melaksanakan tugas kewajiban penyelenggaraan   pemerintahan dalam hubungannya dengan pelayanan terhadap  masyarakat;

D. Hukum Internasional (Internationaal recht/ internationaal public recht atau International law/ droit international) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau lembaga internasional;

E. Hukum Acara (hukum formal) atau (Proces recht atau Proces law) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material yang dilanggar;

F. Hukum Acara Pidana (hukum pidana formal/straf proces recht) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur prosedur tindakan aparat pelaksana atau penegak hukum karena diduga terjadi pelanggaran undang-undang/peraturan pidana. Dengan kata lain adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang cara melaksanakan dan  mempertahanan  hukum pidana material yang  dilanggar;

G. Hukum Acara Tata Usaha Negara (HTUN Formal/administratief proces recht) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tentang cara bagaimana menyelesaikan sengketa tata usaha negara antara perseorangan atau badan pribadi dengan pejabat tata usaha negara akibat dilanggarnya peraturan tata usaha negara; atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan tata usaha negara. Hukum Acara Tata Negara (HTN formal/ Proces constitusional law/costitutioneel proces recht) adalah keseluruhan  peraturan atau norma hukum yang mengatur prosedur atau cara untuk melaksanakan dan mempertahankan HTN material (konstitusi)  bilamanana dilanggar.

H. Hukum Acara Tata Negara di Indonesia dikenal dengan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara orang atau badan perdata/publik mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di Mahkamah Konstitusi; atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di  Mahkamah Konstitusi.


2.Lapangan Hukum Privat, antara lain meliputi:

A. Hukum Perdata (Privaatrecht/ Burgerlijk recht atau Private law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum  yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan atau badan yang mengutamakan kepentingan pribadi atau individu. Dengan kata lain, hukum perdata adalah  keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara kepentingan perseorangan yang satu dengan kepentingan perseorangan yang lain;

B. Hukum Dagang (Handelsrecht atau Kommercial law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan  antara perseorangan dan atau badan di lapangan perdagangan atau bisnis. Hukum dagang ini merupakan bagian dari hukum privat dalam arti luas;

C. Hukum Perdata Internasional (Internationaal Privaatrecht atau International private law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum dan/atau asas-asas hukum  yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan/ atau badan pribadi  yang mengandung unsur asing  dan mengutamakan kepentingan individu;

D. Hukum Acara Perdata (Hukum Perdata Formal/Burgerlijk Procesrechts) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara orang atau badan pribadi mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di perdilan perdata; atau keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan perdata karena adanya pelanggaran hukum perdata material;
E. Hukum Acara Peradilan Agama adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara orang atau badan perdata mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di peradilan agama; atau keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan agama.



Putra Clas 1C

Sumber Hukum Materiil dan Formil

Putra Clas 1C

Pada hakikatnya, sumber hukum yang dikenal di dalam ilmu hukum dibedakan atas dua jenis, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.

1. Sumber Hukum Materiil
Pengertian Sumber Hukum Materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi dari suatu peraturan (kaidah hukum) yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil ini berasal dari perasaan hukum masyarakat, kondisi sosial ekonomi masyarakat, pendapat umum (public opinion), tradisi, agama, hasil penelitian ilmiah, moral, perkembangan geografis, perkembangan internasional dan politik hukum

Sumber hukum materiil ini merupkan faktor penentu materi berlakunya hukum. Faktor-faktor yang juga ikut serta di dalam menentukan isi dari hukum yaitu faktor idiil dan faktor kemasyarakatan, sehingga untuk memahami secara mendalam mengenai sumber hukum materiil ini, harus ditinjau dari beberapa aspek cabang ilmu hukum, contohnya dari sudut pandang sosiologi hukum, psikologi, sejarah, agama dan pemerintahan.
Faktor idiil yang menentukan isi dari hukum ini ialah patokan-patokan tetap mengenai keadilan yang harus dicermati oleh para pembentuk UU. Faktor kemasyarakatan merupakan suatu faktor yang betul-betul hidup di dalamnya, yang tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.

2. Sumber Hukum Formil
Pengertian Sumber Hukum Formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Peraturan perundang-undangan ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Yang dimaksud dengan legalisasi adalah mengesahkan fenomena yang telah ada di dalam masyarakat, sedangkan yang dimaksud dengan legislasi adalah proses untuk melakukan pembaruan hukum.

Faktor yang dapat memengaruhi proses pembentukan peraturan perundang-undangan ini dibedakan menjadi dua hal. Pertama, struktur sosial yang mencakup aspek (unsur sosial baku) sebagai dasar eksistensi masyarakat, seperti stratifikasi sosial, lembaga sosial, kebudayaan, serta kekuasaan dan wewenang. Kedua, sistem nilai-nilai mengenai apa yang baik dan yang tidak baik (buruk) yang merupakan pasangan nilai-nilai yang harus diselaraskan (diserasikan). Pasangan nilai-nilai inilah yang seharusnya tercermin di dalam peraturan perundang-undangan agar memiliki makna komprehensip, antara lain kebebasan dengan ketertiban, umum dan khusus, perlindungan dengan pembatasan, kebebasan dan ketertiban, dan lain sebagainya.
Faktor yang menjadi sumber hukum formil merupakan sumber hukum dalam bentuknya yang tertentu, yang menjadi dasar sah dan berlakunya hukum secara formal. Ia menjadi dasar kekuatan yang dilihat dari bentuknya, mengikat baik itu bagi warga masyarakat maupun para pelaksana hukum (penegak hukum) itu sendiri.
Sumber hukum formil yang dikenal di dalam ilmu hukum berasal dari enam jenis, yaitu Undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktrat, doktrin dan hukum agama. Sekian tulisan dari tabir hukum mengenai definisi sumber hukum materiil dan definisi sumber hukum formil, semoga tulisan tabir hukum mengenai definisi sumber hukum materiil dan definisi sumber hukum formil dapat bermanfaat.

Peraturan Peninggalan Hindia Belanda Yang Masih Berlaku Di Indonesia

Putra Clas 1 C

Peraturan Peninggalan Hindia Belanda yang masih berlaku saat ini adalah :
1. Wet, peraturan perundang-undangan yang dibentuk dinegeri belanda yang berlaku untuk wilayah Belanda dan Hindia Belanda. Beberapa Wet yang masih berlaku di Indonesia diantaranya, Wetboek van Strafrecht (WvS) yang diterjemahkan dengan KUHPWetboek van Koophandel(KUHD), dan Burgerlijk Wetboek (KUH Perd.). Wet yang masih berlaku saat ini di Indonesia dalam pemakaiannya disetingkatkan dengan Undang-Undang, sehingga perubahan dan pencabutannya dengan Undang-Undang.
2. AMvBAlgemene Maatregel van Bestuur adalah  peraturan perundang-undangan yang dibentuk di  Belanda oleh Kroon(Raja) dan Menteri-menteri serta mendapatkan nasehat (advies) dan Raad van State, berlaku untuk negeri Belanda dan Hindia Belanda. Peraturan  ini disetingkatkan dengan Undang-Undang, sehingga perubahan dan pencabutannya dengan Undang-Undang.
3. Ordonnantie, adalah  peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Gouverneur Generaal (Gubernur Jenderal) dan Volksraad (Dewan Rakyat) di Jakarta, dan berlaku diwilayah Hindia Belanda. Kedudukaannya disetingkatkan dengan Undang-Undang.
4. Regeringsverordening (Rv),   adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Gouverneur Generaal (Gubernur Jenderal) di Jakarta, dan berlaku diwilayah Hindia Belanda. Pada masa Hindia Belanda Rv merupakan peraturan pelaksanaan bagi WetAMvBdan Ordonnantie. Kedudukaannya disetingkatkan dengan Peraturan Pemerintah, sehingga perubahan dan pencabutannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.Keempat jenis peraturan perundang-undangan jaman Hindia Belanda ini masih berlaku berdasarkan ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 (sebelum perubahan)  yang berbunyi :
“Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”

Sejarah tata hukum Indonesia

Putra Clas 1 C

Sejarah tata hukum Indonesia adalah suatu pencatatan dari kejadian-kejadian penting mengenai tata hukum Indonesia pada masa lalu yang perlu diketahui, diingat, dan dipahami oleh bangsa Indonesia.
Sejarah tata hukum Indonesia terdiri atas sebelum tanggal 17 Agustus 1945 dan sesudah tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah tata hukum Indonesia sebelum tanggal 17 Agustus 1945 terdiri atas :
1. Masa Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) (1602-1799)
2. Masa Besluiten Regerings (1814-1855)
3. Masa Regerings Reglement (1855-1926)
4. Masa Indische Staatsregeling (1926-1942)
5. Masa Jepang (Osamu Seirei) (1942-1945)

Sejarah tata hukum Indonesia sesudah tanggal 17 Agustus 1945 adalah sebagai berikut :
1. Masa 1945-1949 (18 Agustus 1945 - 26 Desember 1949)
2. Masa 1949-1950 (27 Desember 1949 – 16 Agustus 1950)
3. Masa 1950-1959 (17 Agustus 1950 – 4 Juli 1959)
4. Masa 1959 – sekarang (5 Juli 1959 – sekarang.

Tujuan Mempelajari Pengantar Hukum Indonesia (PHI)

Putra 1 C
Tujuan mempelajari hukum (positif) Indonesia adalah untuk mengetahui:
1. Macam-macam hukum (bentuk, isi) yang berlaku di Indonesia. 
2. Perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan yang diharuskan serta yang diperbolehkan menurut hukum Indonesia.
3. Kedudukan, hak dan kewajiban setiap orang dalam masyarakat dan negara menurut hukum Indonesia.
4. Macam-macam lembaga atau institusi pembuat dan pelaksana atau penegak hukum menurut hukum Indonesia.
5. Prosedur hukum (acara peradilan dan birokrasi hukum / pemerintahan) apabila menghadapi masalah hukum dengan setiap orang dan para pelaksana hukum Indonesia.

Sumber : Umar Said. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang. Penerbit Setara Press. 

Pengertian Tata Hukum Indonesia

Putra Clas 1 C

Tata hukum indonesia adalah segala aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia. Seperti yang kita ketahui bahwa masyarakat kita senantiasa berkembang dan berubah dari waktu ke waktu atau kita sebut dengan masyarakat yang dinamis. Konsekuensi dari masyarakat yang dinamis ini adalah diperlukannya aturan atau tata hukum yang dinamis pula. Oleh karena itu, tata hukum di Indonesia senantiasa berubah dari waktu ke waktu dan saling berhubungan satu sama lain serta saling menentukan. Hal ini dapat kita lihat pada penerapan hukum perdata di Indonesia bahwa untuk menerapkan hukum perdata diperlukan hukum acara perdata sebagai prasyarat agar hukum perdata berfungsi. Hal yang penting untuk diingat adalah bahwa perubahan aturan-aturan hukum yang terjadi pada suatu negara merupakan peristiwa penting dalam "sejarah tata hukum" sehingga perlu dicatat dan diingat.

Makalah Outline, Kutipan dan Daftar Pustaka

Makalah 
Outline, Kutipan dan Daftar Pustaka

A. OUTLINE (Kerangka Karangan)
1. Pengertian Kerangka Karangan/ Ragangan/ Outline.
Outline menurut bahasa adalah kerangka, regangan, garis besar, atau guratan. Jadi outline merupakan rencana penulisan yang memuat garis-garis besar dari suatu karangan yang akan digarap dan merupakan rangkaian ide-ide yang disusun secara sistematis, logis, jelas, terstruktur, dan teratur. Karangan merupakan karya tulis hasil dari kegiatan seseorang untuk mengungkapkan gagasan dan menyampaikannya melalui bahasa tulis kepada pembaca untuk dipahami. Jadi kerangka karangan adalah rencana teratur tentang pembagian dan penyusunan gagasan atau kerangka karangan merupakan suatu rencana kerja yang memuat garis-garis besar dari suatu karangan atau tulisan yang akan ditulis atau dibahas, susunan sistematis dari pikiran-pikiran utama dan pikiran-pikiran penjelas yang akan menjadi pokok tulisan.
Menurut para ahli :
- Nursito (2000:5-4), kerangka karangan adalah rencana kerja yang memuat garis-garis besar atau susunan pokok pembicaraan sebuah karangan yang akan ditulis.
- Soeparno (2004:38), kerangka karangan adalah kerangka tulis yang menggambarkan bagian-bagian atau butir-butir isi karangan dalam tataan yang sistematis.

2. Pentingnya Membuat Kerangka Karangan
Karena seseorang yang mengarang tanpa membuat kerangka karangan maka :
-  Pengarang mudah terjerumus ke arah keadaan yang anarkhis.
-  Pengarang mudah kehilangan control terhadap karangan yang ia tuju.
- Masalah dan uraian yang disuguhkan dalam karangan menjadi kabur, kurang jelas, banyak bahan yang terlupa, ada bagian yang sejajar.

3. Proses / Tahapan Menulis
- Tahap prapenulisan/perencanaan penulisan (prewriting)
   · Penentuan / pembatasan topik karangan,
   · Penentuan tujuan penulisan, dan
   · Penyusunan rencana karangan.
- Tahap penulisan (writing)
- Tahap pascapenulisan/revisi (postwriting)

4. Langkah-langkah Membuat Kerangka Karangan
- Menyusun semua ide pokok yang berhubungan dengan topik yang akan ditulis,
- Mencatat semua ide pokok yang muncul dari data tertulis maupun dari data wawancara,
- Menyusun dan menyeleksi ulang terhadap ide yang tidak penting,
- Memeriksa ulang apakah masih terdapat ide yang tidak sesuai atau terdapat ide yang belum dimasukkan serta memeriksa kembali urutan semua ide, dan
- Setelah membuat kerangka karangan, langkah selanjutnya adalah mengembangkan kerangka karangan menjadi sebuah karangan.

5. Macam-macam Kerangka Karangan
- Berdasarkan sifat rincian
 · Kerangka karangan sementara / non formal : cukup terdiri atas dua tingkat, dengan alas an topiknya tidak kompleks, akan segera digarap.
 · Kerangka karangan formal : terdiri atas tiga tingkat, dengan alas an topiknya sangat kompleks, topiknya sederhana tetapi tidak segera digarap.
- perumusan teksnya:
  · Kerangka kalimat.
  · Kerangka topik.
  · Gabungan antara kerangka kalimat dan kerangka topik.

6. Syarat Kerangka Karangan yang Baik
- Tesis atau pengungkapan maksud harus jelas. Pilihlah topik yang merupakan hal yang khas, kemudian tentukan tujuan yang jelas. Lalu, buatlah tesis atau pengungkapan maksud.
- Tiap unit hanya mengandung satu gagasan. Bila satu unit terdapat lebih dari satu gagasan, maka unit tersebut harus dirinci.
- Pokok-pokok dalam kerangka karangan harus disusun secara logis, sehingga rangkaian idea tau pikiran itu tergambar jelas.
- Harus menggunakan symbol yang konsisten.

7. Macam-macam Bentuk Karangan
- Kerangka kasar menuju kerangka sempurna,
- Kerangka sistem lekuk dengan angka romawi, huruf kapital, dan angka arab,
- Kerangka sistem lekuk dengan angka desimal,
- Kerangka sistem lurus dengan angka romawi dan desimal,
- Kerangka karangan dengan romawi lurus model kerangka penelitian kualitatif,
- Kerangka karangan dengan romawi dan desimal lurus model kerangka penelitian kualitatif.

Bentuk kerangka karangan :
- Kerangka karangan diungkapkan dalam bentuk kata : kerangka karangan topik.
- Kerangka karangan diungkapkan dalam bentuk kalimat : kerangka kalimat.
- Kerangka karangan dalam beberapa kalimat : kerangka alinea.
- Kerangka karangan dalam beberapa paragraph : proposal.

8. Salah Satu Contoh Tampilan Bentuk Karangan
Topik : Kesehatan Mental Islami
Judul : Konsep Kesehatan Mental Islami dan Aktualisasinya di Lingkungan Sekolah
Tujuan Penulisan : Menjelaskan tentang Hakikat Kesehatan Mental Islami dan Aktualisasinya di Lingkungan sekolah
Kerangka Karangan :
BAB I. Pendahuluan
A.      Latar Belakang Masalah
B.      Rumusan Masalah
C.      Metode Pemecahan Masalah
BAB II. Pembahasan
A.      Kesehatan Mental Islami
1.       Pengertian Kesehatan Mental Islami
2.       Hakikat Kesehatan Mental Islami
3.       Batasan Kesehatan Mental Islami
4.       Objek Kesehatan Mental Islami

9. Pola Susunan  Kerangka Karangan
a. Pola Alamiah Susunan atau pola alamiah adalah suatu urutan unit-unit kerangka karangan sesuai dengan keadaan yang nyata di alam. Sebab itu susunan alamiah dapat dibagi lagi menjadi tiga bagian utama, yaitu berdasarkan urutan ruang, urutan waktu, dan urutan topik yang ada.
b. Pola Logis Pola logis berdasar urutan:
1) klimaks – anti klimaks
2) umum – khusus
3) sebab – akibat
4) proses
5) dan lain-lain.


B.   KUTIPAN
Kutipan, sebuah kata yang mungkin semua orang belum mengetahui maksudnya apa. Kutipan adalah gagasan, ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu disebut mengutip. Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan, buku, majalah, internet, dan lain sebagainya.

Tujuan Kutipan:
Dalam tulisan ilmiah, baik berupa artikel, karya tulis, skripsi, tesis, dan disertasi selalu terdapat kutipan. Kutipan adalah pengokohan argumentasi dalam sebuah karangan. Seorang penulis tidak perlu membuang waktu untuk menyelidiki suatu hal yang sudah dibuktikan kebenarannya oleh penulis lain, penulis cukup mengutip karya orang lain tersebut.
Dengan demikian kutipan memiliki fungsi sebagai:
 a.  landasan teori
 b.  penguat pendapat penulis
 c.  penjelasan suatu uraian
 d.  bahan bukti untuk menunjang pendapat itu
Berdasarkan fungsi di atas seorang penulis harus memperhatikan hal-hal berikut:
1) penulis mempertimbangkan bahwa kutipan itu perlu
2) penulis bertanggung jawab penuh terhadap ketepatan dan ketelitian kutipan
3) kutipan dapat terkait dengan penemuan teori
4) jangan terlalu banyak mempergunakan kutipan langsung
5) penulis mempertimbangkan jenis kutipan, kutipan langsung atau kutipan tak langsung
6) perhatikan teknik penulisan kutipan dan kaitannya dengan sumber rujukan

Fungsi Kutipan
Kutipan memiliki fungsi tersendiri. Fungsi dari kutipan adalah sebagai berikut :
1) Menunjukkan kualitas ilmih yang lebih tinggi.
2) Menunjukkan kecermatan yang lebih akurat.
3) Memudahkan penilaian penggunaan sumber dana.
4) Memudahkan pembedaan data pustaka dan ketergantungan tambahan.
5) Mencegah pengulangan penulisan data pustaka.
6) Meningkatkan estetika penulisan.
7) Memudahkan peninjauan kembali penggunaan referensi, dan memudahkan penyuntingan naskah yang terkait dengan data pustaka.

Jenis Kutipan
a. Kutipan langsung:
Kutipan Langsung ialah kutipan yang sama persis dengan teks aslinya,tidak boleh ada perubahan. Kalau ada hal yang dinilai salah/meragukan,kita beri tanda ( sic! ),yang artinya kita sekedar mengutip sesuai dengan aslinya dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan itu.Demikian juga kalau kita menyesuaikan ejaan,memberi huruf kapital,garis bawah,atau huruf miring,kita perlu menjelaskan hal tersebut, missal [ huruf miring dari pengutip ],[ ejaan disesuaikan dengan EYD ],dll. Bila dalam kutipan terdapat huruf atau kata yang salah lalu dibetulkan oleh pengutip,harus digunakan huruf siku [ ….. ].
b. Kutipan tidak lansung ( Kutipan Isi )
Dalam kutipan tidak langsung kita hanya mengambil intisari pendapat yang kita kutip.Kutipan tidak langsung ditulis menyatu dengan teks yang kita buat dan tidak usah diapit tanda petik.Penyebutan sumber dapat dengan sistem catatan kaki,dapat juga dengan sistem catatan langsung ( catatan perut ) seperti telah dicontohkan.
c. Kutipan pada catatan kaki
d. Kutipan atas ucapan lisan
e. Kutipan dalam kutipan
f. Kutipan langsung pada materi

Ada tiga cara menempatkan sumber kutipan dalam tulisan, yaitu:
1. cara ringkas, yaitu cara menempatkan sumber kutipan dibelakang bahan yang dikutip. Sumber kutipan ini ditukiskan diantara tanda kurung dengan menyebutkan nama pengarang, tahun penerbitan, dan halaman yang dikutip.
2. cara langsung, yaitu cara menempatkan sumber kutipan langsung dibawah sumber kutipan langsung dibawah pernyataan yang dikutip. Antara pernyataan atau teks dalam tulisan dengan sumber kutipan dipusahkan dengan garis lurus sepanjang garis teks. Jarak garis pemisah dengan teks adalah satu spasi dan jarak garis pemisah dengan sumber kutipan adalah dua spasi, sedangkan garis baris dari kutipan itu sendiri adalah satu spasi
3. cara menempatkan sumber kutipan di kaki halaman, cara ini lazim dfisebut footnote (catatan kaki) dan cara ini lebih banyak dianut dalam penulisan skripsi. Antara bagian teks dengan footnote dipisahkan dengan garis lurus sepanjang dua inci dan jarak baris antara garis pemisah dengan teks adalah satu setengah spasi, sedangkan jarak baris antara garis pemisah atau footnote adalah dua spasi.indensi untuk footnote seperti indensi alines bsru dalam teks. Jarak baris dalam footnote adalah satu spasi, sedangkan jarak antara footnote satu dengan footnote lain dalam tiap halaman adalah dua spasi.

Contoh kutipan
1. Kutipan langsung
“Pustaka Java berisi ribuan (lebih dari 5000) kelas beraneka ragam keampuhan. Kekayaan ini merupakan kandungan tersembunyi bahwa penggunaannya dapat menghemat ratusan jam kerja. Keampuhan ini hanya dapat dimanfaatkan bila kita rajin mencoba. Sebelum membuat solusi sendiri, coba eksplorasi pustaka bahasa, mungkin telah diselesaikan” (Bambang Hariyanto, Esensi-esensi Bahasa Pemrograman Java, 2007, Hal. 37-38)
2. Kutipan tak langsung
Penulisan dengan identasi merupakan konvensi penulisan yang bagus untuk diikuti. Identasi berarti memberi iden setiap menemui blok baru pada blok-blok yang berbeda. Identasi adalah gaya penulisan program bukan bagian bahasa secara teknis, sehingga digunakan untuk memperjelas pembacaan program oleh pemrogram, bukan oleh kompilator. Kompilator menghasilkan keluaran yang sama meski tanpa identasi. (Bambang Hariyanto, Esensi-esensi Bahasa Pemrograman Java, 2007, Hal. 174)


C.   DAFTAR PUSTAKA
Daftar pustaka (bibliografi) merupakan sebuah daftar yang berisi judul buku-buku, artikelartikel, dan bahan-bahan penerbitan lainnya, yang mempunyai pertalian dengan sebuah karangan. Melalui daftar pustaka yang disertakan pada akhir tulisan, para pembaca dapat melihat kembali pada sumber aslinya.
Daftar pustaka memiliki peran dalam penggambaran dimana sumber tulisan itu diperoleh. Daftar pustaka akan digunakan pembaca untuk meninjau pengetahuan, pengalaman, bahkan pertanggungjawaban penulis buku rujukan tersebut. Selain itu, penulisan daftar pustaka juga ditujukan untuk mengantisipasi tuduhan plagiat kekayaan intelektual.
Nama pengarang
Tahun penerbitan
Judul artikel atau buku
Kota penerbitan
Nama perusahaan penerbit
Seiring dengan perkembangan zaman, sumber tulisan tidak hanya diperoleh dari media cetak seperti. Berikut ini cara penulisan daftar pustaka dengan refferensi dari buku, koran, majalah, internet, kamus dan lain sebagainya.
Penulisan daftar pustaka untuk penulisan karya tulis ilmiah:
CARA PENULISAN DAFTAR PUSTAKA YANG BENAR
Menuliskan nama
Jika nama penulis panjang, maka tulis nama belakang kemudian koma diikuti nama depan dan sisanya diakhiri dengan tanda titik. Gelar tidak boleh ditulis dalam daftar pustaka.
Contoh: Ridwan Prayoga menjadi Prayoga, Ridwan., jika Dimas Adi Pratama menjadi Pratama, Jika singkatan ada di depan, maka tuliskan nama belakang dahulu kemudian diikuti koma, contoh J.K Thomas, maka ditulis Thomas, J.K.
Jika nama penulis banyak maka tulis yang pertama dulu kemudian sisa penulis dapat ditulis “dkk” (dan kawan-kawan). Jadi jikalau ada tiga atau empat nama pengarang maka cukup ditulis Farhan, Ahmad., dkk.
Tuliskan tahun penerbitan diikuti tanda titik
Tuliskan Judul buku diikuti tanda titik dan pastikan judul buku dicetak miring atau dicetak tebal kemudian diberi garis dibawahnya.
Berikutnya tuliskan kota tempat dimana buku tersebut diterbitkan yang diikuti dengan tanda (:) titik dua.
Setelah nama kota diberi titik dua maka selanjutnya tulis nama penerbit buku tersebut.
Jika referensi pengarangnya sama tetapi bukunya berbeda, anda bisa menuliskannya dibawah nama penulis serta diberi garis panjang.
Contoh:
Suprapti, Yeni & Eris Hermawan. 2010. Cara mengupdate antivirus. Bogor: Penebar Swadaya.
Jika dalam daftar pustaka tidak ditemukan:
nama maka ganti dengan anonym
tahun maka ganti dengan Tanpa tahun
Cara penulisan daftar pustaka yang bersumber atau diambil dari internet:
Tuliskan nama penulis (diikuti titik),
Tuliskan tahun penerbitan artikel tulis, tahun ini dalam tanda kurung (diikuti titik),
Tuliskan judul artikel dengan dicetak miring (diikuti titik),
Tuliskan kata “from” diikuti dengan alamat websitenya atau URL artikel lalu berilah tanda koma
Tuliskan tanggal kapan artikel itu diambil.
Sebaiknya pisahkan antara referensi dari internet, buku atau media cetak lainnya..
Contoh:
Putra.(2018). Cara Penulisan Daftar Pustaka Yang Benar.  http://www.bebaspiknik.com/2018/09/cara-penulisan-daftar-pustaka-yang-benar.html, 29 Oktober 2018.

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...