pikniklagi

Wednesday, December 18, 2019

UAS H. Pidana Umum

1. KUHP dibagi menjadi 3 (tiga) buku, coba saudara jelaskan!
Jawaban: 
Buku ke 1: Aturan Umum 
(Pasal 1 sampai dengan Pasal 103).
Buku Ke 2 : Kejahatan
(Pasal 104 sampai dengan Pasal 488)
Buku Ke 3 : Pelanggaran
(Pasal 489 sampai dengan Pasal 569)

2 Jelaskan dasar hukum adanya ketentuan pidana diluar KUHP (Pidana Khusus)!
Jawaban: 
Hukum pidana Khusus (bizondere strafrecht) dibuat untuk beberapa subyek hukum khusus atau untuk beberapa peristiwa pidana tertentu.
Oleh sebab itu hukum pidana khusus ini memuat ketentuan-ketentuan dan
asas-asas yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan asas-asas
yang tercantum dalam peraturan-peraturan hukum pidana umum (Pompe).
Dasar Hukum UU Pidana Khusus dilihat dari hukum pidana adalah Pasal 103 KUHP.

3. Jelaskan apa yang dimaksud percobaan dalam suatu tindak pidana dan dimana hal tersebut dan diatur.
Jawaban:
Percobaan dalam suatu tindak pidana adalah perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada terlaksananya kejahatan secara sempurna sesuai maksud pelaku. 
Dan telah diatur ketentuan hukumnya pada Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”. 

4. Jelaskan syarat-syarat suatu perbuatan pidana dapat dikualifisir sebagai tindak pidana percobaan!
Jawaban:
A. Adanya suatu maksud atau voornemen, artinya pelaku haruslah mempunyai suatu maksud untuk melakukan suatu kejahatan tertentu.
B. Telah adanya suatu permulaan pelaksanaan atau suatu begin van uit veoring, artinya maksud pelaku telah diwujudkan dalam suatu permulaan untuk melakukan kejahatan yang dikehendaki.
C. Pelaksanaan untuk melakukan kejahatan yang dikehendaki, kemudian tidak selesai disebabkan oleh masalah-masalah yang tidak bergantung pada kemauannya.

5. Jelaskan apa yang dimaksud dengan deelneming!
Jawaban:
Penyertaan (deelneming) Penyertaan adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/ terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana.

6. Jelaskan ada berapa bentuk pelaku dalam suatu tindak pidana dan dimana hal tersebut diatur!
1Orang yang melakukan sendiri tindak pidana (pleger)
2.Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana (doen pleger)
3.Orang yang turut melakukan tindak pidana (mede pleger)
4.Orang yang dengan sengaja membujuk atau menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana (uit lokken)

7. Jelaskan apa yang dimaksud dengan uitlokking
Jawaban:
Uitlokking (pembujukan) yang menyatakan bahwa siapa yang dengan pemberian, janji-janji, penyalahgunaan wewenang, kekerasan ancaman, tipu muslihat atau dengan cara memberi kesempatan.

UAS H. Bisnis dan Ekonomi

1. Welly merupakan direksi dari PT. Sampoerna dimana selaku direksi ia melakukan peminjaman uang kepada PT. Djarum sejumlah Rp150 juta. Pada saat tanggal jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan PT. Djarum melakukan penagihan terhadap PT. Sampoerna, dan barulah kemudian diketahui bahwa uang peminjaman tersebut digunakan oleh Sdr. Welly untuk keperluan pribadinya. Jelaskan menurut saudara tanggung jawab PT. Sampoerna atas utang tersebut ! (BOBOT : 30)
Jawaban: Direksi PT. Sampoerna bertanggung jawab atas semua tindakan yang mengatas namakan Perseroan, namun jika Direksi melakukan tindakan yang berada di luar wewenangnya sebagaimana di atur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan menimbulkan kerugian pada Perseroan, maka Perseroan dapat menuntut Direksi tersebut baik ketika ia masih menjabat maupun setelah ia diberhentikan dengan RUPS. 

2. PT. Romy dan PT. Nanda bersepakat melakukan peleburan, dimana sebelum proses peleburan tersebut diketahui bahwa PT. Nanda memiliki utang sejumlah Rp 55 juta kepada PT. Welly dan belum dilunasi. Berikan pendapat saudara mengenai pertanggungjawaban utang tersebut ! 
(BOBOT : 30)
Pertanggung jawaban atas utang kepada PT Welly tersebut akan dipertanggung jawabkan oleh PT yang baru dibentuk dari peleburan kedua perusahaan tersebut karena Aktiva dan pasiva perseroan yang meleburkan diri beralih karena hukum kepada perseroan baru dan perusahaan yang meleburkan diri menjadi berakhir demi hukum.

3. Bank Decky membuka kantor cabang baru untuk meningkatkan kegiatan usahanya. Untuk membangun kantor cabang baru tersbut, Bank Decky melakukan peminjaman uang kepada Bank Agoes sejumlah Rp 2 Miyar yang akan jatuh tempo tanggal 2 Februari 2015. Selain itu Bank Decky juga memiliki utang kepada PT. Welly selaku perusahaan yang melakukan pengerjaan atas pembangunan kantor cabang baru tersebut senilai Rp 500 juta yang jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober 2014. Hingga tanggal 11 Januari 2015 PT. Welly masih belum menerima pelunasan pembayaran dari Bank Decky tersebut,  sehingga PT. Welly mengajukan permohonan pailit terhadap Bank Decky di pengadilan niaga. Berikan analisa saudara terhadap kasus tersebut ! 
(BOBOT : 40)
Jawaban:
Kasus
- Debitur: Bank Decky
- Kreditur:
1. PT. Welly jumlah pinjaman 500 Juta, 
jatuh tempo 11 Oktober 2014.
2. Bank Agoes jumlah pinjaman 2 Milyar, 
Jatuh tempo 2 Februari 2015.
- Permohonan Kepailitan 11 Januari 2015
- Syarat ketentuan kepailitan: 
1. Debitur tsb memiliki 2 kreditur
2. Debitur tidak membayar lunas kreditur PT. Welly yang sudah jatuh tempo.
- Kesimpulan Kasus: 
Dari ketentuan diatas permohonan kepilitan telah memenuhi syarat pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU.
Namun permohonan pernyataan pailit terhadap Bank Decky Tidak diterima karena debiturnya adalah BANK.
Hanya Bank Indonesia yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitur tersebut sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3, UU no 37 th 2004 tentang kepailitan dan PKPU.

Monday, December 2, 2019

UAS HAN

1. Dalam negara hukum modern diperlukan ada nya asas
friyesrmessen, jelaskan anda..!!
Diperlukannya asas tersebut adalah untuk kebebasan atau keleluasaan bertindak administrasi negara yang dimungkinkan
oleh hukum untuk bertindak atas inisiatif sendiri guna menyelesaikan persoalan-
persoalan penting yang mendesak yang aturannya belum ada, dan tindakan
tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan.

2. Apa alasan lain nya fungsi Bestuurszorg...??
Pemerintah berkuasa sebagai penyelenggara kesejahteraan umum atau administrasi negara guna melakukan berbagai perbuatan dalam bentuk membuat peraturan-peraturan yang disebut dengan keputusan (beschikking).

3. Salah satu sumber hukum dari
hukum admistrasi negara adalah
praktek HAM, jelaskan alasan nya.!!!
Karena Negara berkewajiban atas penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak yang diakui dalam instrumen hak asasi manusia.

4. Sebutkan, berikut penjelasan nya unsur ketetapan.??
Unsur-unsur dari Ketetapan yaitu:

a. adanya penetapan tertulis, yaitu ada hitam diatas putih.

b. oleh pejabat Tata Usaha Negara, yaitu badan atau pejabat yang  melakukan   urusan pemerintahan yaitu kegiatan yang bersifat eksekutif.

c. berupa tindakan Tata Usaha Negara yaitu tindakan dalam rangka penyelenggaraan  UU.

d. Konkrit, Individual, yaitu ditujukan pada perorangan atau badan hukum tertentu untuk mengatasi atau menyelesaikan hal-hal yang konkrit.

e. Final artinya keputusan tersebut tidak memerlukan persetujuan.

f. Menimbulkan akibat hukum, artinya dengan dikeluarkannya keputusan tersebut dapat menyebabkan timbulnya, berubahnya dan hapusnya hubungan-hubungan hukum bagi yang terlibat.

5. Apa akibat hukum ketetapan
yang tidak memenuhi unsur sah
nya suatu ketetapan baik secara
formil dan materil...?
Akibat Hukum Ketetapan yang cacat/tidak sah berakibat Ketetapan tersebut:

a. batal.

b. batal karena hukum.

c. dapat dibatalkan.


Nb. Kesalahan dalam jawaban adalah tanggung jawab anda.

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...