pikniklagi

Friday, December 7, 2018

Resume Hukum Acara Perdata

Sistem Hukum :
  1. Hukum Eropah kontinental (Romawi Jermania) - Penganut sistem hukum ini adalah Perancis, Belanda, Jerman, Belgia, Swiss, Amerika Latin, dan termasuk Indonesia – Hukum bersumber dari Peraturan Perundang-Undangan untuk  tujuan kepastian hukum.
  2. Hukum Anglo Saxon/Anglo Amerika  (Comment Law Saxon) – Penganut sistem hukum ini adalah  Malaysia, Inggris, Kanada, Amerika Serikat, dan Australia – Hukum bersumber dari Yurisprudensi
  3. Hukum Adat – terdapat di Indonesia, Cina, India, Pakistan, dan lain-lain – Hukum yang tidak tertulis yang terpelihara tumbuh dan berkembang dari kesadaran masyarakat untuk ketertiban dan ketenraman masyarakat.
  4. Hukum Islam – Hukum ini dianut negara Arab saudi, Pakistan, beberapa negara Asia, Afrika, Eropa dimana Agama Islam berkembang – Hukum bersumber dari Al Quran, Hadist, Ijma, dan Qias.
Hukum Perdata terbagi 2 macam yaitu :
  1. Hukum Perdata Materiil / Hukum Perdata saja = Hukum yeng mengatur kepentingan perseorangan (private).
  2. Hukum Perdata Formil / Hukum Acara Perdata = Hukum yang mengatur cara penyelesaian perkara perdata / cara menegakan Hukum Perdata Materiil
Asas-asas Hukum Acara Perdata ada 6 :
  1. Hakim bersikap pasif – Inisiatif pihak-pihak berperkara bukan hakim, mengadili seluruh tuntutan dan bukan tidak menjatuhkan sesuatu yang tidak dituntut, yang dikejar kebenaran formil (berdasarkan bukti-bukti yang diajukan didepan persidangan tanpa harus disertai keyakinan hakim), Para pihak bebas untuk mengakhiri perkara mereka sendiri.
  2. Sidang Pengadilan Terbuka Untuk Umum
  3. Mendengar kedua belah pihak
  4. Tadak ada keharusan mewakilkan
  5. Putusan harus disertai alasan-alasan - Putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup pertimbangannya merupakan alasan untuk kasasi dan putusan tersebut harus dibatalkan (MA tanggal 22-7-1970 Nomor 638 K/Sip/1969 dan tanggal 16-12-1970 Nomor 492 K/Sip/1970)
  6. Beracara perdata dikenakan biaya.
 Tingkat Pemeriksaan perkara di Pengadilan :
  1. Tingkat pertama - Pengadilan Negeri ~ HIR (untuk Jawa & Madura) dan RBg  (untuk luar Jawa & Madura).
  2. Tingkat banding – Pengadilan Tinggi ~ UU No.20/1947 (untuk pemeriksaan ulangan Jawa & Madura) dan RBg (untuk luar Jawa & Madura).
  3. Tingkat Kasasi – Mahkamah Agung ~ UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung.
Perihal Gugatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi surat gugatan :
  1. Memuat  kejadian materil yang menjadi dasar tuntutan secara lengkap (MA tgl 15-3-1970 Nomor  547 K/Sip/1972).
  2. Tuntutan jelas (MA tgl 21-11-1970 Nomor 492 K/Sip/1970).
  3. Mencantumkan pihak-pihak berperkara secara lengkap (MA tgl 13-5-1975 Nomor 151 /Sip/1975).
  4. Khusus gugatan mengenai tanah harus menyebut dengan jelas letak, batas-batas dan ukuran tanah (MA tgl 9-7-1973 Nomor 81 K/Sip/1971).
Surat Gugatan yang tidak sesuai dinyatakan tidak sempurna dan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Ada 2 macam bentuk campur tangan (intervensi) pihak ketiga dalam perkara perdata :
  1. Menyertai (voeging) – bersikap memihak kepada salah satu pihak berperkara.
  2. Menengahi (tussenkomst) – bersikap membela kepentingan sendiri.
Bentuk yang lain sama dengan intervensi adalah vrijwaring (penaangguhan atau pembebasan) – pihak ketiga yang ditarik oleh salah satu pihak berperkara untuk kepentingan pihak yang menarik.
Kumulasi Gugatan ada 2 macam :
  1. Kumulasi Subjektif ~ Penggabungan dari subjeknya – syarat tuntutan-tutntutan memiliki koneksitas
  2. Kumulasi Objektif ~ tidak diperkenankan Penggabungan pemeriksaan acara khusus dan acara biasa; tuntutan yang berbeda wewenang relatifnya; dan tuntutan mengenai bezit dan tuntutan mengenai eigendom.
Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) ~ gugatan untuk diri sendiri sekaligus mewakili kelompok yang memiliki fakta, dasar hukum dan tergugat yang sama – misalnya perkara pencemaran lingkungan – surat gugatanya diatur dalam Pasal 3 Peraturan MA Nomor 1/2002.
Wewenang mengadili:
  1. Wewenang Mutlak (kompetensi absolut) ~ pengadilan memiliki wewenang perkara jenis tertentu dan tingkatan tertentu mutlak tidak bisa dilakukan oleh pengadilan lain.
  2. Wewenang relatif (kompetensi relatif/nisbi) ~ wewenang mengadili Pengadilan Negeri berdasarkan daerah hukumnya.
Wewenang Nisbi Pengadilan Negeri dalam Pasal 118 HIR/142 RBg mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri dalam daerah hukum :
  1. tempat tinggal tergugat
  2. jika tergugat lebih dari dua orang, dpilih salah satu tempat tinggal tergugat.
  3. jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui diajukan pada tempat tinggal tergugat
  4. jika objek gugatan benda tetap (tidak bergerak) gugatan diajukan pada tempat benda tersebut terletak, atau jika terpisah daerah hukumnya dapat dipilih salah satu yang dikehendaki penggugat.
  5. jika sudah ditetapkan tempat berdasarka suatu akta
Sita jaminan ada 2 macam :
  1. Conservatoir beslaag  - sita jaminan barang milik tergugat
  2. Revindicatoir beslag ~ sita jaminan barang milik penggugat
Jawaban tergugat terdiri dari 2 macam :
  1. Eksepsi (tanggkisan) –tidak langsung mengenai pokok perkara – misalnya eksepsi prosesuil (berdasarkan hukum acara perdata) yaitu eksepsi tentang kompetensi relatif (yang menyatakan pengadilan negeri di daerah hukum lain yang berwewenang) diajukan saat permulaan sidang, dan eksepsi kopetensi absolut (yang menyatakan Pengadilan dalam lingkungan peradilan lain yang berwewenang) dapat diajukan setiap saat pemeriksaan. Semua eksepsi diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara kecuali eksepsi kopetensi relatif dan absolut yang diputuskan dengan putusan sela.
  2. Jawaban yang langsung mengenai pokok perkara.
konvensi = gugatan penggugat awal
rekonvensi = gugatan balik tergugat
Replik = jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat
Duplik = jawaban tergugat terhadap replik
Pembuktian = penyajian alat-alat bukti yang sah
Pihak-pihak berperkara tidak perlu membuktikan peraturan hukumnya tetapi berkewajiban membuktikan preristiwa-peristiwa yang dikemukakan/hubungan hukumnya
Hal-hal yang tak perlu dibuktikan :
  1. sesuatu yang diakui pihak lawan
  2. yang dilihat sendiri oleh hakim
  3. yang diketahui oleh umum (notoire feiten)
  4. yang diketahui oleh hakim karena pengetahuannya.
 Beban pembuktian berdasarkan pedoman Pasal 163 HIR/Pasal 283 RBg/Pasal 1865 BW yaitu :
yang megakui haknya atau mengatakan peristiwa untuk menegaskan haknya atau untuk membantah adanya hak orang lain, dia harus membuktikan”
Alat-alat bukti dalam perkara perdata (Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW:
  1. Tulisan
  2. Saksi-saksi
  3. Persangkaan
  4. Pengakuan
  5. Sumpah
Putusan Pengadilan = pernyataan untuk menyelesaikan atau mengakhiri perkara perdata.


Susunan dan isi putusan:
  1. Kepala Putusan ~ berbunyi :Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan  Yang Maha Esa” (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004).
  2. Identitas pihak-pihak yang berperkara ~ identitas pihak penggugat, tergugat dan turut tergugat harus dimuat secara jelas
  3. Pertimbangan (alasan-alasan) ~ Pertimbangan tentang duduk perkaranya (feitelijke gronden) dan Pertimbangan tentang hukumnya (rechtsgronden),
  4. Amar Putusan (diktum) ~ jawaban terhadap petitum dalam gugatan penggugat.
Upaya Hukum Melawan Putusan Pengadilan :
  1. Perlawanan (Verzet) ~ objeknya putusan verstek – tenggang waktu pengajuan 14 hari.
  2. Banding ~ objeknya Putusan Pengadilan Negeri – Pengulangan pemeriksaan – pemeriksaan terakhir mengenai fakta dan kedudukan perkaranya oleh  judex facti.
  3. Kasasi ~ objeknya Putusan Pengadilan Tinggi >> permohonan kasasi di daftarkan dan membayar biaya perkara ke panitera pengadilan negeri pada tingkat pertama (tenggang waktu 14 hari) dan penyampaian mememori kasasi oleh pemohon (tenggang waktu 7 hari >> pemberitahuan tertulis kepada pihak lawan (tenggang waktu 7 hari) -) – isi memori kasasi adalah memuat alasan-alasan bahwa judex facti tidak berwewenang dalam putusannya atau melampaui batas wewenangnya, lalai tidak memenuhi syarat-syarat peraturan perundang-undangan, atau judex fakti salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
  4. Peninjauan Kembali ~ objek putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap – dasar pengajuan : apabila putusan didasarkan suatu kebohongan atau didasarkan bukti-bukti palsu; setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti baru; dikabulkan sesuatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut; apabila sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; apabila pihak-pihak yang sama mengenai sesuatu  soal, dasar, pengadilan, atau tingkatan yang sama telah diberikan putusan yang bertentangan dengan satu sama lain; dan terdapat khehilafan hakim/seuatu kekeliruan yang nyata – tenggang waktu 180 hari (Pasal 67 UU Nomor 14/1985).
  5. Derdenverjet ~ Perlawanan pihak ketiga bukan pihak dalam perkara yang merasa dirugikan misalnya terhadap sita eksekutorial (executoir beslag) diatur dalam Pasal 208 jo. Pasal 207 HIR/Pasal 228 jo. Pasal 227 RBg, dan perlawanan terhadap sita jaminan (conservatoir beslag) – diajukan kepengadilan negeri yang memeriksa perkara dengan membuat gugatan terhadap pihak-pihak yang berperkara.
Putusan MA dalam pemeriksaan kasasi :
  1. Pemohon kasasi tidak dapat diterima jika permohonan telah lewat waktu; tidak menyampaikan memori kasasi/memori kasasi terlambat disampaikan; dan belum mengajukan upaya hukum lain (verzet dan banding)
  2. Permohonan kasasi ditolak jika alasan-alasan kasasi dalam memori kasasi semata mata karena penilaian terhadap pembuktian  (fakta-fakta) yang mana batas pemeriksaan mengenai pembuktian berakhir pada tingkat banding sedangkan hal tersebut bukan wewenang MA
  3. Permohonan Kasasi dikabulkan jika alasan-alasan permohonan kasasi dalam memori kasasi dibenarkan oleh MA, dan MA membatalkan putusan yang dimohonkan kasasi.

Thursday, November 15, 2018

Ilmu Hukum Terdiri 3 Bagian

1. Ilmu tentang norma
2. Ilmu tentang pengertian hukum; dan
3. Ilmu tentang kenyataan hukum.

Pembahasan mengenai ketiga bagian ilmu hukum tersebut adalah sbb:

1. Ilmu tentang norma, yg dibahas misalnya:

  • Perumusan norma hukum
  • Apa yg dimaksud norma hukum abstrak dan konkret
  • Isi dan sifat norma hukum
  • Esensialia norma hukum
  • Tugas dan kegunaan norma hukum
  • Pernyataan dan tanda pernyataan norma hukum, dan
  • Berlakunya norma hukum
2. Ilmu tentang pengertian hukum, yg dibahas misalnya:
  • Masyarakat hukum
  • Subjek hukum
  • Objek hukum
  • Hubungan hukum (peristiwa hukum); serta
  • Hak dan kewajiban
3. Ilmu tentang kenyataan hukum, yang antara lain meliputi:
  • Sejarah hukum
  • Sosiologi hukum
  • Psikologi hukum
  • Antropologi hukum
Ilmu tentang norma dan ilmu tentang pengertian hukum di sebut dengan ilmu tentang "dogmatik hukum". Ciri dogmatik hukum adalah teoretis rasional dengan menggunakan logika deduktif. Sedangkan ilmu tentang kenyataan hukudm adalah teoretis empiris dengan menggunakan logika induktif (Darji Darmodiharjo, Pokok-pokok filsafat Hukum, Gramedia, Jakarta, 1995, hal 18-20).
Logika dedukatif adalah metode pemikiran yg bertolak dari kaidah umum untuk menentukan kaidah khusus. Sedangkan logika induktif adalah metode pemikiran yang bertolak dari kaidah khusur untuk menentukan kaidah umum.
(Rangkuman Intisari Ilmu Hukum H. Riduan Syahrani, SH. 2004)

Wednesday, November 14, 2018

Bab III, Peng. Ilmu Hukum, Resume Book C.S.T KANSIL, SH

Bab III : Mazhab-mazhab ilmu pengetahuan hukum

Mengapakah orang mentaati hukum?

1. Mazhab Hukum Alam 

Arustoteles menjelaskan bahwa hukum ada dua macam :
a. Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara
b. Hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia tentang baik-buruknya, hukum yang "asli"

Ia berpendapat bahwa "Keaslian" adalah tidak sama, seakan akan tak ada hukum alam yang "asli". Namun haruslah diakui, bahwa keaslian sesuatu benda atau hal tidaklah tergantung pada waktu dan tempat: Kekecualian dalam sesuatu hal tentulah ada.

Menurut Aristoteles, Hukum Alam itu adalah "Hukum yang oleh orang orang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam".

Thomas van aquino berpendapat, bahwa segala kejadian di alam dunia ini dperintah oleh suatu "Undang-Undang abadi" (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan-peraturan dari ssemua peraturan lainnya.

Lex eterna ini ialah kehendak dan pikiran Tuhan yang menciptakan dunia ini. Manusia dikaruniai Tuhan dengan kemampuan berpikir dan kecakapan untuk dapat membedakan baik dan buruk serta mengenal berbagai peraturan perundangan yang langsung berasal dari "UU abadi" itu, dan yang oleh Thomas van aquino dinamakan "hukum alam" (lex naturalis), Hukum alam tersebut hanyalah memuat asas asas umum seperti misalnya :
a. Berbuat baik dan jauhilah kejahatan
b. Bertindaklah menurut pikiran yang sehat
cintailah sesamamu seperti engkau mencintaimu dirimu sendiri

Asas asas tersebut mempunyai kekuatan yang mutlak, tidak mengenal pengecualian, berlaku di mana mana dan tidak berubah sepanjang jaman.

Hugo de groot berpendapat bahwa sumber hukum alam adalah pikiran atau akal manusia. Menurutnya, hukum alam ialah pertimbangan pikiran yang menunjukan mana yang benar dan mana yang tidak benar. Hukum alam itu merupakan suatu pernyataan pikiran manusia yang sehat. mengenai persoalan apakah suatu perbuatan sesuai dengan kodrat manusia, dan karena itu apakah perbuatan tersebut diperlukan atau ditolak.

2. Mazhab Sejarah

Von Savigny berpendapat, bahwa hukum itu harus dipandang sebagai suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu Bangsa, selalu ada hubungan erat antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa.

Hukum itu menurut Von Savigny, bukanlah disusun atau diciptakan oleh orang, tetapi hukum itu tumbuh sendiri di tengah tengah masyarakat. Hukum ituadalah penjelmaan dari kehendak rakyat, yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu Bangsa kehilangan kepribadiannya.

Pendapat Von ini bertentangan dengan ajaran mazhab Hukum alam, yang berpendapat bahwa hukum alam itu berlaku abadi dimana-mana bagi seluruh manusia.

Aliran yang menghubungkan Hukum dan Sejarah suatu bangsa dinamakan "mazhab sejarah". Mazhab sejarag itu menimbulkan ilmu pengetahuan hukum positif.

Hukum positif atau Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku di daerah tertentu pada suatu waktu tertentu

3. Teori Teokrasi

Teori teori yang mendasarkan berlakunya Hukum atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa dinamakan teori Ketuhanan

Berhubungan peraturan-perundangan itu ditetapkan Penguasa Negara, maka oleh penganjur Teori Teokrasi diajarkan bahwa para penguasa Negara itu mendapat kuasa dari Tuhan; seolah-olah para Raja dan penguasa lainnya merupakan wakil tuhan

Teori ini diterima umum oleh negara eropa barat hingga zaman renaissance.

4. Teori Kedaulatan Rakyat

Ada yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu ialah "akal" manusia

Jean Jacques Rousseau memperkenalkan bahwa dasar terjadinya suatu negara ialah "perjanjian masyarakat"(contrat social) yang diadakan oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu negara.

teori ini mengajarkan bahwa negara bersandar atas kemauan rakyat, demikian pula halnya semua peraturan-peraturan adalah penjelmaan kemauan rakyat tersebut

Hukum adalah kemauan orang seluruhnya yang telah mereka serahkan kepada suatu organisasi(negara) yang terlebih dahulu mereka bentuk dan diberi tugas membentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat

Orang menaati Hukum, karena orang sudah berjanji mentaatinya. Teori ini dapat juga disebut Teori perjanjian Masyarakat.

5. Teori Kedaulatan Negara

Teori perjanjian masyarakat ini ditentang oleh teori yang mengatakan, bahwa kekuasaan hukum tidak dapat didasarkan atas kemauan bersama seluruh anggota ,masyarakat, Hukum itu ditaati ialah karena Negaralah yang menghendakinya; Hukum adalah kehendak Negara dan Negara itu mempunyai kekuatan yang tidak terbatas

Teori ini dinamakan Teori Kedaulatan Negara, yang timbul pada abad memuncaknya ilmu-ilmu pengetahuan alam.

Penganjur teori kedaulatan negara ialah Hans Kelsen, ia mengatakan bahwa Hukum itu ialah tidak lain daripada "kemauan negara"

Namun demikian, Hans Kelsen mengatakan bahwa orang taat kepada hukum bukan karena Negara menghendakinya, tetapi orang taat pada hukum karena ia merasa wajib mentaatinya sebagai perintah Negara.

6. Teori Kedaulatan Hukum

Krabbe menuturkan bahwa sumber hukum ialah"rasa keadilan". Menurutnya hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan orang terbanyak yang ditundukkan padanya. Suatu peraturan-peraturan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat. Peraturan-perundangan yang demikian bukanlah "hukum" walaupun ia masih ditaati ataupun dipaksakan

Hukum itu ada, karena anggota masyarakat mempunyai perasaan bagaimana seharusnya hukum itu. Hanyalah kaedah yang timbul dari perasaan hukum anggota sesuatu masyarakat, mempunyai kewibawaan/paksaan
Hukum itu ada, karena anggota masyarakat mempunyai perasaan bagaimana seharusnya hukum itu. Hanyalah kaedah yang timbul dari perasaan hukum anggota sesuatu masyarakat, mempunyai kewibawaan/kekuasaan. Teori yang timbul pada abad ke 20 ini dinamakan Teori Kedaulatan Hukum

7. Asas Keseimbangan

Menurut Kranenburg : Tiap orang menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak dasar-dasar yang telah ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu.
Pembagian keuntungan dan kerugian dalam hal tidak ditetapkan terlebih dahulu dasar dasarnya, ialah bahwa tiap-tiap anggota masyarakat hukum sederajat dan sama.
Hukum atau dalil ini oleh kranenburg dinamakan asas keseimbangan

SOMASI

Somasi adalah teguran terhadap pihak calon tergugat. 
Tujuannya memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat). Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata.

Pembuatan atau perumusan somasi tidak memiliki aturan baku artinya pihak pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim wajib menetukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi.  

Perlu diingat bahwa pengirim somasi wajib membuat suatu berita acara penerimaan somasi kepada pihak calon tergugat, hal ini untuk membuktikan bahwa penggugat telah beritikad baik menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum akhirnya berperkara dipengadilan (hal ini memberikan penilaian permulaan kepada hakim bahwa tergugat beritikad buruk).

Surat somasi dalam prakteknya dapat dipakai baik dalam perkara perdata maupun pidana, namun dalam perkara pidana somasi hanya merupakan suatu niat baik agar pihak lain dapat memahami posisi dan pandangan/analisis hukum dari si pengirim somasi.

Secara umum, somasi dapat berwujud dalam tiga bentuk, yaitu:
  • Surat perintah, yaitu exploit juru sita. Ini adalah perintah lisan yang disampaikan juru sita kepada debitur. Dengan kata lain, exploit adalah salinan surat peringatan.
  • Akta sejenisnya (soortgelijke akte), ialah akta autentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
  • Dengan perikatan sendiri, yaitu perikatan yang mungkin terjadi jika pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian. Misalnya, pada perjanjian dengan ketentuan waktu, secara teoretis, suatu perikatan lalai adalah tidak perlu. Jadi, dengan lampaunya suatu waktu, maka keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.
    Surat somasi biasanya dibuat tiga kali dengan jeda waktu masing-masing minimal tujuh hari. Jika setelah surat somasi ketiga pihak yang diperingatkan tidak menggubris, maka kemudian dilakukan penuntutan hukum, baik secara perdata maupun pidana atau hukum lainnya.

Tuesday, November 13, 2018

Permohonan Ujian Susulan



Perihal           : Ujian Susulan.                                                           Pontianak, 14 November 2018


Kepada Yth   : Dekan Fakultas Hukum
Cq. Pembantu Dekan I Fakultas Hukum
Ujung Pontianak Barat
Di -
       Pontianak.

Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                      : YBS                                    
N I M                                      : YBS
Fakultas                                  : YBS            
Jenis Kelamin                         : YBS                             
Pekerjaan                                : YBS                                                 
Alamat                                    : YBS

Dengan ini saya pemberitahuan kepada Ibu, bahwa saya tidak dapat hadir untuk mengikuti ujian semester tertanggal 10 November 2018  di karenakan Sakit, sehubungan perihal tersebut maka dengan ini saya mau ikut Ujian Susulan dengan Mata kuliah:
1.     Bahasa Inggris, Dosen YBS.
2.     Peng. Pancasila, Dosen YBS.
Demikianlah Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenar-benarnya semoga dapat digunakan sebagaimana mestinya.

  
          Hormat Saya
Pemohan,


                                                                                                                          YBS

Contoh Surat Somasi

SURAT SOMASI


No.              : 139/Pdt.G/2011AK 
Lampiran     : ___________

Kepada Yth.
Bpk.Jun
Di  Pontianak

Perihal : SOMASI
Dengan hormat,
Perkenankan Kami, Putra, Advokat pada Kantor Hukum La Oce Advokat, berkedudukan di Jl. Salepa No.29 Pontianak bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum Klien Kami Bejo berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Desember 2018.

Bersama ini mohon perhatian Bpk. Jin akan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa  klien kami dengan saudara telah membuat sutu pengikatan untuk melakukan jual beli    No.245/56.98/2018 taggal 17 juli 2018 tentang jual beli keramik Raha,dimana klien kami telah menyerahkan uang sebesar Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah) untuk harga keramik Raha yang akan saudara kirim kepada klien kami.
2. Bahwa  menurut pasal 4 dari perjanjian yang telah disepakati yang telah disetujui oleh kedua belah pihak,saudara telah berjanji akan mengirim keramik Raha yang telah diperjanjikan kepada klien kami selambat-lambatnya 17 Agustus 2018.
3. Bahwa  lewat dari tanggal 17 Agustus, saudara belum mengirim keramik Raha yang diperjanjikan kepada klien kami
4. Bahwa berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan diatas, agar Bpk. Jin mengirim barang yang diperjanjikan tanggal 1 Januari 2018.

Bahwa apabila sampai waktu yang telah kami tentukan diatas  Bpk Jin tidak melakukan pengiriman , kami akan menempuh jalur hukum.
Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian dan segera dilaksanakan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,



 PUTRA, S.H
_______________
Tembusan : Mr. President

Bab II, Peng. Ilmu Hukum, Resume Book C.S.T Kansil

Sumber-sumber Hukum

  • Sumber-sumber Hukum Material dan Formal
  • Peraturan perundangan Negara Republik Indonesia
a. SUMBER-SUMBER HUKUM MATERIAL dan FORMAL

Sumber hukum ialah : segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum itu dapat ditinjau dari segi material dan formal.
1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dsb.
Contoh :
a. Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum
b. Seorang sosiolog akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum adalah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

2. Sumber-sumber Hukum formal antara lain adalah :
a. Undang-undang (statute)
b. Kebiasaan (custom)
c. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat sarjana hukum (doktrin)

3. Undang-Undang

Undang undang adalah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang undang memiliki dua arti, yakni :

a. Undang undang dalam arti formal : ialah setiap keputusan Pemeritah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misal : dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan Parlemen); arti sempit

b. Undang undang dalam arti material : ialah setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk. ; arti luas

1) Syarat berlakunya undang-undang

Syarat mutlak untuk berlakunya UU ialah diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri/Sekretaris Negara (dahulu: Menteri Kehakiman). Tanggal mulai berlakunya suatu UU menurut tanggal yang ditentukan dalam UU itu sendiri. Jika tanggal berlakunya itu tidak disebutkan dalam UU, maka UU itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N. untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam L.N. Sesudah syarat tersebut dipenuhi, maka berlakulah suatu fictiedalam hukum : "SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SUATU UNDANG-UNDANG". Ini berarti bahwa jika seseorang melanggar UU tsb, ia tidak diperkenankan membela dan membebaskan diri dengan alasan "saya tidak tahu mengenai adanya UU itu".

2) Berakhirnya kekuatan berlaku suatu UU

Suatu UU tidak berlaku lagi jika :
  • Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh UU itu sudah lampau
  • Keadaan atau hal untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi
  • Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi
  • Telah diadakan UU yang baru yang isinya bertentangan dengan UU yang dulu berlaku.
3) Pengertian Lembaran Negara dan Berita Negara

Pada zaman Hindia-Belanda Lembaran Negara disebut Staatsblaad. Setelah UU diundangkan dalam L.N, ia kemudian diumumkan dalam Berita Negara, setelah itu diumumkan dalam Siaran Pemerintah melalui radio/televisi dan melalui surat kabar.
Pada zaman Hindia-Belanda, Berita Negara disebut De Javasche Courant dan di zaman Jepang disebut Kan Po. Adapun beda antara Lembaran Negara dan Berita Negara adalah :

a. Lembaran Negara ialah suatu Lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan-peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Lembaran Negara diterbitkan oleh Departemen Kehakiman(sekarang Sekretariat Negara), yang disebut dengan tahun penerbitannya dan Nomor berurut. Misal : L.N. tahun 1962 No.1 (L.N. 1962/1)

Contoh: L.N 1950 No. 56 isinya : Undang Undang Dasar Sementara (1950)

b. Berita Negara ialah suatu penerbitan resmi Departemen Kehakiman(sekretariat negara) yang memuat hal hal yang berhubungan dengan peraturan-praturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : akta pendirian P.T, Firma, Koperasi, dll.

Catatan : Tempat pengundangan Peraturan-peraturan Daerah/Kotapraja ialah : Lembaran Daerah/Lembaran Kotapraja.

4. Kebiasaan(Custom)

Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Aapabila suatu kebiasaan diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

Menurut pasal 15 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia : "Kebiasaan tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau UU menunjuk pada kepada kebiasaan.
Contoh :
Dalam pasal 1339 Kitab UU Hukum Sipil (KUHS) disebutkan : Persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah ditetapkan denbgan tegas oleh persetujuan-persetujuan itu, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan itu diwajibkan oleh kebiasaan.

5. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)

Menurut pasal 22 A.B(Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia) "Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk hukum karena menolak mengadili".

Dari pasal ini, sudah jelas bahwa seorang hakim mempuyai hak membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan perkara. Apabila UU ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara maka hakim haruslah berusaha membuat peraturan sendiri.

Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri berdasarkan wewenang yang diberikan pasal 22 A.B menjadilah dasar keputusan hakim lainnya/kemudiannya untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan. Dan keputusan hakim yang demikian disebut Jurisprudensi.

Ada dua macam Jurisprudensi :
a. Juresprudensi tetap
b. Jurisprudensi tidak tetap

Jurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan(Standard-arresten) untuk mengambil keputusan.

Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang serupa.

6. Traktat (Treaty)

Apabila dua orang mengadakan kata sepakat(konsensus) tentang sesuatu hal, maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu.

Hal itu disebut Pacta Sunt Servanda yang berarti, bahwa perjanjian mengikat para pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati.

Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih disebut perjanjian antara negara atau perjanjian internasional ataupun Traktat. Traktat juga mengikat warganegara dari negara yang bersangkutan.

Jika traktat diadakan hanya oleh 2 negara, maka traktat itu adalah Traktat Bilateral. Jika Traktat itu diadakan lebih dari 2 negara maka traktat itu disebut Traktat Multilateral.

Apabila ada Traktat Multilateral memberikan kesempatan kepada negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya, tetapi kemudian juga menjadi pihaknya, maka traktat tersebut adalah Traktat Kolektif atau Traktat Terbuka, misalnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

7. Pendapat Sarjana Hukum(Doktin)

Pendapat para sarjana hukum juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan hakim. Jurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.

Mahkamah Internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional(Statute of the International Court of Justice) pasaal 38 ayat 1 mengakui, bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman yang antara lain adalah :
a. Perjanjian-perjanjian internasional (International Conventions)
b. Kebiasaan-kebiasaan internasional (International Customs)
c. Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa bangsa yang beradab(the general principles of law recognised by civilised nations)
d. Keputusan hakim(Judicial decisions) dan pendapat-pendapat sarjana hukum.

Par.6 PERATURAN PERUNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. Masa Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Berdasarkan atau bersumber pada UU Sementara 1959 dan Konstitusi RIS-1949, peraturan perundangan di Indonesia terdiri dari :
a. UUD
b. UU dan UU Darurat
c. Peraturan Pemerintah tingkat Pusat
d. Peraturan Pemerintah tingkat Daerah

1) UUD ialah satu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis besar dasar dan tujuan Negara. Surat UUD dibentuk oleh suatu badan tertentu yang khusus untuk seperti itu :

a. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menetapkan UUD-1945
b. Majelis Permusyarakatan Rakyat menurut ketentuan UUD 1945
c. Konstituante dan Pemerintah menurut ketentuan UUDS-1950 dan Konstitusi RIS-1949

Undang undang yang dibentuk berdasarkan UUD disebut UU organik (UU pelaksanaan dari suatu UUD)
Suatu UUD mempunyai rangka seperti berikut :
a. Mukadimah atau Pembukaan/Preambule
b. Bab-bab yang terbagi atas bagian-bagian
c. Bagian yang terdiri atas pasal
d. Pasal terdiri dari ayat

Rangka UUD 1945 adalah :
1. Pembukaan : 4 Alinea
2. Isi UUD-1945 : 16 Bab, 37 Pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 Ayat Aturan Tambahan
3. Penjelasan UUD 1945

UUD biasa juga disebut Konstitusi, akan tetapi sebenarnya Konstitusi tak sama dengan UUD, UUD itu merupakan peraturan hukum negara yang tertulis sedangkan Konstitusi tidak saja meliputi peraturan tertulis tetapi juga mencakup peraturan hukum negara yang tidak tertulis(Conventions). Jadi pengertian Konstitusi itu lebih luas daripada UUD.

2) Undang Undang (biasa) ialah peraturan negara yang diadakan untuk menyelenggarakan pemerintahan pada umumnya yang dibentuk berdasarkan untuk melaksanakan UUD. Menurut UUDS 1950 oasal 89 UU dibentuk oleh Pemerintahan bersama sama dengan DPR.

Suatu UU terdiri atas :

a. Konsiderans : yakni alasan alasan yang menyebabkan dibentuknya suatu UU
Konsiderans dinyatakan dengan kata-kata:
Menimbang : bahwa..........dan seterusnya....
Mengingat : .............

b. Diktum : ialah keputusan yang diambil oleh pembuat UU, setelah disebutkan alasan pembentukannya, Diktum dinyatakan dengan kata-kata :
Memutuskan :
Menetapkan .....

c. Isi : isi UU itu terdiri dari : Bab-bab, Bagian, Pasal, Ayat-ayat.

Undang undang Darurat ialah UU yang dibuat oleh Pemerintah sendiri atas kuasa dan tanggung jawab Pemerintah yang karena Keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera.
UUD Darurat dikeluarkan dengan bentuk dan ketrangan keterangan seperti UU biasa dengan perbedaan :
1. dalam menimbang harus diterangkan bahwa keadaan yang mendesak peraturan ini perlu segera diadakan.
2. Kalimat"dengan persetujuan DPR" dihilangkan. UUD darurat dapat kemudian disahkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR menjadi UUD biasa
3. Peraturan Pemerintah (pusat) adalah suatu peraturan yang dibuat semata mata oleh Pemerintah dengan bentuk dan keterangan yang seperti UU darurat, dengan perbedaan kalimat "bahwa keadaan mendesak.." dihilangkan.
4. Peraturan Daerah ialah semua peraturan yang dibuat pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya. Berdasarkan UU no. 22 tahun 1948 dikenal :
a. Peraturan Provinsi
b. Peraturan Kotapraja
c. Peraturan Kabupaten
d. Peraturan Desa
Sekarang ini berdasarkan UU no.5 tahun 1974 dikenal:
a. Peraturan Daerah Tingkat I
b. Peraturan Dareah Tingkat II

2. Masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959

1) Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan
Untuk mengatur masyarakat, Pemerintah mengeluarkan aturan negara yang biasnaya disebut peraturan perundangan. Peraturan yang dikeluarkan Pemerintah harus berdasar/melaksanakan UUD1945.

Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan menurut Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (dikuatkan Ketetapan MPR. No V/MPR/1973) adalah sebagai berikut :
a) UUD 1945
b) Ketetapan MPR
c) UU dan Peraturan pemerintah sebagai pengganti UU (PERPU)
d) Peraturan Pemerintah (PP)
e) Keputusan Presiden (KEPPRES)
f) Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya

Tata urutan peraturan perundangan tersebut tidak dapat diubah karena tata urutan peraturan perundangan dan menunjukkan kepada tinggi rendahnya tingkat kedudukan masing masing peraturan negara tersebut. Tata urutan peraturan dimaksudkan, bahwa peraturan perundangan yang lebih rendah tingkat kedudukannya tidak boleh bertentanngan isinya dengan peraturan lain yang lebih tinggi tingkat kedudukannya. Misalnya : UU tidak boleh boleh bertetangan dengan ketetapan MPR.

2) Undang-undang Dasar 1945 

UUD adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok an menjadi salah satu sumber daripada peraturan perundangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu.

UUD ialah hukum dasar tertulis, sedang di samping UUD ini berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yang merupakan sumber hukum lain, ex: kebiasaan

Maka UUD1945 adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi, yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan perundangan bawahan dalam negara Republik Indonesia.

Ketentuan yang tercantum dalam pasal UUD 1945 adalah ketentuan yang tertinggi yang pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR(S) dan UU.

3) Ketetapan MPR

Mengenai Ketetapan MPR ada dua macamnya :
a. Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan UU
b. Ketetapan MPR yang memuat garis garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden

4) Undang Undang

Undang undang adalah salah satu bentuk Perundangan yang diadakan untuk melaksanakan UUD atau Ketetapan MPR. UU yang dibentuk berdasarkan ketentuan dalam UUD dinamakan UU organik.

Menurut UUD1945 pasal 5 ayat(1), Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujua DPR. Jika suatu rancangan UU yang diajukan Presiden tidak mendapat persetujuan dari DPR, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu(pasal 20 ayat2 UUD 1945)

Anggota DPR juga dapat mengajukan rancangan UU. Jika rancangan yang diajukan itu tidak disetujui Presiden, maka rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR pada masa itu.

Syarat mutlak berlakunya suatu UU ialah setelah diundangkan dalam Lembaran Negara (Lembaran Negara adalah tempat pengundangan peraturan-peraturan negara agar supaya sah berlaku) oleh Sekretaris Negara, dan tanggal mulai berlakunya ialah menurut tanggal yang ditentukan dalam UU itu sendiri.

Berkenaan dengan berlakunya UU, kita mengenal beberapa asas Peraturan Perundangan :
a. UU tidak berlaku surut
b. UU yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula
c. UU yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum
d. UU yang berlaku kemudian membatalkan UU yang terdahulu(yang mengatur hal yang sama)
e. Undang undang tak dapat diganggu gugat

5) Peraturan pemerintah sebagai pengganti UU (Perpu)

Perpu diatur dalam UUD1945 pasal 22 sebagai berikut :
a. dalam hal ikhwal kegentingan yang mamaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU
b. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut
c. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut

Peraturan seperti ini memang perlu diadakan, agar supaya keselamatan negara dijamin oleh Pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa Pemerintah untuk bertindak lekas dan cepat.

Walau demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR, oleh karena itu PERPU dalam pasal 22 UUD 1945 yang kekuatannya sama dengan UU harus disahkan pula oleh DPR.

Ketentuan UUD1945 memberikan suatu kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden, karena Perpu yang ditetapkan dapat merubah atau menarik kembali suatu UU yang ditetapkan oleh Presiden bersama dengan DPR. Penjelasan UUD1945 kekuasaan Presiden memerlukan suatu pengawasan dari DPR supaya tidak disalahgunakan.

6) Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden

UUD45 memberukan lagi kekuasaan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2 UUD45). Dikenal pula Peraturan Pemerintah daerah seperti Peraturan daerah Swatantra(otonom) tingkat I, tingkat II, dan daerah lainnya.

Peraturan Pemerintah (pusat) memuat aturan umum untuk melaksanakan UU, sedangkan Peraturan Pemerintah Daerah memuat aturan umum untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah Daerah isinya tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pusat, dan jika ternyata bertentangan maka Peraturan Pemerintah yang bersangkutan dengan sendirinya batal




Presiden berhak juga mengeluarkan Keputusan Presiden yang berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig = berlaku/mengatur suatu hal tertentu saja)








 

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...