Berdasarkan Pasal 184 KUHAP alat bukti yang sah ialah
Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwasanya :"Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya"
Dalam Pasal 184 KUHAP mengatur sebagai berikut :
(1) Alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
No comments:
Post a Comment