pikniklagi

Saturday, February 16, 2019

Komparisi Akta part 2

Dengan persetujuan istri
- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, telah memperoleh persetujuan dari istrinya yang turut menghadap kepada saya, Notaris dan  menandatangani akta ini sebagai bukti persetujuannya, yaitu:

Dengan penghadap yang belum menikah
- Menurut keterangannya sampai dengan saat ini tidak pernah terikat perkawinan dengan siapapun juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Dengan tanpa persetujuan kawan kawin akibat adanya Perjanjian kawin.
- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, tidak memerlukan persetujuan dari kawan kawinnya karena telah melakukan pemisahan harta sebagaimana berdasarkan akta Perjanjian Kawin Nomor 1, tertanggal 20-05-2000 (dua puluh bulan Mei tahun dua  ribu), dibuat dihadapan RINA, Sarjana Hukum, Notaris di  Kota Pare-Pare, yang salinannya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris;

Sebagai pasangan yang sudah cerai tapi saling memberikan persetujuan untuk harta gono-gini (obyek perjanjian Harta Gono Gini).
- Menurut keterangannnya pada saat ini tidak terikat perkawinan dengan siapapun juga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk melakukan tindakan/perbuatan dalam akta ini telah memperoleh persetujuan dari mantan istrinya, yang turut menghadap saya, Notaris, dan menandatangani akta ini sebagai bukti persetujuannya, yaitu:

Sebagai wali orang tua yang terlama hidup (misalnya u/ membeli, kalau u/ menjual harus ada izin pengadilan)
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya sebagai orang tua yang hidup terlama, demikian secara hukum sah sebagai wali ayah dari-dan oleh karena itu mewakili anaknya yang masih belum cukup umur yaitu:
- Nona BONI, lahir di Kota Makassar, pada tanggal 25-10-1995 (dua puluh lima bulan Oktober tahun seribu sembilan ratus Sembilan puluh lima), Warga Negara  Indonesia, Pelajar, sesuai Akta Kelahiran  Nomor: 737114.251077.0001, yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil tertanggal 10-11-1995 (sepuluh bulan Nopember tahun seribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima);

Sebagai wali pengampu
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai wali pengampu berdasarkan Penetapan Pengadilan tertanggal 12-03-2010 (dua belas bulan Maret tahun dua ribu sepuluh) Nomor 81/Ptd.P/123/III/2010, salinan putusan mana diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan fotocopynya dilekatkan pada minuta akta in, demikian sah mewakili dari-dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama:

Sebagai satu-satunya ahli waris
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai satu-satunya ahli waris dari almarhum Tuan RAHMAT, yang meninggal dunia di Makassar dan bertempat tinggal terakhir Jalan Datuk Ribandang Nomor 10, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala, berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris, yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 11-11-2000 (sebelas bulan Nopember tahun dua ribu), yang diketahui Lurah Bontoala, tertanggal  11-11-2000 (sebelas bulan Nopember tahun dua ribu) Nomor register 234/KB/XI/2000, dan dikuatkan Camat Bontoala tertanggal 12-11-2000 (dua belas bulan Nopember tahun dua ribu) Nomor register 233.3/KCB/XI/2000, surat keterangan mana diperlihatkan kepada saya, Notaris.

Sebagai kuasa dari orang
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa sebagaimana, yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 10-08-2010 (sepuluh bulan Agustus tahun dua ribu sepuluh), yang telah disahkan oleh IRWAN, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Makassar, dibawah Nomor: 30, sebagai kuasa dari-dan oleh karena itu untuk dan atas nama:

Sebagai kuasa dari Badan (PT)
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan akta kuasa, Nomor 10, tertanggal 12-06-2010 (dua belas bulan Juni tahun dua ribu sepuluh), dibuat dihadapan saya, Notaris, sebagai kuasa dari Tuan IYAN, lahir di (sampai dengan no Ktp), yang dalam hal ini memberi kuasa dalam jabatannya sebagai direktur dari-dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. CAKRA, berkedudukan di Makassar, yang didirikan dengan akta Nomor 1, tertanggal 01-01-2001 (satu bulan Januari tahun dua ribu satu), dibuat dihadapan RANI, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Makassar, anggaran dasar -- mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 12-03-2001 (dua belas bulan Maret tahun dua ribu satu) Nomor: C-HT.01.02.123.Tahun 2001, yang telah mengalami perubahan anggaran dasar dengan akta Nomor 16 tertanggal 25-01-2009 (dua puluh lima bulan Januari tahun dua ribu Sembilan), dibuat dihadapan LENI, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Makassar, perubahan anggaran dasar mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 20-03-2009 (dua puluh bulan Maret tahun dua ribu Sembilan), Nomor C-HT.01.02.123.Tahun 2009, dan sampai saat ini tidak mengalami perubahan lagi, kesemua akta mana diperlihatkan kepada saya, Notaris. 

Sebagai yang menjalankan jabatan Direktur dari CV.
- Menurut keteranganya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, demikian sah mewakili oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama CV. JAYA MAKMUR, tersebut di bawah yang didirikan dalam akta Nomor 1, tertanggal 01-01-2010 (satu bulan Januari tahun dua ribu -sepuluh), dibuat dihadapan RANI, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Makassar, anggaran dasar mana telah didaftar pada Pengadilan Negeri Kota Makassar tertanggal 12-03-2010 (dua belas bulan Maret tahun dua ribu sepuluh)  Nomor: C-HT.01.02.123.Tahun 2010, yang sampai saat ini  tidak mengalami perubahan, akta mana diperlihatkan kepada saya, Notaris.

1 comment:

  1. Permisi admin

    numpang promo yah bos
    Berjudi di dewalotto menang terus dengan jackpot jutaan rupiah setiap hari
    bagi yang bingung main judi kalah terus yuk di coba d sini :

    www.dewalotto.club

    sillahkan di coba Keberuntungan nya bos dalam bermain di dewalotto.club
    Dengan min DP 20rb & WD 20rb bos bisa memenangkan permainan Chip Rupiah Asli loh !

    Untuk Info selengkapnya Hubungi kami di :

    WHATSAPP : ( +855 69312579 ) 24 JAM ONLINE

    ReplyDelete

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...