pikniklagi

Saturday, November 30, 2019

Argaria dan Hukum Argaria

Definisi Agraria dan Hukum Agraria
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia Agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Hukum agraria dalam arti “sempit”:
Yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian.

Hukum agraria dalam arti “luas”:
Ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baiktertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas- batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Cakupan Hukum Agraria menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
Masalah Agraria menurut UUPA bukan masalah tanah semata tetapi mencakup masalah bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan yang ada di dalamnya. Dalam hal ini terdapat hukum agrarian dalam arti sempit dan dalam arti luas. 
Dalam arti sempit hukum agrarian adalah hukum pertanahan seperti yang banyak diatur dalam UUPA pasal 19 dst. 
Dalam arti luas hukum agrarian adalah mencakup tanah, bumi, air, danruang angkasa serta kekayaan alam yang ada didalamnya. 
Ini didasarkan padarumusan pasal 2 ayat
1 UUPA: “ atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 UUD dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa,termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi seluruh rakyat.”
 
Hak Atas Tanah
Jenis-jenis :
1. Hak Milik.
2. Hak Guna Usaha (HGU).
3. Hak Guna Bangunan (HGB).
4. Hak Pakai.
5. Hak Sewa.
6. Hak Membuka Tanah.
7. Hak Memungut Hasil Hutan.
8. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara.

Hak Milik
Hak Milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat bahwa hak tersebut mempunyai fungsi sosial. Hanya Warga negara Indonesia lah yang dapat mempunyai hak milik tanah sehingga Warga Negara Asing tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik.
Hak Milik dapat terhapus :
a. Tanahnya jatuh kepada negara, karena
“ pencabutan hak ” berdasarkan (Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan.
Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 18) 
b. Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya.
c. Karena diterlantarkan.
d. Karena ketentuan (Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 21 ayat 3) dan (Pasal26 ayat 2).
e. Tanahnya musnah.


Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun atau 35 tahun untuk perusahaan, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. 
Hak GunaUsaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman. 

Yang dapat mempunyai hak guna-usaha yakni; Persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukandi Indonesia.

Hak Guna Usaha (HGU) hapus karena
1. Jangka waktunya berakhir.
2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidakdipenuhi
3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
4. Dicabut untuk kepentingan umum.
5. Diterlantarkan.
6. Tanahnya musnah.


Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan- bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. 

Yang dapat mempunyai hak guna-bangunan yakni :
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Hak Guna Bangunan (HGB) hapus karena :
1. Jangka waktunya berakhir. 
2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidakdipenuhi.
3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
4. Dicabut untuk kepentingan umum
5. Diterlantarkan.
6. Tanahnya musnah.

Hak Pakai: 
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanahyang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuanUndang-undang ini.

Hak sewa untuk bangunan:
Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa. 
Yang dapat menjadi pemegang hak sewa yakni :
a. Warga Negara Indonesia (WNI). 
b. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
c. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukandi Indonesia.
d. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan :
Hak Membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga-negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.
Cara memperoleh Hak Atas Tanah
Persyaratan :
1. Perolehan tanah melalui pemindahan hak: Perolehan tanah melalui pemindahan hak dilakukan apabila tanah yang bersangkutan sudah dipunyai dengan hak atas tanah ‘yang sama jenisnya’ dengan hak atas tanah yang dilakukan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya, dengan ketentuan bahwa apabila perusahaan-perusahaan yang bersangkutan menghendaki, hak atas tanah tersebut dapat juga dilepaskan untuk kemudian dimohon hak sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Perolehan tanah melalui penyerahan atau pelepasan hak: Perolehan tanah melalui penyerahan atau pelepasan hak dilakukan apabila tanah yang diperlukan dipunyai dengan Hak Milik atau hak lain ‘yang tidak sesuai’ dengan jenis hak yang diperlukan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya, dengan ketentuan bahwa jika yang diperlukan adalah tanah dengan Hak Guna Bangunan, maka apabila perusahaan yang bersangkutan menghendaki, perolehan tanahnya dapat dilakukan melalui pemindahan hak dengan mengubah hak atas tanah tersebut menjadi Hak Guna Bangunan. 
Penyerahan atau pelepasan hak atastanah untuk keperluan perusahaan dalam rangka pelaksanaan Izin Lokasi dilakukanoleh pemegang hak atau kuasanya dengan pernyataan penyerahan atau pelepasanhak atas tanah yang dibuat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Kesimpulan
Hukum agraria dalam ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Hukum agraria memberi lebih banyak keleluasaan untuk mencakup pula di dalamnya berbagai hal yang mempunyai hubungan pula dengannya, tetapi tidak melulu mengenai tanah.
Dimuat dalam Konsideran UUPA, Pasal 33 (3) dijadikan dasar hukum bagi pembentukan UUPA dan merupakan sumber hukum (materiil) bagi pengaturannya. “bahwa hukum agraria tersebut harus pula merupakan pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik Indonesia, sebagai yang ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960, yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-
royong”.
 

Saturday, November 23, 2019

Penggabungan, Peleburan, PT. Oleh Annurdi 23 November 2019

Penggabungan (merger)
Merger adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena
hukum.
PT. A+ PT. B + PT. C = PT, C

Akibat hukum penggabungan:
1. Terhadap aktiva dan pasiva: 
perseroan yang menggabungkan
dliri, karena hukum "beralilh sepenuhnya kepada perseroan yang menerima penggabungan.
2. Terhadap pemegang saham : 
pemegang salam perseroan yang menggabungkan diri, demi hukum menjadi pemegang, saham pada perseroan yang menerima penggabungan. 
3. Akibat hukum terhadap perseroan yang menggabungkan diri:
perseroan yang menggabungkan diri lenyap dan berakhir statusnya sebagai badan hukum.

Bentuk Klsifikasi Merger
1. Horizantal merger: penggabungan dua atau lebih perseroan dalam kegiatan usaha atau bisnis yang sama:
BDN + Bank Exim + Bank Mandiri + BBD + BAPINDO = Bank Mandiri.
2. Vertical merger: penggabungan dua atau lebih perseroan, dan diantara perseroan yang bergabung terdapat keterkaitan antara input dan output maupun keterkaitan pemasaran 
3. Congenitive merger: penggabungan 2 atau lebih perseroan yang kegiatan usahanya sejenis atau dalam industri yang sama, namun tidak memproduksi barang/ prodiuk yang sama, juga tidak adà keterkaitan suplier.
4. Conglomerate merger: penggabungan 2 atau lebih perseroan yang kegiatan usahanya di bidang industri yang berbeda.

Peleburan (konsolidasi)
Konsolidasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan dua perseroan atau lebih untuk meleburkan dengan cara membentuk perseroan baru dan masing-masing perseroan yang meleburkan diri menjadi berakhir demi hukum.
PT. A + PT. B + PT C= PT. Z

Akibat hukum konsolidasi:
1. Aktiva dan pasiva perseroan yang meleburkan diri beralih karena hukum kepada perseroan baru.
2. Pemegang saham perseroan yang meleburkan diri, menjadi pemegang saham pada perseroan baru hasil peleburan.
3. Perseroan yang meleburkan diri berakhir (bubar) demi hukum.

Monday, November 18, 2019

UAs

1. Jelaskan ketentuan-kelentuan hukum acaa pemeriksaan istimewa dan apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak atas akibat acara pemeriksaan istimewa tersebut?

2. Dalam pembuatan gugatan perdata, petitum harus didukung dan relevan dengan posita. Jelaskan apa maksud pernyataan tersebut!

3. Jelaskan apa yang harus dibuktikan dalam hukum acara perdata dan siapa yang harus membuktikannya!
Jawaban:
Yang harus dibuktikan oleh pihak-pihak yang berperkara perdata bukanlah hukumnya, melainkan peristiwanya atau hubungan hukumnya. Dan Yang harus membuktikannya ialah pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara.

4.  Jelaskan apa persamaan antara akta dibawah tangan dengan akta para pihak!!
Jawaban:
1. fungsi formil (formalitas causa), Formalitas Causa artinya akta berfungsi untuk lengkapnya atau sempurnanya suatu perbuatan hukum, jadi bukan sahnya perbuatan hukum, dalam konteks ini akta merupakan syarat formil untuk adanya suatu perbuatan hukum.

2. fungsi alat bukti (probationis causa), Probationis causa berarti akta mempunyai fungsi sebagai alat bukti, karena sejak awal akta tersebut dibuat dengan sengaja untuk pembuktian dikemudian hari. 

5. Sebutkan dan jelaskan alat bukti dalam Hukum acara perdata dan siapa yang harus membuktikannya!!
Jawaban:
Alat Bukti Perdata 
(Ps 164 HIR/284 RBg/1866 KUHPerdata)
1. Bukti Tulisan 
 a. Akta.
  - Akta otentik
    Akta pejabat
    Akta partji
  - Akta dibawah tangan.
 b. Bukan Akta
2. Saksi.
  - Saksi ahli.
  - Saksi bukan ahli.
3. Persangkaan
  - Persangkaan UU.
  - Persangkaan Hakim.
4. Pengakuan
  - Pengakuan didalam sidang.
  - Pengakuan diluar sidang.
5. Sumpah
  - Sumpah penambah.
  - Sumpah pemutus.
  - Sumpah penaksiran

Yang harus membuktikannya adalah para pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara.

6.  Sebuoh rumah tempat tinggal di Jalan Pramuka nomor 12 pontianak milik Amat dikontrakkan pada budi yang kemudian dijadikan tempat berdiam dengan jangka waktu 5 tahun dengan ketentuan: 
- Harga sewa 11 juta rupiah setahun, 
- Digunakan sesuai fungsi dan peruntukan rumah,
- Rumah dikontrakkan dengan strukstur dan bentuk sebagaimana adanya. 
Mengingat ruang keluarga dianggap terlalu sempit. Budi memperluas ruang keluarga dengan menggabungkan sebuah kamar dengan cara menjebol dinding seluas 12 meter persegi yang terbuat dari batako plaster semen dan dicat minyak.
Melihat keadaan itu pemilik rumah merasa keberatan, sehingga dia meminta agar rumah dikembalikan seperti keadaan semula sekaligus meminta agar pesewaan diputuskan. Namun permintaan Amat tersebut tidah diindahkan oleh Budi.
Selanjutnya Amat meminta saudara sebagai advokat untuk membela kepentingannya. 
Pertanyaan: 
Buat surat gugatan (cukup 4 posita disertai petitum yang relevan) atas kasus di atas!!!
Jawaban;


7. Sebutkan dan jelaskan apa saja yang dapał dijadikan alat bukli oleh penggugat dalam kasus diatas?
Jawaban;
Alat bukti tulisan ketentuan sewa rumah,
Perusakan rumah 12 m,

Persamaan antara akta bawah tangan dan akta para pihak

Akta bawah tangan dan akta para pihak memiliki dua fungsi sebagai akta yaitu;

1. fungsi formil (formalitas causa), Formalitas Causa artinya akta berfungsi untuk lengkapnya atau sempurnanya suatu perbuatan hukum, jadi bukan sahnya perbuatan hukum, dalam konteks ini akta merupakan syarat formil untuk adanya suatu perbuatan hukum.

2. fungsi alat bukti (probationis causa), Probationis causa berarti akta mempunyai fungsi sebagai alat bukti, karena sejak awal akta tersebut dibuat dengan sengaja untuk pembuktian dikemudian hari. 

Saturday, November 16, 2019

Pengertian PT

PT adalah badan hukum yang merupakan  berdasarkan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Alur Pendirian PT
- Perjanjian
- Akta pendiran (notaris)
- Pendaftaran Kemenkumham
- Pengesahan sebagai Badan Hukum

Kalsifikasi PT
1. Perseroan tertutup, memiliki ciri:
✓ Biasanya pemegang sahamnya terbatas dan tertutup Hanya sebatas pada orang-orang yang masih kenal mengenal atau pemegang sahamnya hanya terbatas diantara mereka yang masih memiliki ikatan keluarga.
✓ Saham perseroan yang ditetapkan dalam AD hanya sedikit jumlahnya.
✓ Sahamnya atas nama.
2. Perseroan terturtup dapat dibagi 2, yaitu: 
a. Murni tertutup.
b. Sebagian tertutup, sebagian terbuka.

2. Perseroan Publik
a. Perseroan publik adalah perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan.
b. Kriterianya: 
✓ Saham perseroan yang bersangkutan telah dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham, dan
✓ Memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3 Milyar.

Perseroan yang telah memenuhi kriteria tersebut memiliki kewajiban yakni:
- Wajib mengubah AD menjadi Perseroan Terbuka.
- Perubahan AD itu dilakukan paling lambat 30 hari.
- Direksi perseroan wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai peraturan di bidang Pasar Modal.

Organ PT
PT
- Direksi
- RUPS
- Komisaris

RUPS
- RUPS adalah organ PT yang terdiri dari para pemegang saham.
- Kewenangan RUPS:
1. Megubah anggaran dasar PT.
2. Mengangkat dan memberhentikan Komisaris
3. Mengangkat dan memberhentikan direksi.
4. Memberikan persetujuan mengenai penggabungan, peleburan, akuisisi dan
pemisahan PT, dll.

Penyelenggaraan RUPS
Ditinjau dari waktunya RUPS dapat dibagi 2, yaitu:
1. RUPS tahunan, syaratnya;
- Wajib diselenggarakan setiap tahun,
- Diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Yang dibahas dalam RUPS tahunan adalah:
- Laporan keuangan
- Laporan mengenai kegiatan perseroan
- Laporan pelaksanaan CSR
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan perseroan.
- Laporan tugas pengawasan yang dilaksanakan dewan komisaris.
- Gaji dan tunjangan tunjangan anggota direksi dan dewan komisaris.

Tanggung jawab terbatas pemegang saham:
1. Tidak bertanggung jawab secara pribadi
pribadi (personal liability) atas perikatan yang dibuat secara atas nama perseroan maupun atas kerugian yang dialami perseroan.
2. Risiko yang ditanggung pemegang saham, hanya sebesar investasinya atau tidak melebihi saham yang dimilikinya pada perseroan.
3. Pada prinsipnya pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas hutang perseroan.

Friday, November 15, 2019

Alat bukti yang sah dalam KUHP

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP alat bukti yang sah ialah

Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwasanya :

"Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya"

Dalam Pasal 184 KUHAP mengatur sebagai berikut :

(1) Alat bukti yang sah ialah:
     a. keterangan saksi;
     b. keterangan ahli;
     c. surat;
     d. petunjuk;
     e. keterangan terdakwa.

(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Friday, November 8, 2019

Alat Bukti Perdata

Alat Bukti Perdata 
(Ps 164 HIR/284 RBg/1866 KUHPerdata)
1. Bukti Tulisan 
 a. Akta.
  - Akta otentik
    Akta pejabat
    Akta partji
  - Akta dibawah tangan.
 b. Bukan Akta

2. Saksi.
  - Saksi ahli.
  - Saksi bukan ahli.

3. Persangkaan
  - Persangkaan UU.
  - Persangkaan Hakim.

4. Pengakuan
  - Pengakuan didalam sidang.
  - Pengakuan diluar sidang.

5. Sumpah
  - Sumpah penambah.
  - Sumpah pemutus.
  - Sumpah penaksiran

ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Hukum tata administrasi mempunyai bidang yang jauh lebih luas bila dibandingkan dengan hukum tata Negara, hukum perdata maupun hukum pidana, tetapi letaknya berada di bawah hukum tata Negara serta diantara hukum perdata dan hukum pidana. Sebagaimana hukum-hukum yang lainnya, hukum administrasi Negara juga memiliki asas-asas Hukum Administrasi Negara ada 5, yaitu :


1.      Asas Yuridikitas (rechtmatingheid) yaitu bahwa setiap tindakan pejabat administrasi Negara tidak boleh melanggar hukum ( harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).

2.      Asas Legalitas (wetmatingheid) yaitu bahwa setiap tindakan pejabat administrasi Negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi Indonesia adalah Negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.

3.      Asas diskersi (Freis Ermessen) yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi Negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas. Dengan demikian, setiap pejabat administrasi negara tidak boleh menolak mengambil keputusan bila ada seorang warga masyarakat mengajukan permohonan dengan alasan tidak ada peraturan yang mengaturnya. Adapun asas ini terbagi menjadi dua macam:

    a)  Diskresi terikat yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan, yaitu dengan menentukan pilihan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

    b) Diskresi bebas yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan yaitu dengan membentuk keputusan baru, karena tidak ditentukan (diatur) dalam peraturan perundang-undangan.

4.      Asas non-diskriminatif yaitu Asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal yang berhubungan dengan warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan maupun jenis.

5.      Asas upaya memaksa, untuk menjamin ketaatan penduduk kepada peraturan-peraturan administrasi Negara.

Pengertian Bisnis

Kata bisnis berasal dari kata business (bahasa Inggris)
Secara luas kegiatan bisnis diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan usaha (perusahaan) secara teratur dan terus-menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, atau disewakan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

3 Perbedaan Kegiatan Bidang Bisnis

Kegiatan atau usaha dalam bidang bisnis ini dapat dibedakan dalam tiga bidang berikut:
1. Usaha dalam arti kegiatan perdagangan (commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang atau badan-badan, baik di dalam
maupun di luar negeri ataupun antar negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. 
Contoh, untuk kegiatan ini adalah menjadi agen, toko dan dealer.

2. Usaha dalam arti kegiatan industri, yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya. 
Contohnya pabrik pakaian dan pengrajin kursi.

3. Usaha dalam arti kegiatan melaksanakan jasa-iasa (service) yaitu kegiatan yang melaksanakan atau
menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh perorangan maupun suatu badan. 
Contohinya jasa perhotelan, konsultan dan parwisata.

Pengertian Hukum Bisnis

✓ Hukum bisnis adalah serangkaian peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan urusan-urusan perusahaan dalam menjalankan roda perekonomian. 
✓ Hukum bisnis adalah kumpulan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan
kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian yang terjadi dalam kegiatan bisnis.
✓ Fungsi hukum bisnis adalah sebagai sumber informasi yang berguna bagi pelaku bisnis, untuk memahami hak
dan kewajibannya dalam kegiatan bisnis agar terciptanya kegiatan bisnis yang wajar dan berkeadilan.

Saturday, November 2, 2019

Asas Beban Pembuktian Perdata

Asas beban pembuktian Pdt
(Ps 163 HIR/285 RBg/1865 BW)
1.Yg menyatakan ada hak, dia harus membuktikannya.
2.Yg menyatakan ada peristiwa, dia harus membuktikannya.
3.Yg menyangkal hak org lain, dia harus membuktikannya.
Kett ini merupakan suatu asas, karena menurut HIR/RBg dianut asas bahwa hakim mempunyai peranan aktif, sehingga hakimlah yang menentukan apa yang harus dibuktikan dan siapa yang harus dibebani pembuktian lebih dahulu.
Yang tdk perlu dibuktikan:
a. Peristiwa notoire/notoire feiten : peristiwa yg kebenarannya sdh diakui oleh umum.
b. DIm verstek (tdk hadimya tergugat)
c. Ha-hal yg diakui;
d.Yg dilihat hakim di persidangan, mis P tdk dtg
e. Dgn tlh dilakukannya sumpah pemutus (decessoir edd).

Pembuktian Perdata

Pembuktian Perdata
Tugas Hakim: menyelidiki apakah hub. hk yg diajukanpara pihak, benar-benar ada atau tdk.
Hub. hk inilah yg hrs terbukti di muka hakim dan tgs kedua belah-p yg berperkara: memberi bhn-bhn bukti yg diperlukan oleh hakim.
Jadi ada pembuktian yuridis: menyajikan fakta-fakta menurut hk yg cukup utk membuktikan kepastian kpd hakim ttg suatu peristiwa atau hubungan hk.
Pembuktian dlm arti luas: membenarkan hub hk, artinya memperkuat kes hakim dgn syarat-syarat bukti yg sah.
Pembuktian dalam arti terbatas pembuktian hanya diperlukan apabila apa yg dikemukakan oleh P dibantah oleh T. Dalam arti terbatas dikenal ttg persoalan/hal pembagian beban pembuktian.

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...