pikniklagi

Saturday, November 30, 2019

Argaria dan Hukum Argaria

Definisi Agraria dan Hukum Agraria
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia Agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Hukum agraria dalam arti “sempit”:
Yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian.

Hukum agraria dalam arti “luas”:
Ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baiktertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas- batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Cakupan Hukum Agraria menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
Masalah Agraria menurut UUPA bukan masalah tanah semata tetapi mencakup masalah bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan yang ada di dalamnya. Dalam hal ini terdapat hukum agrarian dalam arti sempit dan dalam arti luas. 
Dalam arti sempit hukum agrarian adalah hukum pertanahan seperti yang banyak diatur dalam UUPA pasal 19 dst. 
Dalam arti luas hukum agrarian adalah mencakup tanah, bumi, air, danruang angkasa serta kekayaan alam yang ada didalamnya. 
Ini didasarkan padarumusan pasal 2 ayat
1 UUPA: “ atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 UUD dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa,termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi seluruh rakyat.”
 
Hak Atas Tanah
Jenis-jenis :
1. Hak Milik.
2. Hak Guna Usaha (HGU).
3. Hak Guna Bangunan (HGB).
4. Hak Pakai.
5. Hak Sewa.
6. Hak Membuka Tanah.
7. Hak Memungut Hasil Hutan.
8. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara.

Hak Milik
Hak Milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat bahwa hak tersebut mempunyai fungsi sosial. Hanya Warga negara Indonesia lah yang dapat mempunyai hak milik tanah sehingga Warga Negara Asing tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik.
Hak Milik dapat terhapus :
a. Tanahnya jatuh kepada negara, karena
“ pencabutan hak ” berdasarkan (Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan.
Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 18) 
b. Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya.
c. Karena diterlantarkan.
d. Karena ketentuan (Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 21 ayat 3) dan (Pasal26 ayat 2).
e. Tanahnya musnah.


Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun atau 35 tahun untuk perusahaan, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. 
Hak GunaUsaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman. 

Yang dapat mempunyai hak guna-usaha yakni; Persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukandi Indonesia.

Hak Guna Usaha (HGU) hapus karena
1. Jangka waktunya berakhir.
2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidakdipenuhi
3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
4. Dicabut untuk kepentingan umum.
5. Diterlantarkan.
6. Tanahnya musnah.


Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan- bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. 

Yang dapat mempunyai hak guna-bangunan yakni :
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Hak Guna Bangunan (HGB) hapus karena :
1. Jangka waktunya berakhir. 
2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidakdipenuhi.
3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
4. Dicabut untuk kepentingan umum
5. Diterlantarkan.
6. Tanahnya musnah.

Hak Pakai: 
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanahyang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuanUndang-undang ini.

Hak sewa untuk bangunan:
Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa. 
Yang dapat menjadi pemegang hak sewa yakni :
a. Warga Negara Indonesia (WNI). 
b. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
c. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukandi Indonesia.
d. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan :
Hak Membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga-negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.
Cara memperoleh Hak Atas Tanah
Persyaratan :
1. Perolehan tanah melalui pemindahan hak: Perolehan tanah melalui pemindahan hak dilakukan apabila tanah yang bersangkutan sudah dipunyai dengan hak atas tanah ‘yang sama jenisnya’ dengan hak atas tanah yang dilakukan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya, dengan ketentuan bahwa apabila perusahaan-perusahaan yang bersangkutan menghendaki, hak atas tanah tersebut dapat juga dilepaskan untuk kemudian dimohon hak sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Perolehan tanah melalui penyerahan atau pelepasan hak: Perolehan tanah melalui penyerahan atau pelepasan hak dilakukan apabila tanah yang diperlukan dipunyai dengan Hak Milik atau hak lain ‘yang tidak sesuai’ dengan jenis hak yang diperlukan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya, dengan ketentuan bahwa jika yang diperlukan adalah tanah dengan Hak Guna Bangunan, maka apabila perusahaan yang bersangkutan menghendaki, perolehan tanahnya dapat dilakukan melalui pemindahan hak dengan mengubah hak atas tanah tersebut menjadi Hak Guna Bangunan. 
Penyerahan atau pelepasan hak atastanah untuk keperluan perusahaan dalam rangka pelaksanaan Izin Lokasi dilakukanoleh pemegang hak atau kuasanya dengan pernyataan penyerahan atau pelepasanhak atas tanah yang dibuat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Kesimpulan
Hukum agraria dalam ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Hukum agraria memberi lebih banyak keleluasaan untuk mencakup pula di dalamnya berbagai hal yang mempunyai hubungan pula dengannya, tetapi tidak melulu mengenai tanah.
Dimuat dalam Konsideran UUPA, Pasal 33 (3) dijadikan dasar hukum bagi pembentukan UUPA dan merupakan sumber hukum (materiil) bagi pengaturannya. “bahwa hukum agraria tersebut harus pula merupakan pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik Indonesia, sebagai yang ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960, yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-
royong”.
 

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...