pikniklagi

Friday, April 24, 2020

Istilah Corona Virus Diase (Covid-19)

  1. ODP (Orang Dalam Pemantauan)
    Menurut Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan-salah satu RS rujukan kasus virus corona, Rita Rogayah, ODP adalah orang dalam pemantauan, biasanya memiliki gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, demam, tetapi tidak ada kontak erat dengan penderita positif. Orang dengan status ODP biasanya tidak perlu rawat inap di rumah sakit tetapi akan diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumah setidaknya selama 14 hari hingga kondisi membaik.
    Namun jika selama melakukan karantina mandiri kondisi tak kunjung membaik dan justru memburuk maka sebaiknya segera menghubungi rumah sakit terdekat.
  2. PDP (Pasien Dalam Pengawasan)
    Rita Rogayah juga menjelaskan, berbeda dengan ODP, orang yang dinyatakan PDP akan menjalani proses observasi melalui proses cek laboratorium yang hasilnya akan dilaporkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI. PDP dikriteriakan sesuai gejalanya, seperti demam, batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan. Atau dari hasil observasi ada saluran nafas bawah yang terganggu serta terjadi kontak erat dengan penderita positif atau dari daerah yang terjangkit.
  3. Suspect
    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjelaskan "suspect" ialah orang atau pasien dengan pengawasan yang menunjukkan gelaja infeksi Corona, pernah melakukan perjalanan ke daerah yang menjadi lokasi pesebaran Corona, melakukan kontak atau bertemu dengan orang yang positif COVID-19. Secara singkat sebetulnya istilah suspect Corona ini sama pemahamannya dengan pasien dalam pengawasan atau PDP yang diharuskan untuk menjalasi isolasi di rumah sakit dan melakukan pemeriksaaan swab.
  4. Positif
    Pasien yang dinyatakan positif terinfeksi Corona virus harus menjalani perawatan di rumah sakit atau di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah seperti Wisma Atlet hingga dinyatakan pulih dan bebas dari virus tersebut. Pasien akan dinyatakan positif COVID-19 setelah melakukan serangkaian pemeriksaan seperti cek darah, rontgen paru-paru hingga swab.
  5. Lockdown
    Istilah lockdown akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan setelah beberapa negara seperti Italia melakukan lockdown untuk menghindari semakin menyebarnya virus Corona. Lockdown artinya sebuah negara seperti Italia melakukan pengawasan ketat di semua wilayah negara, mengunci masuk atau keluar dari suatu wilayah/daerah/negara untuk mencegah penularan virus corona COVID-19. Pengawasan ketat ini dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu yang dilakukan Italia ini adalah menutup semua toko kecuali toko makanan dan apotek.
  6. Social Distancing
    Social distance atau social distancing adalah cara atau imbuan yang dilakukan kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak antar manusia, menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang. Jika Anda harus berada di sekitar orang, jaga jarak dengan orang lain sekitar 6 kaki (2 meter). Konsep social distancing saat ini juga telah dilakukan di Bandara Ngurah Rai Bali dengan harapan dapat meminimalisir pesebaran virus Corona.
  7. Isolasi
    Bagi orang-orang yang dipastikan memiliki COVID-19, isolasi adalah langkah tepat. Isolasi adalah istilah perawatan kesehatan yang berarti menjauhkan orang-orang yang terinfeksi penyakit menular dari mereka yang tidak terinfeksi. Baca juga: Update Corona: CONMEBOL Minta Jadwal Pra-Piala Dunia 2022 Ditunda Artis Positif Corona Bertambah: Aktor Daniel Dae Suspect COVID-19 8. Karantina Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), karantina dapat direkomendasikan untuk individu yang diyakini telah terpapar penyakit menular seperti COVID-19, tetapi tidak bergejala. Selain memantau jika gejalanya berkembang, berada di karantina berarti seseorang yang mungkin terpapar tidak akan menularkan penyakit kepada orang lain, karena mereka tinggal di rumah.
  8. Karantina
    Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), karantina dapat direkomendasikan untuk individu yang diyakini telah terpapar penyakit menular seperti COVID-19, tetapi tidak bergejala. Selain memantau jika gejalanya berkembang, berada di karantina berarti seseorang yang mungkin terpapar tidak akan menularkan penyakit kepada orang lain, karena mereka tinggal di rumah.
  9. Work From Home (WFH)
    Kebijakan work from home atau bekerja dari rumah dipilih oleh beberapa perusahaan hingga lembaga pemerintahan. Bekerja dari rumah dalam kondisi saat ini diyakini dapat meminimalisir penularan virus Corona.
  10. Imported Case
    Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), imported case berarti kasus virus corona COVID-19 yang menimpa seseorang yang baru kembali dari luar negeri, tanpa terkait dengan kluster manapun.
  11. Local Transmission
    Local transmission adalah penularan Corona virus yang terjadi secara lokal atau di lokasi tempat pasein positif COVID-19 berada saat ini. Contohnya adalah seseorang yang terinfeksi atau tertular Corona virus saat ia berada di Indonesia, tetapi ia juga tidak pernah memiliki riwayat perjalanan keluar negeri.
  12. Wabah
    Wabah adalah peningkatan secara mendadak suatu penyakit di tempat tertentu.
  13. Epidemi
    Epidemi adalah suatu wabah besar atau peningkatan secara mendadak, cepat dan dalam jumlah yang banyak suatu penyakit tertentu di tempat atau wilayah tertentu.
  14. Pandemi
    Pandemi berarti epidemi atau penyebaran penyakit tertentu yang tejadi secara global dibanyak negara di dunia. ABC News mewartakan, pandemi tidak ada kaitannya dengan seberapa serius penyakit, tetapi pandemi adalah label bagi penyakit yang telah menyebar luas ke seluruh dunia.
  15. Rapid test
    Para ilmuwan dari Departemen Ilmu Teknik Universitas Oxford dan Oxford Suzhou Centre for Advanced Research (OSCAR) telah mengembangkan teknologi pengujian cepat (rapid test) untuk virus corona baru SARS-CoV-2 (COVID-19). Tes baru ini jauh lebih cepat dan tidak memerlukan instrumen yang rumit. Tes viral load sebelumnya membutuhkan 1,5 hingga 2 jam untuk memberikan hasil. Tim peneliti telah mengembangkan tes baru, berdasarkan pada teknik yang mampu memberikan hasil hanya dalam setengah jam - tiga kali lebih cepat daripada metode saat ini. "Keindahan tes baru ini terletak pada desain deteksi virus yang secara khusus dapat mengenali fragmen RNA dan RNA SARS-CoV-2 (COVID-19). Tes ini memiliki pemeriksaan bawaan untuk mencegah positif atau negatif palsu dan hasilnya sangat akurat," ujar Prof Wei Huang, seperti dikutip situs web Oxford.
  16. Antiseptik
    Antiseptik, dilansir dari Healthline, merupakan zat yang dapat menghentikan atau memperlambat pertumbuhan mikroorganisme. Penggunaan antiseptik aman pada jaringan hidup seperti pada permukaan kulit atau membran mukosa. Tidak jarang, antiseptik juga digunakan untuk membunuh mikroorganisme di dalam tubuh.
  17. Cairan disinfektan
    Dilansir dari Pharma Guideline, cairan disinfektan merupakan zat kimia yang digunakan untuk membersihkan dan membunuh kuman pada benda tak hidup. Pada umumnya, disinfektan digunakan untuk mensterilkan benda-benda dari pertumbuhan kuman dan bakteri.

Monday, April 20, 2020

GPS Tracker Pontianak

MONITORING KENDARAAN KINI
DALAM GENGGAMAN ANDA

Yakana GPS Tracker distributor GPS tracker membuka penawaran terbaik GPS tracker untuk kendaraan yang akan bekerja secara aktif menyediakan data tracking koordinat posisi mobil Anda kapanpun dan dimanapun, GPS Tracker Akan memberi Anda akses mudah 24 jam atas lokasi kendaraan Anda cukup dengan media SMS atau web.

GPS tracker ini adalah sebuah gadget dengan teknologi terkini yang bekerja secara praktis dengan mengandalkan kekuatan dari dunia digital masa kini yang serba modern. 


GPS Tracker ini dapat membantu Anda mengelola kendaraan Pribadi /perusahaan Anda, melindungi bisnis dan property pribadi. Memonitor dan mencari aset Anda, bahkan terus mencermati waspada atas driver dan pengemudi.
Adapun yang kami tawarkan adalah suatu teknologi hasil dari riset yang kami lakukan selama ini yang mana telah banyak membantu konsumen /pelanggan dan para relasi kami dalam membentuk system pengamanan terhadap kendaraan roda dua, roda empat, truck, alat berat dll, yang mereka miliki.

GPS tracker sangat cocok digunakan untuk;

1. Kendaraan pribadi Mengetahui rute putra-putri/keluarga anda sehari-hari. 
2. Taksi, Tour dan travel Memantau lokasi mobil/bus yang lain yang pergi bersamaan. Cocok juga digunakan selama piknik/touring. 
3. Rental mobil  Menghindari niat buruk dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Ekspedisi (Pake up, dump truck,motor, mobil, dll) Memantau rute pengiriman,keterlambatan datangnya pengiriman, dll. 
5. Armada kantor (Alat berat, mobil /motor sales,dll) Melakukan tracking kegiatan sehari-hari sales.


FUNGSI GPS TRACKER
- Pelacakan melalui HP/ Tablet/ Komputer.
- Mematikan dan menghidupkan mesin via sms/ internet (cut off engine). 
- Menyadap pembicaraan dalam kabin. 
- Mengetahui kondisi mesin ON/OFF secara live. 
- Mengetahui kecepatan saat kendaraan berjalan.
- Over speed Alarm, notif melalui sms apabila kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- Geofence Alarm, nontifikasi melalui sms apabila kendaraan keluar dari area yang telah ditentukan.
- History, dapat menyimpan data kendaraan 30 hari kebelakang dan memutar ulang secara live. 
- Data dapat di simpan dalam bentuk file excel atau di print, sebagai bukti riwayat perjalanan dan bahan penilaian kita terhadap prilaku pengemudi kendaraan tersebut. 
- Backup battery bilamana accu kendaraan di cabut. 


MANFAAT GPS TRACKER
- Pemilik dapat memantau posisi kendaraannya kapan saja secara langsung /real time. 
- Meningkatkan keamanan kendaraan, termasuk dari resiko pencurian. 
- Menekan resiko penyalahgunaan kendaraan. 
- Meningkatkan produktifitas pemakaian kendaraan. 
- Menekan biaya operasional kendaraan. 
- Mempermudah komunikasi antara pemilik kendaraan dengan pengemudi. 
- Peningkatan effisiensi distribusi armada dan customer service. 
- Pengawasan SDM yang mengoperasikan kendaraan.  
- Pengamanan kendaraan atau pun kargo yang dimuat jika terjadi pencurian. 
- Penekanan biaya BBM, biaya Maintenance, dan biaya Telekomunikasi Ponsel.

LAYANAN KAMI
Mengapa membeli gps tracker dari kami?
Kami telah berpengalaman dibidang GPS lebih dari 7 tahun,
produk yang  kami jual dan kami tawarkan telah  teruji kualitasnya.
Kami memberikan pelayanan dengan cakupan menyeluruh untuk para klien dan konsumen;
1. Secara konsisten menawarkan solusi menyeluruh di sector monitoring kendaraan;
2. Kemudahan pemasangan di mana pun konsumen inginkan, di rumah, kantor/di luar kota;
3. Pelayanan konsultasi GPS tracker via telp, sms, whatsapp, email,  face to face;
4. Mendukung klien dan konsumen, membantu kendala yang di alami dalam menggunakan GPS;
5. GARANSI 1 tahun;
6. GRATIS kartu perdana GSM;
7. GRATIS SERVER selamanya;
8. GPS bisa di pindahkan ke unit lain;
9. Menjelaskan dan mempersentasikan detail fungsi cara kerja GPS tracker via handphone, tablet dan komputer;
10. Pelayanan dan pemasangan 08.00-22.00 WIB dapat menyesuaikan waktu;

Melayani pemasangan alat pelacak kendaraan (Gps Tracker) untuk keamanan dan pemantauan mobil, motor, dumptruck, alat berat.
Pemesanan/ Info Hub: 085751322080/ 081256035352 (WA)

Sunday, April 19, 2020

PENGECEKAN ONLINE SHM KUBU RAYA Pademic Corona

bpn kkr






Untuk dapat melakukan pengecekan sertipikat hak milik di Kabupaten Kubu Raya, pengecekan harus dilakukan oleh NOTARIS/ PPAT Kabupaten Kubu Raya,
Berikut syarat serta formulir yang dibutuhkan untuk kelengkapan berkas pengecekan;
  1. Sertipikat Hak Milik
  2. KTP pemohon/ pemilik sertipikat hak milik;
  3. KTP notaris/ PPAT kabupaten Kubu Raya;
  4. Surat Kuasa
    klik download surat kuasa
  5. Form lampiran 13
  6. klik download form13
  • Setelah kelengkapan berkas telah lengkap, silakan scan semua kelengkapan dengan format PDF; 
  • Kirim file tersebut ke pengecekan.bpnkkr@gmail.com 
  • Format pengiriman email;
    Subjek: PENGECEKAN / SHM NO......... / DESA ......../ PPAT ...... (yang mengurusdan no Telp)
    - berkas di uploud 2 file, 
    1. kelengkapan berkas dijadikan 1 file,
      (Ktp pemohon, Ktp notaris/PPAT, Surat Kuasa, Lampiran 13);
    2. sertipikat;

Saturday, April 18, 2020

Pemesanan nama perseroan umum di DITJEN AHU ONLINE

1. masuk situs https://ahu.go.id/sabh/perseroan;





 


 2. klik pesan nama oleh umum;













3. lakukan pembelian vocer untuk pemesanan nama PT yang diinginkan;













  4. silakan klik beli setelah isian data dilengkapi;














5. silakan lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan;
6. setelah melakukan pembayaran vocer persetujuan pemakaian nama perseroan terbatas, silkan masuk kembali ke https://ahu.go.id/sabh/perseroan/pesannama















Cari nama yang diinginkan dan yang belum terdaftar;
hoaaammmzzztttt....zzzzttt

RESUME HUKUM PERBANKAN


Judul                    : HUKUM PERBANKAN 
Pengarang            : Djoni S. Gazali, S.H., M. Hum   
Penerbit               : Sinar Grafika       
Cetakan Ke          : Cet. 2       
Tahun Terbit        : 2012        
Bahasa                 : Indonesia
Jumlah Halaman  : 696 hlm   
Kertas Isi             : HVS         
Cover                   : Soft         
Ukuran                : 16 x 23 cm           
Berat                    : 700 gram
 
.


BAB 1
PENGERTIAN HUKUM PERBANKAN
Bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan berupa usaha menghimpun dana, memberikan kredit, sebagai perantara dalam usaha mendapatkan sumber pembiayaan, dan usaha penyertaan modal, semuanya dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui penghimpunan dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.
Lembaga bukan bank beroperasi dibidang pasar uang dan modal.   
Segi usaha pokok yang dilakukan yaitu :
-          Sektor pembiayaan pembangunan berupa pemberian kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyertaan modal.
-          Usaha ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang-bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat berupa pegadaian.
Perbedaannya dengan bank.
Lembaga keuangan bukan bank tidak diperkenankan menerima simpanan baik dalam bentuk giro, deposito maupun tabungan. Penghimpunan dana hanya dapat dilakukan dengan pengeluaran kertas berharga.

BAB 2
SISTEM MONETER DAN PERBANKAN
Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank-bank atau lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral. Di Indonesia yang dapat digolongkan kedalam sistem moneter adalah otoritas moneter dan bank-bank pencipta uang giral. Oleh karena itu, sistem perbankan merupakan bagian integral dari suatu sistem moneter.
       Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan dibidang moneter, juga merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah.
FUNGSI OTORITAS MONETER      
Fungsi pokok otoritas moneter dapat disebutkan antara lain sebagai berikut :
1.      Mengeluarkan uang kertas dan logam
2.      Menciptakan uang primer
3.      Memelihara cadangan devisa nasional
4.      Mengawasi sisten moneter
FUNGSI SISTEM MONETER         
Fungsi utama sistem moneter antara lain dapat disebutkan adalah :
1.      Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien sehingga mekanisme tersebut dapat dilakukan secara cepat, akurat dan dengan biaya yang relative kecil.
2.      Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
3.      Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.

BAB 3
KELEMBAGAAN DAN KEWENANGAN
BANK INDONESIA
Dalam bab ini dibahas mengenai pengertian bank indonesia sebagai bank sentral dan tugas serta kewenangan bank indonesia. Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia. Menurut UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya. Fungsi Bank Sentral adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
1.            Kewenangan memberikan izin
2.            Kewenangan untuk mengatur
3.            Kewenangan untuk mengawasi
4.            Kewenangan untuk mengenakan sanksi


BAB 4
FUNGSI DAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan, dijelaskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghiimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi Utama Perbankan :
-          Menghimpun dana dari masyarakat
-          Penyalur dana dari masyarakat
-          Pelayan masyarakat
Prinsip Kegiatan Usaha, yaitu:
-          Prinsip Kehati-hatian
-          Prinsip Kepercayaan
-          Prinsip Kerahasiaan
Jenis-Jenis Bank:
-          Bank Sentral
-          Bank Umum
-          Bank Syariah
-          Bank Perkreditan Rakyat

BAB 5 
PENDIRIAN dan KEPEMILIKAN BANK
Pada bab ini dijelaskan Pendirian suatu perusahaan dalam bentuk apapun harus mendapat izin dari instansi yang terkait terlebih dulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan. Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru, maka di haruskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah di tentukan Bank Indonesia, Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Adapun UU yang mengatur Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. jenis bank indonesia pada perbankan yaitu syariah, bank umum, bank perkreditan rakyat. Pada bab ini, penulis buku menjelaskan secara lengkap topic Pendirian dan Kepemilikan Bank tersebut dengan menampilkan secara lengkap UU yang ada di Indonesia. Sedikit membosankan karena terlalu banyak hal yang perlu diketahui.

BAB 6
KEGIATAN USAHA PENGHIMPUNAN DANA BANK
Pada bab ini dijelaskan tentang kegiatan usaha yang utama dari suatu bank adalah penghimpunan dan penyaluran dana. Penghimpunan dana bisa juga dikatakan sebagai proses pencarian sumber dana bank. Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana bank sendiri adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Hal ini sesuai  dengan fungsinya bahwa bank adalah lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang. Tentu saja sebelum menjual uang (meminjamkan uang) bank harus lebih dahulu  membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank mencari keuntungan. Sumber dana yang dapat dipilih dapat disesuaikan dengan penggunaan dana. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat. Dalam mencari sumber dana bank juga perlu memperhatikan beberapa faktor yaitu kemudahan memperolehnya, jangka waktu sumber dana dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh sumber dana. Adapun sumber-sumber dana bank tersebut adalah sebagai berikut:
Dana bank itu sendiri 
Dari masyarakat luas  
Dan dari lembaga lainya.
BAB 7
KEGIATAN PEMBERIAN KREDIT BANK
 Pengertian dan unsur-unsur kredit dan pembiayaan
·         Menurut undang-undang perbankkan no 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
·         Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah janka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
·          Ada beberapa unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit, yaitu kepercayaan, kesepakatan, jangka waktu, resiko, dan balas jasa
 Pengertian, kegunaan dan fungsi jaminan kredit dalam pemberian kredit bank
·         Kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga.
·          Fungsi Jaminan secara yuridis adalah kepastian hukum pelunasan hutang di dalam perjanjian hutang-piutang atau kepastian realisasi suatu prestasi dalam suatu perjanjian, dengan mengadakan perjanjian penjaminan melalui lembaga-lembaga jaminan yang dikenal dalam hukum Indonesia.
BAB 8 
PERJANJIAN KREDIT BANK
SEBAGAI DASAR HUBUNGAN HUKUM
ANTARA BANK DAN NASABAH PEMIMJAM DANA
Bentuk dan sifat hubungan hukum atara bank dan nasabah pemimjam dana
Hubungan antara bank dan nasabah didasarkan pada dua unsur yang paling terkait, yaitu hukum dan kepercayaan. Berdasarkan dua fungsi utama dari suatu bank, yaitu fungsi pengerahan dana dan penyaluran dana, maka hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana artinya bank menempatkan dirinya sebagai peminjam dana milik masyarakat (para penanam dana). Bentuk hubungan hukum antara bank dan nasabah menyimpan dana dapat terlihat dari hubungan hukum yang muncul dari produk-produk perbankan, seperti deposito, tabungan, giro, dan sebagainya.
Bentuk dan dasar hukum perjanjian kredit bank
Munir Fuady mengemukakan dasar-dasar hukum perjanjian kredit bank sebagai berikut :
1.      Perjanjian diantara para pihak
2.      Undang-undang tentang perbankan
3.      Peraturan Pelaksanaan dari undang-undang
4.      Yurisprudensi
5.      Kebiasaan perbankan
6.      Peraturan perundang-undangan terkait lainnya
Penyelamatan kredit bermasalah oleh bank melalui restrukturisasi kredit
Restrukturisasi merupakan upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Dengan tujuan penyelamatan kredit sekaligus menyelamatkan usaha debitur agar kembali sehat dengan tetap mengutamakan bank. Restrukturisasi kredit harus merupakan alternative terbaik dalam menyelamatkan kredit sekaligus menyelamatkan usaha debitur.

BAB 9
PELAYANAN JASA-JASA BANK
Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kedua kegiatan utamanya, yaitu kegiatan usaha menghimpun dana dari dan kepada masyarakat.
Jenis Pengiriman uang;
-          Transfer (jasa pengiriman uang)
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
-          Jasa Kliring    
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1.      Kliring Manual
2.      Kliring Elektronik

BAB 10
SURAT BERHARGA DAN WARKAT PERBANKAN
Surat berharga adalah sebuah dokumen yang bernilai uang yang telah diakui dan dilindungi hukum bagi keperluan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya. Surat tersebut memberikan hak kepada pemegang yang bermanfaat bagi yang menerima atau memilikinya, maka dari itu surat berharga begitu penting dan nilainya sama dengan mata uang tunai.
Dasar dan Sumber hukum
Jenis-jenis produk surat berharga  yang dapat diterbitkan oleh perbankan yang merupakan kegiatan usaha perbankan disebutkan dalam ketentuan pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 10 tahun 1998
Surat berharga dan warkat perbankan dalam perspektif hukum dagang
Surat-surat berharga dalam perdagangan banyak macamnya diantaranya adalah wesel, cek, aksep, promes, konosemen, sertifikat bank, obligasi, surat andil, traveller’s cheque (cek perjalanan), wesel dengan domisili, akseptasi(pengakuan), endosemen.
Warkat perbankan dan pasar Uang dalam praktik perbankan
Terdiri dari Bilyet Giro, Surat berharga pasar uang, sertifikat bank Indonesia, surat berharga komersia, dan surat utang negara.

BAB 11
RAHASIA BANK DALAM KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pada dasarnya terdapat perbedaan dari pengertian rahasia bank dari peraturan-peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 hingga Undang-undang yang masih berlaku sekarang. Dibawah ini kutipan beberapa pengertian rahasia bank tersebut, yaitu :
1.      Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, sebagaimana dalam Pasal 36 menyatakan bahwa : “Yang dimaksudkan dengan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah menurut kelaziman dunia perbankan perlu dirahasiakan.”
2.      Selanjut menurut Pasal 1 Angka 16 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa : “Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.”
Teori-teori  rahasia bank artinya bahwa suatu bank wajib merahasiakan berbagai informasi nasabahnya itu dengan ketentuan yang bersifat mutlak. Selanjutnya dikemukakan beberapa dua teori tentang rahasia bank, antara lain :
1.            Teori rahasia bank yang bersifat mutlak (Absolutely Theory).
Maksud dari teori ini bahwa bank mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia atau keterangan-keterangan mengenai nasabahnya yang diketahui bank karena kegiatan usahanya dalamkeadaan apapun juga, dalam keadaan biasa atau dalam keadaan luar biasa. Teori ini menonjolkan kepentingan individu dan masyarakat yang sering terabaikan.
2.            Teori rahasia bank yang bersifat relatif.
Menurut teori ini, bank diperbolehkan untuk membuka rahasia atau memberikan keteranagn nasabah mengenai nasabahnya, jika untuk kepentingan yang mendesak, misalnya untuk kepentingan negara atau kepentingan hukum.
Artinya bahwa adanya pengecualian dari rahasia nasabah itu untuk memungkinkan bank membuka informasi itu yang berkaitan dengan suatu badan atau instansi diperbolehkan untuk meminta informasi atau keterangan data tentang keuangan nasabah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peerundang-undangan yang berlaku.
Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah yang harus dirahasiakan ini hanya terbatas kepada keuangan nasabah penyimpan dana saja? Apakah juga menyangkut keadaan keuangan nasabah debitur? Apakah lingkup rahasia Bank hanya menyangkut pasiva (liabilities) bank berupa dana nasabah bank, ataukah juga meliputi aktiva (assets) bank berupa kredit Bank kepada nasabah. Apakah juga menyangkut penggunaan jasa-jasa bank yang lain, selain jasa penyimpanan dana dan jasa pemberian kredit?
Dari rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”.
Di beberapa negara, lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang bersangkutan.

BAB 12
LIKUIDASI KEGIATAN USAHA BANK
Pengertian Likuidasi Bank menurut Pasal 1 angka 13 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 adalah tindakan penyelesaian seluruh asset dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank. Likuidasi bank merupakan tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank. Jadi likuidasi bank bukanlah sekedar pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank, tetapi berkaitan dengan proses penyelesaian segala hak dan kewajiban dari suatu bank yang dicabut izin usahanya.
            Setelah suatu bank dicabut izin usahanya, dilanjutkan lagi dengan proses pembubaran badan hukum bank yang bersangkutan, dan seterusnya dilakukan proses pemberesan berupa penyelesaian seluruh hak dan kewajiban (piutang dan utang) bank sebagai akibat dari pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.
Pada saat suatu perusahaan mengalami resiko likuidasi ada beberapa sebab yang melatarbelakanginya, yaitu :
a.       Utang perusahaan yang berada pada posisi extreme leverage. Extreme leverage artinya utang perusahaan sudah berada dalam kategori yang membahayakan perusahaan itu sendiri.
b.      Jumlah utang dan berbagai tagihan yang datang disaat jatuh tempo sudah begitu besar, baik utang di perbankan,leasing, mitra bisnis, utang dagang,termasuk utang dalam bentuk bunga obligasiyang sudah jauh tempo yang secepatnya dibayar, dan berbagai bentuk tagihan lainnya.
c.       Perusahaan telah melakukan kebijakan strategi yang salah sehingga memberi pengaruh pada kerugian yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang.
d.      Kepemilikan aset perusahaan tidak lagi mencukupi untuk menstabilkan perusahaan, yaitu sudah terlalu banyak asset yang dijual sehingga jika asset yang tersisa tersebut masih ingin dijual maka itu juga tidak mencukupi untuk menstabilkan perusahaan.
e.       Perusahaan sering melakukan kebijakan gali lubang dan tutup lubang pada kewajiban atau menyelesaikan persoalan likuidasi di pakai dari dana untuk membayar utang, sehingga pada dana yang harusnya dialokasikan untuk membayar utang yang sudah jatuh tempo namun dipakai untuk membayar gaji karyawan, listrik, dan sejenisnya yang termasuk kategori short term liquidity

BAB 13
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BANK
Bab ini membahas mengenai:
> Dasar hukum, pengertian dan tujuan pembinaan dan pengawasan bank
* Penjelasan pasal 29 memberikan pengertian fungsi “pembinaan” dan “pengawasan” bank tersebut, sebagai berikut:
1. Pembinaan adalah upaya-upaya yang dilakukan dengan cara menetapkan peraturan yang menyangkut aspek-aspek:
                                                              i.      kelembagaan bank
                                                            ii.      kepemilikan bank
                                                          iii.      kepengurusan bank
                                                          iv.      kegiatan usaha bank
                                                            v.      pelaporan bank; serta
                                                          vi.      lainnya yang berhubungan dengan kegiatan operasional bank.
2. Pengawasan meliputi pengawasan meliputi pengawasan tidak langsung, yang terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian analisis.
* Salah satu tugas utama bank sentral adalah melakukan pembinaan dan pengawasan bank. Hal ini menunjukkan bahwa tugas pembinaan dan pengawasan bank merupakan hal yang begitu penting bagi kestabilan sistem perekonomian.

> Sistem pengawasan bank
* Dalam menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS). Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan risiko.
1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan menggunakan pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk)pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank.

> Kewajiban-kewajiban bank dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank
Di dalam Undang-undang Perbankan yang Diubah, dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank telah dirumuskan kewajiban bank, yaitu di antaranya adalah kewajiban bank memberikan keterangan/penjelasan dan kewajiban bank menyampaikan laporan keuangan dan laporan lainnya. Secara umum dalam menjalankan tugas dan kegiatannya, bank wajib berpedoman pada prinsip-prinsip perbankan yang sehat dan mematuhi ketentuan yang berlaku serta harus menghindari praktek atau kegiatan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bank atau merugikan kepentingan masyarakat.

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...