pikniklagi

Friday, April 23, 2021

UTS HUKUM PERTAMBANGAN

Berikan pendapat Sdr tentang :
1.  Pengaturan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin yang mencakup
     a.   Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
     b.   Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
     c.   Izin Usaha Pertambangan Khusus
     d.  Izin Pertambangan Rakyat
2. Izin Pertambangan diberikan di wilayah Pertambangan yang mencakup
    a.   Wilayah Usaha Pertambangan
    b.   Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
    c.   Wilayah Pertambangan Rakyat
Jelaskan.......

Jawaban;

1. A. IUP eksplorasi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan. Menurut Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”), IUP eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). 

1. B. IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. 

1. C. IUP Khusus adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. Pasal 76 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) menyatakan bahwa IUPK terdiri atas dua tahap: i. IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; ii. IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. Selanjutnya diatur bahwa pemegang IUPK dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan sebagaimana diatur di atas. Pasal 77 UU Minerba mengatur bahwa setiap pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. IUPK Operasi Produksi ini akan diberikan pada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang telah memiliki data hasil kajian studi kelayakan. 

1. D. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. Ciri-ciri dari IPR adalah luas dan investasi terbatas. Pemegang IUP dan IUPK wajib: - menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik; - mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia; - meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara; - melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan - mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan. Tentang seberapa jauh para pelaku usaha pertambangan menuntaskan kewajibannya. Untuk mengukur niat baik dari apa yang sudah didapatkan dari kekayaan alam. 

 

2. A. Sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 1 ayat 30 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi. WP sendiri ialah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 

2. B. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus. (1) Untuk menetapkan WIUPK dalam suatu WUPK, harus memenuhi kriteria: a. letak geografis; b. kaidah konservasi; c. daya dukung lingkungan; d. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan e. tingkat kepadatan penduduk; (2) WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WIUPK mineral logam; dan/atau b. WIUPK batubara. (3) Menteri dalam menetapkan luas dan batas WIUPK mineral logam dan/atau batubara dalam suatu WUPK berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

2. C. Wilayah pertambangan rakyat (“WPR”) adalah salah atu bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. Kriteria untuk bisa ditetapkan sebagai WPR antara lain: a. mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai; b. mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 meter; c. merupakan endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba; d. luas maksimal WPR sebesar 25 hektar; e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau f. merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun; g. tidak tumpang tindih dengan WUP dan WPN; dan h. merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang.

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...