pikniklagi

Friday, April 23, 2021

Jawaban UAS

Jawaban Ujian Semester Akhir

1.      Pengakuan kedaulatan kepada suatu Negara oleh Negara lain menjadi salah satu syarat berdirinya sebuah Negara. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia masih belum medapat pengakuan kedaulatan oleh negara lain karena belum melakukan hubungan diplomatic dengan negara lain. Pada saat itu Indonesia hanya memiliki 3 syarat dari 4 syarat berdirinya negara yaitu kepemilikan terhadap wilayah, memiliki rakyat dan tentunya pemerintahan.

2.      Persyaratan yang harus dilengkapi pemohon:

a.       fotokopi kutipan akte kelahiran, surat kenal lahir, ijasah, atau surat-surat lain yang membuktikan tentang kelahiran Pemohon yang disahkan oleh Perwakilan Republik Incionesia;

b.      fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat-surat lain yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia yang dapat membuktikan bahwa Pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia;

c.       fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau kutipan akte kematian isteri/suami Pemohon yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemohon yang telah kawin atau cerai;

d.      fotokopi kutipan akte kelahiran anak Pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh Perwakilan Republlk Indonesia;

e.       pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas;

f.        pernyataan tertulis dari Pemohon bahwa Pemohon bersedia menanggalkan kewarganegaraan asing yang dimilikinya apabila memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;

g.      daftar riwayat hidup Pemohon; dan

h.      pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.

 

3.      - Pengangkatan anak WNI oleh WNA ini dapat dilakukan.

- Prosesnya melalui putusan pengadilan. Namun, ada syarat tambahannya, yakni:

a.       memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;

b.      memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan

c.       melalui lembaga pengasuhan anak.

Selain itu, calon orang tua angkat WNA juga harus memenuhi syarat:

a.       telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;

b.      mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon; dan

c.       membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada untuk Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

 

4.      - Izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat dinas luar negeri untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia.

-          Terdapat 3 jenis izin tinggal di Wilayah Indonesia;

1)      Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan.

Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada:

·         Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan,

·         Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan.

Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan kepada orang asing sebagaimana tersebut di atas, juga dapat diberikan kepada:

·         Orang asing dari Negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

·         Orang asing yang bertugas sebagai aak alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

·         Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, dan

·         Orang asing yang masuk wilayah Indoensia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Izin Tinggal Kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:

·         Kembali ke negara asalnya;

·         Izinnya telah habis masa berlaku;

·         Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;

·         Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;

·         Dikenai Deportasi; atau

·         Meninggal dunia

2)      Izin Tinggal Terbatas (Itas)

Diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi:

·         Orang Asing dalam rangka penanaman modal;

·         Bekerja sebagai tenaga ahli;

·         Melakukan tugas sebagai rohaniawan;

·         Mengikuti pendidikan dan pelatihan;

·         Mengadakan penelitian ilmiah;

·         Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;

·         Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;

·         Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;

·         Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan

·         Wisatawan lanjut usia mancanegara.

·         Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;

·         Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

·         Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau

·         Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat.

Izin Tinggal terbatas berakhir karena pemegang Izin Tinggal terbatas:

·         Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;

·         Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;

·         Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;

·         Izinnya telah habis masa berlaku;

·         Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;

·         Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;

·         Dikenai Deportasi; atau

·         Meninggal dunia.

3)      Izin Tinggal Tetap (Itap)

Adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:

·         Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia; keluarga karena perkawinan campuran;

·         Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;

·         Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.

5.      Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia anak hasil perkawinan campuran memiliki kewarganegaraan ganda terbatas sampai dengan usia 18 tahun. Batas pendaftaran terakhir untuk anak yang lahir sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 adalah 1 Agustus 2010. Anak yang lahir sesudah lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 maka ia akan otomatis memperoleh kewarganegaraan ganda dan sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2007, Permenhukham No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006 anak kewarganegaraan ganda wajib melapor di Kantor Imigrasi untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian berupa Affidavit. Simpulan yang didapat pada penelitian ini yaitu bahwa anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA otomatis berkewarganegaraan ganda terbatas sampai usia 18 tahun dan wajib mendaftarkan anaknya di kantor Imigrasi untuk mendapat Fasilitas keimigrasian berupa Affidavit.

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...