pikniklagi

Tuesday, December 22, 2020

UAS TATA PEMBUATAN UNDANG-UNDANG

 

1.      Hierarki Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 adalah sebagai berikut :

a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

c.       Peraturan Pemerintah.

d.      Peraturan Presiden;

e.       Peraturan Daerah.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, adalah sebagai berikut :

a.       Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c.       Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

d.      Peraturan Pemerintah

e.       Peraturan Presiden

f.        Peraturan Daerah Provinsi

g.      Peraturan Kabupaten atau Kota

Letak perbedaanya; Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota masuk dalam sistem hierarki, sedangkan Peraturan Desa menjadi tidak masuk dalam sistem hierarki. Peraturan Desa berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dipisahkan eksistensinya sebagai Peraturan Daerah sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 2004.

 

2.  faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya disharmonisasi tersebut.

a.       pembentukan dilakukan oleh lembaga yang berbeda dan sering dalam waktu yang berbeda;

b.      pejabat yang berwenang untuk membentuk peraturan perundang-undangan berganti-ganti baik karena dibatasi oleh masa jabatan, alih tugas,atau penggantian;

c.       pendekatan sektoral dalam pembentukanperaturan perundang-undangan lebih kuat dibanding pendekatan sistem;

d.      lemahnya koordinasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang melibatkan berbagai instansi dan disiplin hukum;

e.       akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undanganmasih terbatas;

f.        belum mantapnya cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...