1. Hierarki Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah.
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
Hierarki Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, adalah sebagai berikut :
a. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi
g. Peraturan Kabupaten atau Kota
Letak perbedaanya; Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota masuk dalam sistem hierarki, sedangkan Peraturan Desa menjadi tidak masuk dalam sistem hierarki. Peraturan Desa berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dipisahkan eksistensinya sebagai Peraturan Daerah sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 2004.
2. faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya disharmonisasi tersebut.
a. pembentukan dilakukan oleh lembaga yang berbeda dan sering dalam waktu yang berbeda;
b. pejabat yang berwenang untuk membentuk peraturan perundang-undangan berganti-ganti baik karena dibatasi oleh masa jabatan, alih tugas,atau penggantian;
c. pendekatan sektoral dalam pembentukanperaturan perundang-undangan lebih kuat dibanding pendekatan sistem;
d. lemahnya koordinasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang melibatkan berbagai instansi dan disiplin hukum;
e. akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undanganmasih terbatas;
f. belum mantapnya cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.”
No comments:
Post a Comment