pikniklagi

Friday, April 23, 2021

Tugas Hukum dan HAM

 











Tugas terstruktur

 

Guru main pukul, siswa SDN 23 Koja takut sekolah

Reporter : Pramirvan Datu Aprillatu | Selasa, 4 September 2012 16:15

Sekolah Dasar adalah tingkatan pertama bagi seseorang memperoleh  pendidikan formal yang nantinya akan menentukan masa depannya. Namun apa jadinya, jika tempat mengenyam ilmu itu bak ring tinju.

Itulah yang dialami belasan siswa di SDN 23 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Bocah-bocah kecil itu memilih bolos sekolah karena takut jadi korban pemukulan Ibu R yang menjadi guru kelas di kelas 3.

Kepada wartawan yang berkunjung ke sekolah yang terletak di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara, Koja, Selasa (4/9), beberapa siswa kompak berteriak kalau gurunya kerap memukuli mereka saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

"Saya pernah dipukul di bagian pipi dan kepala," cerita Ajeng yang duduk di kelas 3.

Selain kekerasan secara fisik, Ajeng mengaku juga mendapatkan kekerasan secara mental. Gurunya pernah merobek buku catatan pelajaran miliknya.

"Gara-garanya, aku pernah salah salah menulis catatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di buku catatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)," tambahnya.

Jika Ajeng salah mengerjakan pekerjaan rumah yang ditugaskan guru kelasnya itu, maka dia akan dipukul sebagai hukuman.

"Pernah dipukul karena salah mengerjakan satu soal dari 15 soal pelajaran matematika," keluhnya.

 

Tidak hanya Ajeng, Fadli (8) yang juga siswa kelas 3 membenarkan kejadian itu. Karena trauma dengan ulah guru kelasnya itu, Fadli tidak dapat mengingat hafalan perkalian yang diinstruksikan gurunya.

"Saya lupa hafalan karena takut," katanya.

 

Mereka berdua mengaku sebenarnya ingin kembali bersekolah, asalkan ibu guru R itu tidak lagi berbuat semena-mena dengan mereka.

 

"Kita inginnya bu R tidak mengajar kelas 3 lagi," ucap kedua bocah SD itu dengan kompak.

Sampai berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah maupun Ibu R belum bisa ditemui dan memberikan penjelasan.

"Pihak kepala sekolah belum bisa menanggapi masalah itu karena belum jelas," kata salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya saat wartawan mendatangi sekolah itu.

 

Pendapat;

melihat kasus yang terjadi diatas dimana seorang anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak bukan malah di pukul yang mengakibatkan anak jadi takut untuk pergi kesekolah untuk menimba ilmu, hal ini tentu saja melangar peraturan  perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang tercantum di dalam Pasal 28 B ayat (2), yang berbunyi Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas  perlindungan dari kekerasan dan diskriminas, Pasal 28 C ayat (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan  pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Ayat (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Dan sebagaimana yang diatur didalam Undang-undang Khusus Tentang Hak Asasi Manusia, yaitu Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 11 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas  pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak”.

 

Pasal 12 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusi”,

 

Pasal 58 (1)Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala  bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggung  jawab atas pengasuhan anak tersebut.

 

Pasal 60 (1)Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.

 

(2)Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

 

Pasal 61 Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya,  bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.

 

Pasal 64 Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu  pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.

 

Pasal 66 ayat (1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan,  penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

 

Menurut saya, melihat dari penjelasan diatas hendaknya Aparat penegak hukum lebih jeli dan teliti lagi dalam perlindungan hak Asasi Manisia khususnya pelanggaran hak asasi terhadap anak, yang mana seorang anak seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak untuk perkembangan hidupnya, dan juga kepada guru seharusnya membimbing murid untuk membentuk mereka menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dan juga guru hendaknya menerapkan etika sebagai seorang guru. Etika bagi guru adalah terhadap peserta didiknya, terhadap pekerjaan dan terhadap tempat kerja. Etika tersebut wajib dimiliki oleh seorang guru untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang baik.

 

Guru sebaiknya memberi contoh yang baik bagi muridnya. Keteladanan seorang guru adalah perwujudan realisasi kegiatan belajar mengajar dan menanamkan sikap kepercayaan kepada murid. Guru yang berpenampilan baik dan sopan akan mempengaruhi sikap murid demikian juga sebaliknya. Selain itu di dalam memberikan contoh kepada murid, guru harus bisa mencontohkan bagaimana bersifat objektif dan terbuka pada kritikan serta menghargai  pendapat orang lain.

 

Guru harus bisa mempengaruhi dan mengendalikan muridnya. Perilaku dan pribadi guru akan menjadi bagian yang ampuh untuk mengubah perilaku murid. Guru hendaknya menghargai potensi yang ada di dalam keberagaman murid. Seorang guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan ilmu pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, namun juga harus memperhatikan perkembangan pribadi anak didiknya baik perkembangan  jasmani atau rohani.

 

Etika guru yang berikutnya adalah profesional terhadap pekerjaan. Sebagai seorang guru adalah pekerjaan yang mulia. Guru harus melayani masyarakat di bidang pendidikan secara  profesional. Supaya bisa memberikan layanan yang memuaskan pada masyarakat maka guru harus bisa menyesuaikan kemampuan serta pengetahuannya dengan keinginan dan  permintaan masyarakat.

 

Yang berikutnya adalah profesional terhadap tempat kerja. Suasana yang baik ditempat kerja bisa meningkatkan produktivitas. Kinerja guru yang tidak optimal bisa disebabkan oleh lingkungan kerja yang tidak memberi jaminan pemenuhan tugas dan kewajiban guru secara optimal.

 

Pendekatan pembelajaran kontekstual bisa menjadi pemikiran bagi guru supaya lebih kreatif. Strategi belajar yang membantu guru untuk mengaitkan materi pelajaran dengan situasi akan mendorong murid mengaitkan pengetahuan yang sudah dimiliki dengan  penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Sikap profesional guru pada tempat kerja adalah dengan cara menciptakan hubungan yang harmonis di lingkungan tempat kerja dan lingkungan. Etika guru sangat dibutuhkan dalam rangka untuk meningkatkan mutu  pendidikan nasional dan mencerdaskan kehidupan bangsa ini.

 

Dan yang jadi pertanyaan dari saya apakah generasi bangsa Indonesia di tahun kedepan akan  jauh lebih baik dari sebelumnya ? dikarenakan dari awal pendidikan anak anak bangsa sudah diperilakukan tindak kekerasan oleh gurunya sendiri ? apakah dengan cara itu akan membangun mental murid untuk kedepannya ? sungguh ironis !

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...