pikniklagi

Friday, April 23, 2021

UAS ARBITASE DAN APS

Mata Kuliah          : HUKUM ARBITASE dan APS

Dosen Pengampu  : DR. PURWANTO, SH, M.Hum, FCBArb

 

JAWABAN UJIAN AKHIR SEMESTER

1.    - Litigasi adalah persiapan dan presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tak terduga. Sedangkan Jalur litigasi adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan. Umumnya, pelaksanaan gugatan disebut litigasi.   
- Non litigasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non- litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif. Penyelesaian perkara diluar pengadilan ini diakui di dalam peraturan perundangan di Indonesia. dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

a.   Konsultasi, merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak (klien) denganpihaklain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya atau saran kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan klien. Konsultan hanya memberikan pendapat (hukum) sebagaimana diminta oleh kliennya, dan selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil oleh parapihak.

 

b.   Negoisasi, penyelesaiansengketamelaluimusyawarah/perundinganlangsung diantara para pihak yang bertikai dengan maksud mencari dan menemukan bentuk-bentuk penyelesaian yang dapat diterima para pihak. Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh parapihak.

 

c.   Mediasi, merupakan penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan dibantu oleh pihak luar yang tidak memihak/netral guna memperoleh penyelesaian sengketa yang disepakati oleh parapihak.

 

d.   Konsiliasi, Consilliation dalam bahasa Inggris berarti perdamaian , penyelesaian sengketaMelaluiperundingan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (konsisliator) untuk membantu pihak yang berdetikai dalam menemukan bentuk penyelesaian yang disepakati para pihak. Hasil konsilisiasi ini ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani secara bersama oleh para pihak yang bersengketa, selanjutnya harus didaftarkan di Pengadilan Negeri, Kesepakatan tertulis ini bersifat final dan mengikat para pihak.

 

e.   Pendapat ahli, upaya menyelesaikan sengketa dengan menunjuk ahli untuk memberikan pendapatnya terhadap masalah yang dipersengketakan untuk mendapat pandangan yang obyektif Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) merupakan upaya tawar- menawar atau kompromi untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan. Kehadiran pihak ketiga yang netral bukan untuk memutuskan sengketa, melainkan para pihak sendirilah yang mengambil keputusan akhir.

2.    Klausula arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa, dan mencantumkan adanya kesepakatan untuk menyelesaiakan sengketa yang timbul antara para pihak melalui proses arbitrase.       

3.    1. Sependapat, pertimbangannya adalah secara umum penyelesaian sengketa hukum dapat berlangsung lebih cepat dan bersifat rahasia.           
2. Prosedur arbitrase dimulai dengan pemberitahuan kepada Termohon bahwa sehubungan dengan adanya sengketa antara Pemohon dan Termohon maka Pemohon akan menyelesaikan sengketa melalui Lembaga Arbitrase (BANI). Jadi, Pemohon harus sudah siap dari segi bukti, alasan, legal standing, dan lain sebagainya.

 

4.    Objek perjanjian arbitrase (sengketa yang akan diselesaikan di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase dan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya) menurut Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 (“UU Arbitrase”) hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Adapun kegiatan dalam bidang perdagangan itu antara lain: perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak milik intelektual.

 

5.    Berdasarkan ketentuan Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata diatas, para ahli hukum di Indonesia turut memberikan uraian dan penjelasan lebih lanjut mengenai definisi dari Force Majeure itu sendiri. Prof. R. Subekti berpendapat bahwa Force Majeure merupakan situasi di mana debitur menunjukkan bahwa tidak terlaksananya perjanjian itu disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga, dan di mana ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan.

 

 

 

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...