pikniklagi

Friday, October 4, 2019

Asas-asas Hukum Acara Pidana

1. Persamaan di muka hk ( Penjelasan Umum (PU) angka 3aKUHAP, Pasal 4 (1) UU 48/2009).

2. Perintah tertulis yang berwenang (Penjelasan Umum angka 3b, Pasal 15-19 KUHAP dan Pasal 7 UU 48/2009)

3. Praduga tidak bersalah (Presumtion of innocent) (Penjelasan Umum angka 3c KUHAP dan pasal 8 (1) UU 48/2009)

4. Pemberian ganti rugi (Penjelasan Umum angka 3d KUHAP dan Pasal 9 UU 48/2009)

5. Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan Penjelasan Umum angka 3e KUHAP dan Pasal 2 (4) UU 48/2009).

6. Memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya (Penjelasan Umum angka 3f, Pasal 69-74 KUHAP).

7. Asas inquisitoir dan accusatoir

8. Wajib diberi tahu dakwaan dan dasar hukum dakwaan (PU angka 3g, 155 (2) b KUHAP)

9. Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa (PU angka 3h, 154, 155 KUHAP dan 12 UU 48 Tahun 2009)

10. Prinsip peradilan terbuka untuk umum (PU angka 3 huruf i, 153 (3) (4) KUHAP dan Pasal 13 UU 48 Tahun 2009)

11. Berat atau ringannya pidana, hakim mempertimbangkan dan perlu memperhatikan sifat baik dan jahat terdakwa (8 (2) UU 48 tahun 2009).


No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...