pikniklagi

Saturday, October 19, 2019

TAHAP YUDISIAL (Pemeriksaan Perkara Perdata di PN)

1. Sidang hari 1, Mediasi
Berhasil > Akta Perdamaian oleh Hakim.
2. Pembacaan Gugatan Oleh Penggugat.
> Eksepsi Jawaban Oleh Tergugat.
3. Replik Oleh Peggugat.
4. Duplik oleh Tergugat.
5. Pembuktian oleh Penggugat dan Tergugat.
6. Kesimpulan Oleh Penggugat dan Tergugat. 
7. Putusan Hakim.
8. Upaya Hukum

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...