1. Sidang hari 1, Mediasi
Berhasil > Akta Perdamaian oleh Hakim.
2. Pembacaan Gugatan Oleh Penggugat.
> Eksepsi Jawaban Oleh Tergugat.
3. Replik Oleh Peggugat.
4. Duplik oleh Tergugat.
5. Pembuktian oleh Penggugat dan Tergugat.
6. Kesimpulan Oleh Penggugat dan Tergugat.
7. Putusan Hakim.
8. Upaya Hukum
No comments:
Post a Comment