- Kekuasaan kehakiman: kekuasaan negara ygmerdeka utk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hk dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hk RI (Ps 1 Butir 1 UU Kek Kehakiman no 48 Th 09).
- Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA (Ps 2 ayat (1).
- Peradilan dilakukan dgn sederhana, cepat, dan biayaringan (Ps 2 ayat (4).
- Segala campur tangan dim urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dlm hal-hal sebagaimana disebut dlm UUD 1945 Ps 3 (2).
No comments:
Post a Comment