pikniklagi

Saturday, October 5, 2019

Asas Peradilan

- Kekuasaan kehakiman: kekuasaan negara ygmerdeka utk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hk dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hk RI (Ps 1 Butir 1 UU Kek Kehakiman no 48 Th 09).

- Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA (Ps 2 ayat (1).

- Peradilan dilakukan dgn sederhana, cepat, dan biayaringan (Ps 2 ayat (4).

- Segala campur tangan dim urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dlm hal-hal sebagaimana disebut dlm UUD 1945 Ps 3 (2).

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...