pikniklagi

Friday, October 11, 2019

PERCERAIAN

I.     Sebab-sebab Perceraian

Pada dasarnya suatu perkawinan itu dapat putus dikarenakan kematian atau perceraian. Dalam masyarakat adat yang bersifat bilateral, apabila suami wafat, maka isteri yang putus perkawinannya dapat kembali kekerabat asalnya. Tetapi dikalangan masyarakat patrilinial dalam bentuk perkawinan yang jujur, apabila suami wafat, isteri tetap di rumah kerabat suami, oleh karena kedudukan sitri bukan lagi warga adat dari kekerabatan asalnya, tetapi telah menjadi warga adat kekerabatan suami.

Selain kematian, sebab-sebab perceraian diantara lain :

1.      Perzinahan

2.      Tidak memberi nafkah

3.      Penganiyaan

4.      Catat tubuh/kesehatan

5.      Perselisihan

II.  Tata cara perceraian

Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 40 perceraian merupakan gugatan yang diajukan kepada Pengadilan. Hal mengajukan gugutan perceraian kepada Pengadilan ini sebenarnya tidak dikenal dalam hukum adat dibeberapa lingkungan masyarakat adat. Namun demikaian, dikalangan masyarakat adat yang membolehkan terjadinya perceraian perbuatan mengajukan perceraian kepada pengadilan banyak juga terjadi.

Di kalangan masyarakat adat dimana peradilan adat (desa) atau peradilan dat kekerabatan itu masih berjalan, maka setiap perselisihan suami isteri harus dicarikan jalan penyelaian oleh kerabat agar mereka dapat rukun dan damai. Kecuali apabila kerabat sudah tidak dapat lagi menyelasaikan perselisihan itu secara damai, barulah ditersuskan pada pengadilan resmi.[15]  tata cara perceraian pada pengadilan resmi ini lebih lanjut dijelaskan oleh Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perkawinan Indonesia sebagai berikut:

Tata cara perceraian di Pengadilan Negeri:

ü  Gugatan cerai diajukan oleh penggugat atau kuasanya di pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat, kecuali tergugat tidak diketahui tempat kediaman atau tergugat di luar negeri sehingga gugatan harus diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat;

ü  Pemeriksaan gugatan oleh Hakim

ü  Perceraian diputus oleh Hakim;

ü  Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.

 Tata cara perceraian di Pengadilan Agama :

Dalam hal suami sebagai pemohon (Cerai Talak):

Ø  Seorang suami yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak di Pengadilan tempat kediaman termohon (istri). Kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon;

Ø  Dalam hal termohon bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon;

Ø   Dalam hal pemohon dan termohon bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;

 Dalam hal istri sebagai penggugat (Cerai Gugat) :

Ø  Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri), kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (suami);

Ø  Dalam hal penggugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat;

Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...