pikniklagi

Saturday, October 5, 2019

Tahap-tahap Hukum Acara Pidana

1. Tahap Penyidikan (Penyelidikan, dan Penyidikan)

2. Penuntutan.

3. Pemeriksaan Sidang Pengadilan.

4. Pelaksanaan Putusan Hakim.

Apakah Penyelidikan itu ?
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik, untuk mencari dan menemukan sesuatu keadaan atau peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menemukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. ( KUHAP Pasal 1 butir 5). Diatur: Pasal 5, 9, 75, 192-105, 111 KUHAP.

Siapa Penyelidik itu?
Setiap angota polisi sebagai penyelidik (paling rendah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)). Juga dapat dilakukan oleh Pejabat tertentu untuk melakukan penyelidikan perkara tertentu, misal:

1. PPATK ( Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan -> dilakukan adanya dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan (TP Pencucian Uang).

2. Anggota Komnas HAM dalam pelaporan adanya orang hilang.

3. KPK untuk kasus TPK

Apa saja obyek penyelidikan itu?

1. Orang

2. Benda/barang

3. Tempat (termasuk Rumah dan tempat-tempat tertutup lainnya)

Caranya:

1. Terbuka: sepanjang hal itu dapat menghasilkan keterangan-keterangan diperlukan

2. Tertutup: apabila kesulitan untuk mendapatkannya.

Syarat Penyelidikan cara tertutup?

1. Petugas yg melakukannya dlm upaya dan usahanya hrs menghindarkan tindakan-tindakan yg bertentangan dng ketentuan-ketentuan hk dan peraturan perundang-undangan yg berlaku.

2. Petugas yg melakukannya hrs mampu menguasai teknik-teknik yg diperlukan berupa, al: interview, observasi,surveillance, undercover.

Tata Cara Penyelidikan?

1. Menunjukkan tanda pengenal.

2. Mengetahui, menerima laporan atau pengaduan terjadinya peristiwa yang patut diduga sbg TP sgra melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

3. Terhadap tindakan tsb penyidik wajib membuat berita acara dan melaporkan kpd penyidik sedaerah hukum (KUHAP Pasal 102 ayat (1), (2), (3)).

4. Dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik.

Bentuk Pengajuan laporan atau pengaduan?

1. Tertulis - harus ditandatangani pelapor atau pengadu.

2. Lisan - dicatat oleh penyidik dan ditandatangani pelapor, pengadu atau penyidik. Jika pelapor tidak bisa menulis harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut (KUHAP pasal 103 ayat (1), (2), (3).

Sejak kapan status penyelidikan berubah menjadi penyidikan?
Apabila hasil penyelidikan yang dilakukan polisi ditemukan bukti/petunjuk yang kuat telah terjadi perbuatan pidana/tindak pidana.

Apakah yang dimaksud Penyidikan?
Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tp yang terjadi guna menemukan tersangkanya (KUHAP Pasal 1 butir 2)

Bagaimana Tata cara Penyidikan?
Diatur : KUHAP pasal 106-136.

1. Dilakukan segera setelah laporan atau pengaduan adanya tindak pidana. (Pasal 106).

2. Penyidikan oleh PPNS diberi petunjuk oleh Penyidik Polri

Tindakan apa saja yang dilakukan penyidik dalam penyidikan?

1. Penangkapan

2. Penahanan.

3. Penggeledahan.

4. Penyitaan

5. Pemeriksaan surat.

Apakah Penangkapan itu?
(KUHAP Buku V Bagian Kesatu Ps. 16-19) Untuk penangkapan biasa harus dengan surat perintah penangkapan. Yang berwenang mengeluarkan surat perintah Penangkapan (berisi: identitas T, alasan penangkapan, uaraian singkat TP yang dipersangkakan dan tempat T diperiksa) - Komandan atau pejabat yang ditunjuk selaku penyidik atau penyidik pembantu.

Dasar pertimbangan dilakukannya penangkapan dan pembuatan surat perintah penangkapan?

1. Laporan polisi.

2. Pengembangan dari pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara.

3. Laporan hasil penyelidikan yang dibuat oleh petugas atas perintah penyidik/penyidik pembantu.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penangkapan, al?

1. Setelah penangkapan dilakukan, segera diadakan pemeriksaan untuk menentukan apakah perlu diadakan penahan atau tidak, mengingat jangka waktu penangkapan yang diberikan KUHAP hanya satu hari (1 X 24 jam).

2. Terhadap pelanggaran tidak dapat dilakukan penangkapan, kecuali bila telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.(Ps. 19)

3. Segera setelah dilakukan penangkapan supaya diberikan 1 lembar tembusan surat perintah penangkapan kepada tersangka dan 1 lembar kepada keluarga.(Ps. 18 (3)).

Bagaimana dalam hal tertangkap tangan?
Siapa saja berhak menangkap tanpa surat perintah dan harus segera menyerahkan Tertangkap tangan beserta barang bukti kepada penyidik atau penyidik pembantu. Wajib menangkap tersangka setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman, dan keamanan umum untuk diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyidik atau penyidik pembantu.


Apakah yang dimaksud Tertangkap Tangan itu ?
Tertangkapnya seseorang pd waktu sedang melakukan TP atau dengan segera sesudah beberapa saat TP itu dilakukan atau sesaat kemudian setelah diserahkan oleh kalayak ramai bahwa ia yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda itu yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan TP itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau membantu melakukan TP itu (Ps. 1 butir 19)

Apakah Penahanan itu?
(KUHAP BaB V Bagian Kedua Ps. 20-31)
Penahanan - Penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik,
atau Penuntut, atau hakim dengan Penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. (Ps. 1 butir 21)

Ada 3 jenis penahanan:

1. Penahan Rumah tahanan negara.

2. Penahanan Rumah.

3. Penahanan Kota.

Syarat-syarat penahanan terhadap tersangka atau terdakwa (Ps. 21), al?

1. Adanya dugaan keras terhadap tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi TP.

2. Harus dengan surat perintah penahanan bagi tersangka atau penetapan hakim bagi terdakwa, mencantumkan: identitas tersangka atau terdakwa, alasan penahanan, uraian singkat ttg TP yang dipersangkakan atau didakwakan dan tempat penahanan.

3. Hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan TP, percobaan, pemberian bantuan dalam TP tsb dalam hal:

a. diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih

b. Ps.283 (3), 296,335 (1), 353 (1), 372, 378,379a dst

Lamanya Penahanan maximal?

1. Penyidik 20 hr, diperpanjang Penuntut Umum 40 hr.

2. Penuntut umum 20 hr., diperpanjang Ketua PN 30 hr.

3. Hakim PN 30 hr., diperpanjang Ketua PN 60 hr.

4. Hakim PT 30 hr., diperpanjang Ketua PT 60 hr.

5. Hakim MA 50 hr., diperpanjang Ketua MA 60 hr.

Apakah masa penagkapan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan?

1. Untuk penahanan rumah - 1/3 dari lamanya waktu penahanan.

2. Untuk penahanan kota - pengurangannya 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan.

Apa saja Hak-hak tahanan dalam rumah tahanan negara itu?

1. Dapat mengikuti kegiatan rohani sembahyang, ceramah dll) yang diselengarakan oleh petugas Rutan atau petugas lain yang ditunjuk oleh Depag RI.

2. Diperbolehkan memakai pakaian sendiri dengan memperhatikan kepatutan, kesopanan dan tidak mengganggu keamanan.

3. Memperoleh perawatan kesehatan yg layak dan juga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan di RS di luar Rutan setelah mendapat ijin dari instansi yang menahan atas nasihat dokter Rutan.

4.!Dapat menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum dan oarang lain atau lembaga sosial setelah mendapat ijin dari instansi yang menahan.

5. Diperbolehkan berolahraga.

6. Tidak diperkenankan wajib kerja.

Syarta-syarat permintaan perpanjangan penahanan dari masing-masing instansi

1. Permintaan tsb sebelum lewat masa penahanan yang diperkenankan.

2. Melampirkan resume.

3. Disertai alasan-alasan yang kuat.

Kapan tahanan dapat dikeluarkan dari tahanan?
Sebelum max penahanan tahanan dapat dikeluarkan dari tahanan jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi. Jika lewat max penahanan - tahanan harus dikeluakan demi hukum.

Apakah Penggeledahan itu?
(KUHAP Bab IV, Bag. Ketiga Ps 32-37) Penggeledahan hanya diberikan kepada penyidik. Objek Penggeledahan: rumah, pakaian, badan.

Apa Syarat-syarat penggeledahan?

1. Ada surat ijin dari Ketua PN.

2. Disaksikan 2 saksi dari lingkungan ybs.

3. Harus disaksikan oleh Kades atau ketua lingkungan jika tersangka atau penghuni rumah menolak.

Apa Pengcualian terhadap syarat-syarat penggeledahan?
1. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, harus segera bertindak dikawatirkan barang bukti akan dipindahtangankan atau dimusnahkan atau tersangka kemungkinan akan melarikan diri, maka penyelidik dapat melakukan pengGeledahan:

2. Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau yang ada di atasnya;

3. Pada setiap tempat tersangka bertempat tinggal, berdiam, atau ada;

4. Di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;

5. Ditempat penginapan atau tempat umum lainnya.

Dalam kedaan yang sangat perlu dan mendesak tsb, penyidik tidak diperkenankan?
1. Memeriksa atau menyita surat, buku, tulisan lain yang tidak merupakan benda berhubungan dengan tindak pidana ybs atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tsb dan Wajib melaporkan kepada Ketua PN setempat guna nemperoleh persetujuan.

2. 2 hari setelah melakukan penggeledahan rumah atau memasuki, petugas tersebut harus membuat berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah ybs.

Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:

1. Ruang di mana sedang berlangsung sidang MPR, DPR atau DPRD.

2. Tempat di mana sedang berlangsung ibadah atau upacara keagamaan.

3. Ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.

Apakah Penyitaan itu?
(KUHAP, Bab IV, bag keempat, Ps 38-46)
Apakah yang dimaksud penyitaan itu?
Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpanan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan Peradilan. ( Ps. 1 angka 16).

Hanya dapat dilakukan penyidik dengan surat ijin Ketua PN setempat kecuali dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat ijin terlebih dahulu, maka penyidik hanya dapat melakukan penyitaan atas benda bergerak dan segera melapor kepada Ketua PN setempat guna memperoleh persetujuannya. (Ps 38).


Apakah objek dari penyitaan itu?

1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau hasil dari tindak pidana.

2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindakan pidana atau untuk mempersiapkannya.

3. Benda yang khusus dipergunakan untuk mehalang-halangi penyidikan tindak pidana.

4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana.

5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Dimana benda sitaan itu akan disimpan?
Di dalam Rumah Penyimpanan Benda Siataan Negara (RUPBASAN), belum ada disimpan di Kantor Kepolisian, Kejaksaan dan PN, Gedung Bank Pemerintah dan dalam keadaan memaksa di tempat lain atau di tempat semula benda sitaan itu disita (Ps 44 ayat (1) dan Penjelasannya).

Tindakan apa yang dilakukan penyidik terhadap benda yang mudah rusak ?
Atas persetujuan tersangka/kuasanya, dapat diambil tindakan bahwa benda tsb:

1. Dijual lelang atau dapat diamankan oleh penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya, apabila perkara masih ada di tangan penyidik atau penuntut.

2. Didiamkan atau dijual lelang oleh penuntut umum atas ijin hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya, apabila perkara sudah ada di tangan pengadilan (Ps. 45 ayat (1).

Bagaimana terhadap benda sitaan yang bersifat terlarang?

1. Dilarang untuk diedarkan;

2. Dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara;

3. Dimusnahkan (Ps 45 ayat (4)).

Apakah Pemeriksaan itu?

1. Surat (Bab IV, Bag Kelima, Pasal 47-49 KUHAP)

2. Saksi (Psl. 1. butir 26, 27; Psl. 112 (1), (2) KUHAP

3. Tersangka, pemeriksaan permulaan dng sistem inqiusitoir yg lunak oleh penyidik, sedang pemeriksaan di persidangan dng sistem acusatoir oleh hakim.

4. Ahli (Psl 1 butir 28 Psl. 120 (1) KUHAP

Labkrim.

5. Identifikasi


No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...