pikniklagi

Saturday, September 28, 2019

Hukum Adat

28-09-2019
HUB. PERTALIAN PERKAWINAN
Konsekwensi dari ikatan perkawinan:
  1. Timbulnya hak dan kewajiban suami istri, (Ps.30-34 UUP).
  2. Melahirkan hubungan kekerabatan, al(menantu dan mertua; besan, biras dan  periparan keluarga yg satu dengan lainnya).

HUB. PERTALIAN ADAT
Pertalian adat dimaksud adalah pengangkatan anak, karena tidak punya anak (sebagai penerus keturunan), berbaik budi dan belas kasihan.


- Pengangkatan anak (adopsi)
Istilah: Adopsi dr bhs Belada "Adoptie"
atau "Adoption" (bhs Inggris), artinya
pengangkatan anak.

- Dalam bahasa Arab disebut" Tabanni artinya mengambil anak angkat (Prof.M.Yunus).


- Pengertian Kamus Bahasa Indonesia, anak angkat adalah anak orang lain yang diambil & disamakan dengan anaknya sendiri.-

- Ensiklopedia Umum: adopsi adalah suatu cara untuk mengadakan hubungan antara orang tua dan anak yang diatur dalam peraturan per-uu-an. Akibat adopsi anak memiliki status sebagai anak kandung yang sah dengan segala hak dan kewajibannya. (Muderis Zaeni, 1985:5)

- Hilman Hadi.K, 
Anak angkat adalah anak orang lain yang dianggaap anak sendiri oleh orang tua anggkat, menurut hukum adat setempat. Karena tujuan untuk kelangsungan keturunan dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga.


- Menurut UU No.23/2002, ttg Perlindungan Anak, anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yg bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membebaskan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan/ penetapan pengadilan, (Ps. 1 angka 9).

- Tujuan Adopsi 
Menurut Ps.2 PP No. 54/2007, tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
dan perlindungan anak, yang dilaksanakan
berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan per-uu-an.

Menurut Ps. 171 hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI) "pengangkatan anak bertujuan untuk memelihara anak, agar kehidupan, pertumbuhan dan pendidikannya lebih terjamin perkembangannya.
Jadi dalam konteks ini pengangkatan anak merupakan solidaritas sosial bukan merupakan aspek yuridisnya.

- Hk Islam:
Pengangkatan anak dibolehkan, tapi anak
masih tetap "dinasabkan pada orang tua kandungnya, sehingga kedudukannya sebagai ahli waris melekat pada org tua kandungnya. Jadi pengangkat anak tidak memberi kan status menjadi "anak kandung" terhadap orang tua angkatnya.

- Wasiat Wajibah Menurut Ps. 209 ayat (2) KHI: "terhadap anak angkat yg menerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak-2nya sepertiga (1/3) dari harta orangg tua angkatnya".
Catatan: 
kedudukan wasiat wajibah tetep terbatas sifatnya, karena tidak merubah status anak angkat, tidak sama bagian dengan anak kandung dll.

- Akibat Hukum Adopsi;
  1. Anak memperoleh nama dari bpk (ps.11)
  2. Dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan org tua angkatnya (ps. 12)
  3. Anak  menjadi ahli waris dari bapak.
  4. Putus hubungan perdata antara anak angkatnya;
- Hub. anak angkat dengan org tua kandung.
Menurut Pasal 39 dan 40 UU 23/2002. 
Tentang Hak-hak Anak, anak angkat yg dilakukan menurut adat kebiasaan setempat dan ketentuan UU, Tidak menyebabkan putusnya hub darah dengan org tua kandungnya. Sipengangkat harus memberitahukan status anak tersebut dalam waktu yang memungkinkan.

- Kedudukan Anak Angkat
Di Lampung anak angkat adalah sebagai penerus keturunan (tega tegi) yang diambil dari kerabat bapak angkat.

- Di Bali pengangkatan anak disebut nyentane, setelah dilakukan upacara
maka hak dan kewajibannya sama dgn
anak kandung.


Menurut Soepomo, di Jawa pengangkatan anak tdk memutus pertalian keluarga antara anak yg diangkat dgn org tuanya, anak angkat masuk ke kehidupan org tua yang mengangkatnya sebagai anggota rumah tangga (gezinlid) tetapi, tdk berkedudukan sebagai anak kandung dengan fungsi utk meneruskan keturunan bapak angkatnya.

- Tata cara adopsi
Bushar Muhammad,
Tata cara adat perbuatan adopsi dilakukan dengan terang dan tunai. Terang artinya perbuatan hukum pengangkatan anak harus dihadapan dan diumumkan di depan org banyak secara formal, sehingga dapat diketahui orang banyak. Kata tunai maksudnya bahwa perbuatan pengangkatan anak itu selesai seketika.

- Pengertian Anak asuh adalah anak orang lain yg diasuh oleh suatu keluarga, seperti anak sendiri.
Menurut Ps.1 poin 10. UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Anak asuh adalah anak yg diasuh oleh seseorang atau lembaga utk diberi bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan karena orang tuanya atau salah satu dari orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembangnya anak secara wajar.

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...