pikniklagi

Saturday, October 5, 2019

Hukum Adat

Pengertian
Dalam kamus hukum, kata wali dapat diartikan sebagai orang yang mewakili Menurut Prof. Subekti,
perwalian berasal dari kata "wali" artinya org lain selaku pengganti org tua yg menurut hukum diwajibkan mewakili anak yg blm dewasa atau belum akil balig dlm melakukan perbuatan hukum kata.

Wali adalah org atau badan yg dalam
kenyataanya menjalankan kukuasaan
asuh sbg orang tua terhadp anak (Ps. 1 poin 5 UU No. 23/2002, ttg Perlindungan Anak.

Syarat Pengangkatan
1. Wali dapat ditunjuk dgn surat wasiat oleh salah satu org tua yg menjalankan kekuasaan org tua sebelum ia meninggal.
2. Secara lisan di hadapan dua org saksi (Ps 51ayat 1).
3. Wali sedapatnya diambil dari keluarga anak ybs atau org lain yg dewasa, berpikir sehat. adil jujur dan berkelakukan baik. (Pasal 51 ayat 2UUP).

Kewajibannya
1. Mengurus anak dan harta bendanya sebaik-2nya dgn memhormati agama anak dan kepercayaanya.
2. Wajib membuat daftar harta benda anak ygberada di bawah kekuasaanya, dan mencatat semua perubahan atas harta anak itu.
3. Wali bertanggung jawab terhdp harta anak,serta kerugian yang timbul akibat kelalaian wali. (Ps.51 ayat 3, 4 dan 5) UUP.

HUB. PERTALIAN DARAH
(geneologis)
Kedudukan anak.
A. Anak sah: Adalah anak yg lahir dan perkwinan ayah dan ibu yg sah. (Ps 42 UU 1/1974)b.
B. Anak lahir diluar perkawinan
Hanya mempunyai hub perdata dgn ibu dan kel ibunya (Ps 43) Kedudukan anak tsb akan di atur dan PP
Ps: 43 ayat2)

Pengesahan anak
- Di kalangan umat Islam tdk dikenal
pengesahan anak yg lahir di luar perkawinan.
- Bagi umat Kristiani anak tsb dpt disahkan melalui perkawinan (S.193374)

Pengakuan anak dlm Perdata
- Menurut Pasal 280 dan 281. KUHPer, Pengakuan terhdp anak di luar nikah dpt
dilakukan dgn akta autentik bila belum
ada akta kelahiran atau pada waktu pelaksanaan perkawinan.
Dapat juga dilakukan dgn akta yg dibuat oleh pegawai catatan sipil dan didaftarkan dlm daftar kelahiran.

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...