SURAT SOMASI
No. : 139/Pdt.G/2011AK
Lampiran : ___________
Kepada Yth.
Bpk.Jun
Di Pontianak
Perihal : SOMASI
Dengan hormat,
Perkenankan Kami, Putra, Advokat pada Kantor Hukum La Oce Advokat, berkedudukan di Jl. Salepa No.29 Pontianak bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum Klien Kami Bejo berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Desember 2018.
Bersama ini mohon perhatian Bpk. Jin akan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat sutu pengikatan untuk melakukan jual beli No.245/56.98/2018 taggal 17 juli 2018 tentang jual beli keramik Raha,dimana klien kami telah menyerahkan uang sebesar Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah) untuk harga keramik Raha yang akan saudara kirim kepada klien kami.
2. Bahwa menurut pasal 4 dari perjanjian yang telah disepakati yang telah disetujui oleh kedua belah pihak,saudara telah berjanji akan mengirim keramik Raha yang telah diperjanjikan kepada klien kami selambat-lambatnya 17 Agustus 2018.
3. Bahwa lewat dari tanggal 17 Agustus, saudara belum mengirim keramik Raha yang diperjanjikan kepada klien kami
4. Bahwa berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan diatas, agar Bpk. Jin mengirim barang yang diperjanjikan tanggal 1 Januari 2018.
Bahwa apabila sampai waktu yang telah kami tentukan diatas Bpk Jin tidak melakukan pengiriman , kami akan menempuh jalur hukum.
Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian dan segera dilaksanakan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
PUTRA, S.H
_______________
Tembusan : Mr. President
No comments:
Post a Comment