pikniklagi

Wednesday, November 7, 2018

Legalisasi dan Waarmeking

Perbedaan antara Legalisasi dan Register (Waarmerking) adalah:
1. Legalisasi

Dokumen/surat yang dibuat di bawah tangan tangan yang ditanda-tangani di hadapan notaris, setelah dibacakan atau dijelaskan terlebih dahulu oleh Notaris yang bersangkutan. Proses pembacaan yang dilakukan oleh Notaris tersebut membuat tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan harus sama dengan tanggal legalisasi dari notaris. Apabila berbeda tanggal antara tanggal yang ada dokumen/surat dengan tanggal legalisasi dari Notaris maka hal tersebut telah menyalahi hukum. Persamaan tanggal tersebut menjadikan  notaris menjamin keabsahan tanda-tangan dari para pihak yang dilegalisir tanda-tangannya.

2. Register (Waarmerking)

Dokumen/surat yang bersangkutan di daftarkan dalam buku khusus yang dibuat oleh Notaris. Waarmeking dilaksanakan apabila dokumen/surat tersebut sudah ditanda-tangani terlebih dahulu oleh para pihak, sebelum di sampaikan kepada notaris yang bersangkuta untuk didaftarkan. Dalam Waarmeking tanggal yang tertera dalam surat tidak perlu sama saat anda menghadap notaris untuk melakukan Waarmeking.

Untuk menyederhanakan pemahaman mengenai Legalisasi dan Waarmeking adalah dari tanggal saat dokumen/surat dibuat.Dalam Legalisasi, tanggal dalam surat dan saat anda menghadap notaris harus sama dan harus dihadapan kecuali legalisasi tandatangan saja. Untuk Waarmeking, tanggal Dokumen/Surat saat didaftarkan ke notaris tidak perlu sama.

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...