Sumber-sumber Hukum
- Sumber-sumber Hukum Material dan Formal
- Peraturan perundangan Negara Republik Indonesia
Sumber
hukum ialah : segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan yang kalau dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat ditinjau dari segi material dan formal.
1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dsb.
Contoh :
a. Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum
b. Seorang sosiolog akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum adalah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber-sumber Hukum formal antara lain adalah :
a. Undang-undang (statute)
b. Kebiasaan (custom)
c. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
3. Undang-Undang
Undang undang adalah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang undang memiliki dua arti, yakni :
a. Undang undang dalam arti formal : ialah setiap keputusan Pemeritah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misal : dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan Parlemen); arti sempit
b. Undang undang dalam arti material : ialah setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk. ; arti luas
1) Syarat berlakunya undang-undang
Syarat mutlak untuk berlakunya UU ialah diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri/Sekretaris Negara (dahulu:
Menteri Kehakiman). Tanggal mulai berlakunya suatu UU menurut tanggal
yang ditentukan dalam UU itu sendiri. Jika tanggal berlakunya itu tidak
disebutkan dalam UU, maka UU itu mulai berlaku 30 hari sesudah
diundangkan dalam L.N. untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah daerah
lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam L.N. Sesudah
syarat tersebut dipenuhi, maka berlakulah suatu fictiedalam hukum : "SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SUATU UNDANG-UNDANG".
Ini berarti bahwa jika seseorang melanggar UU tsb, ia tidak
diperkenankan membela dan membebaskan diri dengan alasan "saya tidak
tahu mengenai adanya UU itu".
2) Berakhirnya kekuatan berlaku suatu UU
Suatu UU tidak berlaku lagi jika :
- Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh UU itu sudah lampau
- Keadaan atau hal untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi
- Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi
- Telah diadakan UU yang baru yang isinya bertentangan dengan UU yang dulu berlaku.
Pada zaman Hindia-Belanda Lembaran Negara disebut Staatsblaad.
Setelah UU diundangkan dalam L.N, ia kemudian diumumkan dalam Berita
Negara, setelah itu diumumkan dalam Siaran Pemerintah melalui
radio/televisi dan melalui surat kabar.
Pada zaman Hindia-Belanda, Berita Negara disebut De Javasche Courant dan di zaman Jepang disebut Kan Po. Adapun beda antara Lembaran Negara dan Berita Negara adalah :
a. Lembaran Negara ialah suatu Lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan-peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku.
Lembaran Negara diterbitkan oleh Departemen Kehakiman(sekarang
Sekretariat Negara), yang disebut dengan tahun penerbitannya dan Nomor
berurut. Misal : L.N. tahun 1962 No.1 (L.N. 1962/1)
Contoh: L.N 1950 No. 56 isinya : Undang Undang Dasar Sementara (1950)
b. Berita Negara ialah suatu
penerbitan resmi Departemen Kehakiman(sekretariat negara) yang memuat
hal hal yang berhubungan dengan peraturan-praturan negara dan pemerintah
dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : akta pendirian P.T, Firma, Koperasi, dll.
Catatan : Tempat pengundangan Peraturan-peraturan Daerah/Kotapraja ialah : Lembaran Daerah/Lembaran Kotapraja.
4. Kebiasaan(Custom)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
Aapabila suatu kebiasaan diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu
selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang
berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan
hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh
pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Menurut
pasal 15 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia : "Kebiasaan
tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau UU menunjuk pada kepada
kebiasaan.
Contoh :
Dalam
pasal 1339 Kitab UU Hukum Sipil (KUHS) disebutkan :
Persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah
ditetapkan denbgan tegas oleh persetujuan-persetujuan itu, tetapi juga
untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan itu diwajibkan oleh kebiasaan.
5. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Menurut pasal 22 A.B(Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia) "Hakim
yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa
peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas
atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk hukum karena menolak
mengadili".
Dari pasal ini, sudah jelas bahwa seorang hakim mempuyai hak membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan perkara.
Apabila UU ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat
dipakainya untuk menyelesaikan perkara maka hakim haruslah berusaha
membuat peraturan sendiri.
Keputusan
hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri berdasarkan wewenang yang
diberikan pasal 22 A.B menjadilah dasar keputusan hakim
lainnya/kemudiannya untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan
hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan. Dan keputusan
hakim yang demikian disebut Jurisprudensi.
Ada dua macam Jurisprudensi :
a. Juresprudensi tetap
b. Jurisprudensi tidak tetap
Jurisprudensi tetap ialah keputusan
hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi
dasar bagi pengadilan(Standard-arresten) untuk mengambil keputusan.
Seorang
hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat
dengan isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai
pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang
serupa.
6. Traktat (Treaty)
Apabila
dua orang mengadakan kata sepakat(konsensus) tentang sesuatu hal, maka
mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat perjanjian ini ialah bahwa
pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan
itu.
Hal itu disebut Pacta Sunt Servanda yang berarti, bahwa perjanjian mengikat para pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati.
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih disebut perjanjian antara negara atau perjanjian internasional ataupun Traktat. Traktat juga mengikat warganegara dari negara yang bersangkutan.
Jika traktat diadakan hanya oleh 2 negara, maka traktat itu adalah Traktat Bilateral. Jika Traktat itu diadakan lebih dari 2 negara maka traktat itu disebut Traktat Multilateral.
Apabila
ada Traktat Multilateral memberikan kesempatan kepada negara yang pada
permulaan tidak turut mengadakannya, tetapi kemudian juga menjadi
pihaknya, maka traktat tersebut adalah Traktat Kolektif atau Traktat Terbuka, misalnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
7. Pendapat Sarjana Hukum(Doktin)
Pendapat
para sarjana hukum juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam
pengambilan keputusan hakim. Jurisprudensi terlihat bahwa hakim sering
berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Pendapat itu menjadi dasar
keputusan hakim tersebut.
Mahkamah
Internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional(Statute of the
International Court of Justice) pasaal 38 ayat 1 mengakui, bahwa dalam
menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa
pedoman yang antara lain adalah :
a. Perjanjian-perjanjian internasional (International Conventions)b. Kebiasaan-kebiasaan internasional (International Customs)
c. Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa bangsa yang beradab(the general principles of law recognised by civilised nations)
d. Keputusan hakim(Judicial decisions) dan pendapat-pendapat sarjana hukum.Par.6 PERATURAN PERUNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. Masa Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berdasarkan atau bersumber pada UU Sementara 1959 dan Konstitusi RIS-1949, peraturan perundangan di Indonesia terdiri dari :
a. UUDb. UU dan UU Darurat
c. Peraturan Pemerintah tingkat Pusat
d. Peraturan Pemerintah tingkat Daerah
1) UUD ialah satu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis besar dasar dan tujuan Negara. Surat UUD dibentuk oleh suatu badan tertentu yang khusus untuk seperti itu :
a. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menetapkan UUD-1945
b. Majelis Permusyarakatan Rakyat menurut ketentuan UUD 1945
c. Konstituante dan Pemerintah menurut ketentuan UUDS-1950 dan Konstitusi RIS-1949
Undang undang yang dibentuk berdasarkan UUD disebut UU organik (UU pelaksanaan dari suatu UUD)
Suatu UUD mempunyai rangka seperti berikut :
a. Mukadimah atau Pembukaan/Preambule
b. Bab-bab yang terbagi atas bagian-bagian
c. Bagian yang terdiri atas pasal
d. Pasal terdiri dari ayat
Rangka UUD 1945 adalah :
1. Pembukaan : 4 Alinea
2. Isi UUD-1945 : 16 Bab, 37 Pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 Ayat Aturan Tambahan
3. Penjelasan UUD 1945
UUD biasa juga disebut Konstitusi,
akan tetapi sebenarnya Konstitusi tak sama dengan UUD, UUD itu
merupakan peraturan hukum negara yang tertulis sedangkan Konstitusi
tidak saja meliputi peraturan tertulis tetapi juga mencakup peraturan
hukum negara yang tidak tertulis(Conventions). Jadi pengertian
Konstitusi itu lebih luas daripada UUD.
2) Undang Undang (biasa) ialah peraturan negara yang diadakan untuk menyelenggarakan pemerintahan pada umumnya yang dibentuk berdasarkan untuk melaksanakan UUD. Menurut UUDS 1950 oasal 89 UU dibentuk oleh Pemerintahan bersama sama dengan DPR.
Suatu UU terdiri atas :
a. Konsiderans : yakni alasan alasan yang menyebabkan dibentuknya suatu UU
Konsiderans dinyatakan dengan kata-kata:
Menimbang : bahwa..........dan seterusnya....Mengingat : .............
b. Diktum : ialah keputusan yang diambil oleh pembuat UU, setelah disebutkan alasan pembentukannya, Diktum dinyatakan dengan kata-kata :
Memutuskan :
Menetapkan .....
c. Isi : isi UU itu terdiri dari : Bab-bab, Bagian, Pasal, Ayat-ayat.
Undang
undang Darurat ialah UU yang dibuat oleh Pemerintah sendiri atas kuasa
dan tanggung jawab Pemerintah yang karena Keadaan yang mendesak perlu
diatur dengan segera.
UUD Darurat dikeluarkan dengan bentuk dan ketrangan keterangan seperti UU biasa dengan perbedaan :1. dalam menimbang harus diterangkan bahwa keadaan yang mendesak peraturan ini perlu segera diadakan.
2.
Kalimat"dengan persetujuan DPR" dihilangkan. UUD darurat dapat kemudian
disahkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR menjadi UUD biasa
3.
Peraturan Pemerintah (pusat) adalah suatu peraturan yang dibuat semata
mata oleh Pemerintah dengan bentuk dan keterangan yang seperti UU
darurat, dengan perbedaan kalimat "bahwa keadaan mendesak.."
dihilangkan.
4.
Peraturan Daerah ialah semua peraturan yang dibuat pemerintah setempat
untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi
derajatnya. Berdasarkan UU no. 22 tahun 1948 dikenal :
a. Peraturan Provinsib. Peraturan Kotapraja
c. Peraturan Kabupaten
d. Peraturan Desa
Sekarang ini berdasarkan UU no.5 tahun 1974 dikenal:
a. Peraturan Daerah Tingkat I
b. Peraturan Dareah Tingkat II
2. Masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
1) Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan
Untuk
mengatur masyarakat, Pemerintah mengeluarkan aturan negara yang
biasnaya disebut peraturan perundangan. Peraturan yang dikeluarkan
Pemerintah harus berdasar/melaksanakan UUD1945.
Bentuk
dan tata urutan peraturan perundangan menurut Ketetapan MPRS
No.XX/MPRS/1966 (dikuatkan Ketetapan MPR. No V/MPR/1973) adalah sebagai
berikut :
a) UUD 1945b) Ketetapan MPR
c) UU dan Peraturan pemerintah sebagai pengganti UU (PERPU)
d) Peraturan Pemerintah (PP)
e) Keputusan Presiden (KEPPRES)
f) Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya
Tata
urutan peraturan perundangan tersebut tidak dapat diubah karena tata
urutan peraturan perundangan dan menunjukkan kepada tinggi rendahnya
tingkat kedudukan masing masing peraturan negara tersebut. Tata urutan
peraturan dimaksudkan, bahwa peraturan perundangan yang lebih rendah
tingkat kedudukannya tidak boleh bertentanngan isinya dengan peraturan
lain yang lebih tinggi tingkat kedudukannya. Misalnya : UU tidak boleh
boleh bertetangan dengan ketetapan MPR.
2) Undang-undang Dasar 1945
UUD adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok an menjadi salah satu sumber daripada peraturan perundangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu.
UUD
ialah hukum dasar tertulis, sedang di samping UUD ini berlaku juga
hukum dasar yang tidak tertulis, yang merupakan sumber hukum lain, ex:
kebiasaan
Maka
UUD1945 adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi, yang
menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan perundangan bawahan dalam
negara Republik Indonesia.
Ketentuan
yang tercantum dalam pasal UUD 1945 adalah ketentuan yang tertinggi
yang pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR(S) dan UU.
3) Ketetapan MPR
Mengenai Ketetapan MPR ada dua macamnya :
a. Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan UU
b. Ketetapan MPR yang memuat garis garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden
4) Undang Undang
Undang undang adalah salah satu bentuk Perundangan yang diadakan untuk melaksanakan UUD atau Ketetapan MPR. UU yang dibentuk berdasarkan ketentuan dalam UUD dinamakan UU organik.
Menurut UUD1945 pasal 5 ayat(1), Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujua DPR. Jika
suatu rancangan UU yang diajukan Presiden tidak mendapat persetujuan
dari DPR, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan DPR masa itu(pasal 20 ayat2 UUD 1945)
Anggota
DPR juga dapat mengajukan rancangan UU. Jika rancangan yang diajukan
itu tidak disetujui Presiden, maka rancangan itu tidak boleh diajukan
lagi dalam persidangan DPR pada masa itu.
Syarat
mutlak berlakunya suatu UU ialah setelah diundangkan dalam Lembaran
Negara (Lembaran Negara adalah tempat pengundangan peraturan-peraturan
negara agar supaya sah berlaku) oleh Sekretaris Negara, dan tanggal
mulai berlakunya ialah menurut tanggal yang ditentukan dalam UU itu
sendiri.
Berkenaan dengan berlakunya UU, kita mengenal beberapa asas Peraturan Perundangan :
a. UU tidak berlaku surut
b. UU yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula
c. UU yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum
d. UU yang berlaku kemudian membatalkan UU yang terdahulu(yang mengatur hal yang sama)
e. Undang undang tak dapat diganggu gugat
5) Peraturan pemerintah sebagai pengganti UU (Perpu)
Perpu diatur dalam UUD1945 pasal 22 sebagai berikut :
a. dalam hal ikhwal kegentingan yang mamaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU
b. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut
c. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut
Peraturan
seperti ini memang perlu diadakan, agar supaya keselamatan negara
dijamin oleh Pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa
Pemerintah untuk bertindak lekas dan cepat.
Walau
demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR, oleh
karena itu PERPU dalam pasal 22 UUD 1945 yang kekuatannya sama dengan UU
harus disahkan pula oleh DPR.
Ketentuan
UUD1945 memberikan suatu kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden,
karena Perpu yang ditetapkan dapat merubah atau menarik kembali suatu UU
yang ditetapkan oleh Presiden bersama dengan DPR. Penjelasan UUD1945
kekuasaan Presiden memerlukan suatu pengawasan dari DPR supaya tidak
disalahgunakan.
6) Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
UUD45
memberukan lagi kekuasaan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan
Pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (pasal
5 ayat 2 UUD45). Dikenal pula Peraturan Pemerintah daerah seperti
Peraturan daerah Swatantra(otonom) tingkat I, tingkat II, dan daerah
lainnya.
Peraturan
Pemerintah (pusat) memuat aturan umum untuk melaksanakan UU, sedangkan
Peraturan Pemerintah Daerah memuat aturan umum untuk melaksanakan
Peraturan Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah Daerah isinya tidak
boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pusat, dan jika ternyata
bertentangan maka Peraturan Pemerintah yang bersangkutan dengan
sendirinya batal
Presiden berhak juga mengeluarkan Keputusan Presiden yang berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig = berlaku/mengatur suatu hal tertentu saja)
No comments:
Post a Comment