Somasi adalah teguran terhadap pihak calon tergugat.
Tujuannya memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat
sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak
penggugat. Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara
diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif
baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat).
Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata.
Pembuatan atau perumusan somasi tidak memiliki aturan baku artinya pihak
pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim
wajib menetukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang
disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus
dilaksanakan oleh pihak penerima somasi.
Perlu diingat bahwa
pengirim somasi wajib membuat suatu berita acara penerimaan somasi
kepada pihak calon tergugat, hal ini untuk membuktikan bahwa penggugat
telah beritikad baik menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum
akhirnya berperkara dipengadilan (hal ini memberikan penilaian permulaan
kepada hakim bahwa tergugat beritikad buruk).
Surat somasi dalam prakteknya dapat dipakai baik dalam perkara perdata
maupun pidana, namun dalam perkara pidana somasi hanya merupakan suatu
niat baik agar pihak lain dapat memahami posisi dan pandangan/analisis
hukum dari si pengirim somasi.
- Surat perintah, yaitu exploit juru sita. Ini adalah perintah lisan yang disampaikan juru sita kepada debitur. Dengan kata lain, exploit adalah salinan surat peringatan.
- Akta sejenisnya (soortgelijke akte), ialah akta autentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
- Dengan
perikatan sendiri, yaitu perikatan yang mungkin terjadi jika pihak-pihak
menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam
suatu perjanjian. Misalnya, pada perjanjian dengan ketentuan waktu,
secara teoretis, suatu perikatan lalai adalah tidak perlu. Jadi, dengan
lampaunya suatu waktu, maka keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.Surat somasi biasanya dibuat tiga kali dengan jeda waktu masing-masing minimal tujuh hari. Jika setelah surat somasi ketiga pihak yang diperingatkan tidak menggubris, maka kemudian dilakukan penuntutan hukum, baik secara perdata maupun pidana atau hukum lainnya.
No comments:
Post a Comment