pikniklagi

Monday, November 5, 2018

Draft Perjanjian Kerja Sama


SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
PEMBANGUNAN KAVLING PERUMAHAN

Pada hari ini Rabu tanggal 07 (tujuh) bulan 11 (November) tahun 2018 (duaribu delapanbelas), yang bertanda tangan dibawah ini :

N a m a:  A
Alamat : 
YANG SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI PIHAK PERTAMA (I)

N a m a:  B
Alamat : 
  
YANG SELANJUTNYA DISEBUT  PENGEMBANG/PENGELOLA SEBAGAI PIHAK KEDUA (II)

Dalam hal ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, sepakat mengadakan  Perjanjian Kerjasama yang saling menguntungkan dalam mengelola Tanah (Kavling) untuk dibangun Perumahan dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL I
LAHAN/KAVLING
1. PIHAK PERTAMA menyediakan lahan yang berlokasi  di Kampung Sawah  Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, untuk dipasarkan dan di bangun oleh PIHAK KEDUA dalam bentuk Perumahan atau Rusunami.
2. PIHAK KEDUA akan menyediakan Dana untuk biaya operasional Pembangunan Perumahan/Rusunami  tersebut dan pemasarannya sebelum pembangunan dimulai.
3. PIHAK KEDUA akan menanggung biaya operasional proyek :
a. Ijin Lokasi/Perijinan Lahan.
b. Pembersihan dan pematangan lahan untuk siap bangun.i
c. Pemasaran.
4. PIHAK PERTAMA  menyediakan lahan yang akan dikelola PIHAK KEDUA dengan luas 27.750 M2 + 6.750 M2 berdasarkan surat girik tanah, namun akan dilakukan pengukuran ulang  dengan harga Rp 500.000/M2.
PASAL II
PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA akan mendapatkan pembayaran dimuka sebesar 30% dari total harga tanah (34.500 X Rp  500.000 X 30%) = Rp.5.175.000.000.
2. Pembayaran selanjutnya kepada PIHAK PERTAMA dari sisa  (70 %) akan dilakukan setelah terjadi akad kredit di Bank pemberi KPA/KPR oleh Konsumen.
3. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan bagi hasil 30% (tiga puluh persen) dari total nett profit penjualan yang dibangun diluar pembayaran tanah.
4. PIHAK PERTAMA bersedia  menyelesaikan surat-surat tanah sampai dengan AJB, dengan mendapatkan dana talangan  dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai dana keseriusan terjadinya kerjasama ini.
5. PIHAK PERTAMA diperbolehkan memasarkan unit bangunan dan mendapatkan komisi 2,5 %  dari harga jual rumah diluar bagi hasil dan pembayaran tanah.
6. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan membuka rekening bersama untuk lebih transfaran dengan kondisi keuanagan proyek.
7. Biaya fee MEDIATOR dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing-masing sebesar 2,5% dan dibayarkan pada saat pembayaran  uang dimuka.
8. MEDIATOR berhak mendapatkan bagi hasil 10% (sepuluh persen) dari total nett profit penjualan rumah yang dibangun.
PASAL III
PERIJINAN
1. PIHAK KEDUA (Pengembang) berkewajiban dan bertanggung jawab mengurus surat-surat yang menyangkut dengan perijinan, IMB, membangun dan memasarkan Kavling dan Rumah.
2. Pajak Penjualan ditanggung PIHAK PERTAMA, Pajak Pembelian ditanggung PIHAK KEDUA atas keseluruhan lahan.
3. Biaya Balik nama setifikat ditanggung oleh konsumen (pembeli Kavling /unit rumah).
4. PIHAK PERTAMA bersedia untuk menanda tangani akte balik nama sertifikat di Notaris dan PPAT yang telah ditunjuk PIHAK KEDUA setiap Kavling dan unit rumah yang dipasarkan tersebut laku terjual  (dalam hal ini Notaris telah bekerja sama dengan Bank pemberi KPA/KPR).
PASAL IV
BangunaN
1. Segala sesuatu mengenai desain bangunan, spesifikasi dan harga rumah ditentukan oleh PIHAK KEDUA  sebagai pengembang setelah koordinasi dengan pihak Bank, untuk mengantisipasi penurunan harga transaksi unit rumah oleh pihak Appraisal  Bank pemberi KPA/KPR.
2. Menghindari kerugian dari PIHAK KEDUA maka lokasi dan harga tanah di kavling tersebut akan disurvei  terlebih dahulu oleh Pihak Bank guna mengetahui nilai rumah yang akan di bangun berdasarkan lokasi dan harga rumah disekitar lokasi kavling atau unit rumah yang dipasarkan.
3. Pembangunan rumah dilaksanakan apabila persyaratan dari konsumen telah disetujui oleh pihak Bank baik secara individu maupun secara nilai appraisal kavling yang akan dibangun serta konsumen  tersebut telah membayar DP minimal 20% sampai dengan 30% dari harga rumah.
PENUTUP
1. Jika terjadi Perubahan pada Perjanjian Kerjasama  ini  dilakukan secara musyawarah atas persetujuan pada kedua belah pihak.
2. Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap dua bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah dilakukan penanda tanganan oleh kedua belah pihak.
3. Perjanjian Kerjasama ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan .


PIHAK KEDUA                  PIHAK PERTAMA



(  ………… )                            ( ................... )

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...