Pengertian Perikatan
- Perikatan (van verbintenis) : suatu perhubungan hk antara dua pihak dim lapangan harta benda, dimana pihak yg satu berhak menuntut sesuatu dr pihak yg lain, dan pihak yg lainnya berkewajiban utk memenuhi apa yg dituntut pihak yg lain.
- Unsur:
1. Perhubungan hukum
2. Dalam lapangan harta benda.
3. Pihak yang satu berhak (kreditur).
4. Pihak yang punya kewajiban (debitur).
Yang berkaitan dengan kewenangan adalah hak, yang berkaitan dengan hak adalah kewajiban.
5. Sesuatu.
No comments:
Post a Comment