pikniklagi

Sunday, January 19, 2020

UAs hk Acara Konstitusi

Hukum adalah Aturan hidup yang berupa perintah, larangan dan sanksi serta berlaku sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari. Sifat Hukum: luas> adat, agama, negara. Sedangkan Undang-undang adalah peraturan yang dibuat oleh negara dipelihara dan berlaku secara continue dan mengikat bagi segala pihak. Sifat UU: tegas, mengikat, memaksa dan abstrak.

4 Kewenangan Konstitusi:
1. Menguji UU terhadap UUD.
2. Menguji kwenangan lembaga yg kewenangan nya diberikan kepada UUD.
3. Memutus/ membubarkan partai politik.
4. PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum).
1 Kewajiban Konstitusi, Memeriksa sengketa pendapat DPR terhadap prilaku presiden dan wapres yang dinilai merugikan berbagai pihak.

Asas hukum acara konstitusi
1. Persidangan Terbuka Untuk Umum
Arti Persidangan Terbuka untuk Umum

Asas bahwa persidangan pengadilan dilakukan secara terbuka untuk  umum merupakan asas yang berlaku untuk semua jenis pengadilan, kecuali  dalam hal tertentu yang ditentukan lain oleh undang-undang. Hal ini tertuang di  dalam Pasal 13 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta  juga ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (1) UU MK, bahwa sidang MK terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim.


2. Independen dan imparsial
untuk dapat memeriksa dan mengadili suatu perkara secara obyektif serta memutus dengan adil, hakim dan lembaga peradilan harus independen dalam arti tidak dapat diintervensi oleh lembaga dan kepentingan apapun, serta tidak memihak kepada salah satu pihak yang berperkara atau imparsial.

3. Peradilan dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan
Prinsip peradilan cepat, sederhana, dan murah dimaksudkan agar proses peradilan dan keadilan itu sendiri dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Prinsip ini sangat terkait dengan upaya mewujudkan salah satu unsur negara hukum, yaitu equality before the law. Jika pengadilan berjalan dengan rumit dan kompleks, berbelit-belit, serta membutuhkan biaya yang mahal, maka hanya sekelompok orang tertentu yang memiliki kemampuan berperkara di pengadilan, dan hanya orang-orang inilah yang pada akhirnya dapat menikmati keadilan.

 
4. Hak untuk didengar secara seimbang (audi et alteram partem)
Dalam peradilan MK, hak untuk didengar secara seimbang, berlaku tidak hanya untuk pihak-pihak yang saling berhadapan, misalnya partai politik peserta Pemilu dan KPU dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, melainkan juga berlaku untuk semua pihak yang terkait dan memiliki kepentingan dengan perkara yang  sedang disidangkan. Untuk perkara pengujian undang-undang, selain pemohon pihak terkait langsung yaitu DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undangundang juga memiliki hak untuk didengar keterangannya. Bahkan, pihak terkait lain yang berkepentingan secara tidak langsung terhadap undang-undang yang sedang diuji juga akan diberi kesempatan menyampaikan keterangannya.

 Korupsi dana bansos, Kades Boro kaget hakim perintahkan penahanan
5. Hakim aktif dalam persidangan
Sesuai dengan sifat perkara konstitusi yang selalu lebih banyak menyangkut kepentingan umum dan tegaknya konstitusi, maka hakim konstitusi dalam persidangan selalu aktif menggali keterangan dan data baik dari alat bukti, saksi, ahli, maupun pihak terkait (pemeriksaan inquisitorial) Hakim konstitusi untuk keperluan memeriksa suatu perkara dapat memanggil saksi dan/atau ahli sendiri bahkan memerintahkan suatu alat bukti diajukan ke MK.Hakim konstitusi juga dapat mengundang para pakar yang didengar keterangannya dalam forum diskusi tertutup.
6. Asas Praduga Keabsahan (praesumtio iustae causa).
Asas praduga keabsahan adalah bahwa tindakan penguasa dianggap sahbsesuai aturan hukum sampai ada pembatalannya. Berdasarkan asas ini,
semua tindakan penguasa baik berupa produk hukum maupun tindakan konkret harus dianggap sah sampai ada pembatalan.




Jabatan Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang dan merupakan Pejabat Negara yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

1 comment:

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...