pikniklagi

Tuesday, January 14, 2020

Komparisi akta kuasa jual dan pemecahan sertipikat hak milik

Bla BLA bla. tertulis atas nama: SITI AMBARWATI..
- Demikian itu pada saat ini dan untuk kemudian hari beserta segala sesuatu yang berdiri dan tumbuh diatas bidang tanah tersebut yang menurut sifat dan penetapan Undang-undang dianggap sebagai benda tetap. 
- Bahwa atas tanah tersebut diatas akan dilakukan splitzing (pemecahan) menjadi bidang-bidang tanah, satu dan lain hal sebagaimana yang tertuang dalam bidang gambar, apabila proses tersebut diatas telah selesai maka akan menjadi sertipikat-sertipikat dengan nama hak apapun dan nomor berapapun nantinya.
- Kepada dirinya pemegang kuasa sendiri atau orang lain yang ditunjuk oleh pemegang kuasa tersebut sebagai pembelinya, dengan harga dan dengan syarat-syarat serta perjanjian-perjanjian yang dianggap baik dan bemanfaat oeh yang dikuasakan.
- Guna urusan tersebut menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan dan pemberitahuan, membuat, suruh buat serta mengajukan akta-akta dan lain-lainnya surat-surat yang diperlukan, menanda-tanganinya,
menetapkan perjanjan-perjanjiannya yang dianggap baik dan bermanfaat oleh yang dikuasakan, menyerahkan apa yang dijualnya itu kepada pembelinya, memberi kuasa untuk mengurus balik namanya keatas nama pembelinya, memilih domisil,
menyatakan dalam akta-akta Jual beli yang akan dibuat itu bahwa pemberi kuasa telah menerima seluruh uang harga penjualannya dengan baik dari pemegangk kuasa tersebut atau orang lain yang ditunjuk oleh pemegang kuasa tersebut  sebagaimana diatas sebagai pembelinya, menerima uang hasil penjualan, singkatnya mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang dianggap baik dan bermanfaat untuk urusan tersebut, dengan tidak ada yang dikecualikan sedikitpun, dengan perjanjian bahwa apa yang dikerjakan oleh yang dikuasakan untuk melaksanakan kuasa ini akan diterima baik dan disahkan oleh pemberi kuasa tanpa perkecualian dengan dibebaskan dari pertangggungan jawab sebagai kuasa.
Akhirnya hadir pula dihadapan saya, Notaris dengan hadimya para saksl yang akan disebut:
- (penerima kuasa)
- Penghadap mana télah saya, Notaris kenal yang dengan ini menerangkan mengetahui dan dapat menerima pemberian kuasa sebagaimana tersebut dalam akta ini,
- Para Penghadap menyatakan menjamin akan kebenaran identitas para penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap
menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta inl.
- Dari segala sesuatu tersebut diatas dibuatlah.
 -- AKTA INI --
- Dibuat sebagai minit dan diresmikan di Kabupaten Kubu Raya, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian kepala akta ini dengan dihadiri oleh:
1. Saksi 1
2. Saksi 2

- Kedua-duanya karyawan kantor saya, Notaris yang untuk keperluan ini sementara waktu berada di Kabupaten Kubu Raya sebagai saksi-saksi.
|- Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan para saksi, maka seketika itu pula lalu ditanda-tangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris.
- Dibuat tanpa memakai perubahan.
- Asli sahih akta ini telah ditanda-tangani sebagaimana mestinya.- 
- Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.

Notaris

PUTRA, SH

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...