pikniklagi

Friday, September 27, 2019

Sumber Hukum Acara Pidana

1. UUD 1945 pada Pasal 24 dan 25.

2. UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP merupakan ketentuan umum yang berlaku dalam setiap pemeriksaan perkara pidana , ttp KUHAP bukan satu-satunya sumber hukum acara pidana.

Secara garis besar disebutkan dalam Pasal 284 KUHAP: “terhadap semua perkara diperlakukan ketentaun dalam KUHAP, kecuali diberlakukan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan tersendiri” (lex specialis derogate legi generalis).

Sumber Hukum Acara Pidana yang relevan dengan Hukum Acara Pidana, adalah:

1. UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman RI.

2. UU No No 14 Tahun 1985 jo UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yag dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2009

3. UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

5. UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

6. PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

7. UU No. 46 Tahun 2009 Pengadilan Tipikor.

8. UU No 23 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak jo UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana anak.

9. UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM


No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...