pikniklagi

Friday, September 27, 2019

Sejarah singkat Hukum Acara Pidana Indonesia

Pada jaman penjajahan Belanda:

1. Reglement op de Stravordering (S 1847 No. 40) untuk Eropa dan yang disamakan dengan mereka.

2. Reglement op de Recterlijke Organisatie (S 1847 No. 23) ttg Ketentuan-ketentuan organisasi dan susunan Peradilan di Hindia Belanda.

A. “Inlands Reglement” (IR) ( S. 1848 N0. 16), kemudian diperbaharui dengan S. 1941 No. 44 ( HIR: Herziene Inlands Reglemen ). -> acara dimuka Landraad dll pengadilan untuk Jawa dan Madura bagi bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing dan yang disamakan dengan mereka.

B. “Rechtsreglemen Voor de buitengewesten” (Rbg) (S. 1927 No. 227) -> untuk luar Jawa dan Madura.


Zaman Jepang

Tidak mengalami perubahan, aturan yang berlaku yakni HIR. Ada 2 macam pengadilan sehari-hari untuk semua orang (Landgerecht Reglement dan
Rbg), kecuali orang Jepang:

1. Pengadilan Negeri (Tihoo Hooin) sebagai kelanjutan dari Landraad;

2. Pengadilan Kepolisian (Kuzai Hooin)sebagai kelanjutan dari Landgerecht (Pengadilan Negeri).


Setelah Kemerdekaan RI

Berlaku hukum acara pidana Belanda. Tahun 1951 -> UU Dart No. 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan dalam susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan Sipil di Indonesia digunakan HIR: PN, PT dan MA. Pada tanggal 31 Desember berlaku UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.-> HIR dan peraturan pelaksanaannya tidak berlaku (dicabut).

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...