pikniklagi

Friday, September 27, 2019

Tujuan & Fungsi Hukum Acara Pidana

- Tujuan :

1. Untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materill (mendekati), yaitu kebenaran yang selengkap-lengkap nya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan acara pidana secara jujur dan tepat Sehingga diperoleh pelaku yang dapat didakwa melakukan suatu pelanggaran hukum pidana

2. Untuk selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan apakah pelaku tersebut dapat dipersalahkan dan dimintai pertanggungjawaban pidana nya.

3. Tujuan Hukum Acara Pidana adalah untuk mencari “kebenaran material”( Andi Hamzah, 2006: 7). kebenaran yang selengkap-lengkapnya, dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan-ketentuan acara pidana secara jujur dan tepat sesuai dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan sesuatu pelanggaran hukum dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukn dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.


- Fungsi

Sebagai pedoman bagi negara (melalui perangkat kekuasaan yudikatif) dalam proses mengungkap kebenaran dari suatu pelanggaran tindak pidana.

Para pihak yang terlibat dalam Hukum Acara Pidana :

1. Setiap orang (sebagai saksi atau ahli)

2. Pejabat penyidik atau penyelidik (Polisi, & PPNS)

3. Pejabat Penuntut Umum

4. Pejabat eksekusi pidana (hakim, aparat panitensier, misal petugas LP)

5. Penasehat hukum:

  a. Sebagai sarana untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hk pidana (Prof Moeljatno, SH).

  b. Sebagai sarana dalam rangka penegakan hukum dan keadilan dalam mewujudkan kehidupan yg tertib dan tenteram dlm masyarakat. (Bismar Siregar, SH).

  c. Sebagai fungsi represif dan preventif (Dr. H. Rusli Muhammad, S.H., M.H.).

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...