pikniklagi

Friday, September 27, 2019

Pengertian Hukum Acara  Pidana

Dosen Klara Rawi, SH, MH.

Pengertian Hukum Acara Pidana menurut para ahli, adalah:


a. Prof Dr. R. Wirjono Projodikoro, SH:
Hukum acara pidana merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan Hukum Pidana.(1983: 1).

b. Prof. Moeljatno, SH:
Hukum acara Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu Negara, yang memberi dasar- dasar dan atau aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada sesuatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tertentu. (1978: 1).

c. Bambang Poernomo:

Dalam Arti sempit hukum acara pidana: mengatur ketentuan tentang tata cara suatu proses perkara, mengatur hak dan kewajiban bagi mrk yg bersangkut paut dlm proses perkara serta mengatur pelaksanaan peradilan menurut uu.

Dalam Arti luas hukum acara pidana: mengatur hukum acara pidana dalam arti sempit dan susunan serta kekuasaan kehakiman yg ditetapkan dengan undang-undang.

d. J.C. T Simorangkir. 

Hukum acara pidana adalah Hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materil.


27 September 2019

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...