1. Apa yang Sdr. Ketahui tentang Hutan Adat.
Hutan adat merupakan status kawasan hutan.
Pengertian hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat
hukum adat. Berdasarkan dari data AMAN (Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara), luasan hutan dengan status adat saat ini adalah 64% dari 7,4
juta hektar wilayah adat yang sudah dipetakan.
Bagaimana status hutan adat menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Status
hutan di Indonesia dibagi menjadi hutan negara dan hutan hak.
Hutan
negara mengacu pada kawasan hutan yang berada di atas tanah yang tidak
dibebani hak atas tanah (tidak dimiliki seseorang atau badan hukum).
Sedangkan hutan hak mengacu pada kawasan hutan yang berada di atas tanah
yang dibebani hak atas tanah. Oleh karena itu, secara otomatis hutan
adat masuk sebagai kawasan hutan negara.
Implikasi apa yang muncul. Uraikan oleh Sdr.
a. implikasi
atas penetapan hutan adat; dan
b. implikasi pada penyelesaian konflik pengelolaan
hutan adat.
Bobot = 30
2. Salah satu masalah yang sangat krusial di bidang kehutanan adalah illegal loging.
Berikan pandangan saudara:
a. Apa dan bagaimanakah illegal loging itu terjadi.
Secara praktek, illegal logging dilakukan
terhadap areal hutan yang secara prinsip dilarang. Di samping itu, praktek
illegal logging dapat pula terjadi selama pengangkutan, termasuk proses ekspor
dengan memberikan informasi salah ke bea cukai, sampai sebelum kayu dijual di
pasar legal.
b. Faktor-faktor apa yang menyebabkan illegal loging itu terjadi
Pertama, tingginya permintaan kebutuhan kayu
yang berbanding terbalik dengan persediaanya. Kedua, tidak adanya
kesinambungan antara PP No. 21 Th 1970 yang mengatur tentang Hak Pengusahaan
Hutan dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 309/Kpts-II/1999
yang mengatur tentang Sistem Silvikultur dan Daur Tanaman Pokok Dalam
Pengelolaan Hutan Produksi. Ketiga, lemahnya penegakan dan pengawasan hukum
bagi pelaku tindak pidana illegal logging. Keempat, tumpang tindih kebijakan
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
c. Bagaimana pula dampak yang timbul adanya illegal loging tersebut
Rusaknya ekosistem hutan ini berdampak pada
menurunnya atau bahkan hilangnya fungsi hutan sebagai penyimpan air, pengendali
air yang dapat mencegah banjir juga tanah longsor. Di samping itu, illegal
logging juga menghilangkan keanekaragaman hayati, berkurangnya kualitas dan
kuantitas ekosistem dan biodiversity, dan bahkan illegal logging dapat berperan
dalam kepunahan satwa alam hutan Indonesia.
d. Bagaimana pula penanganan dalam mengatasi persoalan illegal loging tersebut
- Melakukan kerjasama dengan dunia internasional,
seperti yang telah dilakukan Indonesia dengan Inggris lewat penandatanganan
nota kesepahaman Forest Law Enforcement and Governance (FLEG). - Tindak pidana
illegal logging harus dibentuk dalam undang-undang sendiri tentang illegal
logging. Alasannya, selain karena UU Kehutanan dianggap tidak memiliki “taring”
untuk menjerat pelaku utama illegal logging, juga karena tindak pidana illegal
logging dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. - Dalam era otonomi
daerah sekarang ini, manajemen hubungan pusat daerah harus dikelola dengan
baik, sehingga terjadi sinkronisasi fungsi antara pusat dan daerah.
e. Berikan pendapat oleh sdr ancaman hukuman apakah yang dapat dikenakan terhadap pelaku illegal loging Ancaman perusakan lingkungan, korupsi, pencucian uang, dan pelanggaran kepabeanan.
Bobot = 30
No comments:
Post a Comment